Senin, 21 September 2020

Pemuda Dan Sikap Politiknya

                                         Oleh : 
                              ARIANTO MABAHA
                 Divisi Wilayah II RUANG ASPIRASi

Pemuda selalu dikedepankan dalam setiap konstalasi kebangsaan, baik mendorong majunya suatu bangsa, ataupun menyiapkan generasi penerus dalam konteks kepemimpinan. Pemuda selalu dibilang sebagai garda terdepan membawa perubahan, lokomotif perubahan suatu daerah dipundaknya lah semua harapan digantungkan.

Secara electoral pemilih milenial menjadi hitungan dalam setiap perebutan kekuasaan lima tahunan atau sering dikenal dengan pilkada. Mereka memiliki daya tarik tersendiri karena memiliki semangat perubahan, jiwa yang masi membara dalam pandangan nilai-nilai kalwedo, dara muda dara yang berapi-api. Tidak salah kalau dalam setiap pilkada, pemuda selalu menjdai objek penting sebagai kekuatan electoral.

Pilkada 2020 yang akan berlangsung secara serentak, tidak luput dari pantauan generasi milenial (pemuda). Para calon selalu memposisikan mereka (Pemuda) secara istimewa sebagai motor penggerak dalam setiap suksesi. Mereka (Pemuda) memiliki jumlah yang cukup signifikan dalam mempengaruhi public, mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam peran yang berbeda.
Janji pilkada, tidak tanggung-tanggung mengajak mereka dengan pendekatan program kepemudaan. Menjajikan keterlibatan dalam struktur pemerintahan, bahkan dijanji segudang harapan supaya mereka terlibat secara total dalam tim penengan.

Terobosan pemuda memang penting dalam konstalasi politik, tapi pemuda mesti mengatur diri untuk berbaris rapi dan mengkonsolidasikan kekuatan untuk menjahtukan pilihan kepada yang mewakili harapan dan cita-cita perubahan.
pemuda tidak boleh menjadikan dirinya sebagai objek electoral saja, karena mereka sesungguhnya yang akan menentukan wajah kepemimpinan dan kemajuan suatu daerah. Mengambil bagian dan terlibat dalam dinamika politik harus dengan tujuan yang mengakomodir kepentingan public, hadir menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.
Pemuda yang menentukan jalanya pembangunan dan laju pertumbuhan perbaikan SDM dan mendorong produktivitas semua segmen kehidupan.

pemuda hadir bukan mengaminkan janji politik, tapi harus merangkai janji menjadi kenyataan. supaya harapan kaum tua tidak sirnah dengan janji politik, wujudkan itu supaya kepercayaan kepada kaum muda tetap ada dalam setiap perhalatan kepentingan. Maka anak muda harus tampil di garda terdepan mengkonsolidasikan semua potensi kekuatan sehinga ia menjadi penentu kekuasaan.

Di sini saya sedikit mengulas fakta hari ini, di Maluku barat daya kaum Mudanya hampir 90% ikut berpartisipasi dalam menentukan pilihan politik masing-masing. Kaum muda sudah terkotak-kotakan dalam kepentingan politik dan parahnya pemuda hari ini menjadi pemuda yang turut terlibat dalam partisipasi memainkan isu-isu subjektifitas yang menyerang para pasangan calon kepala daerah dan sangat Nampak pada media-media sosial. Benar bahwa  kita memiliki pilihan politik masing-masing tetapi sangatlah tidak arif jika kita malah saling menjatuhkan hanya karena berbeda pilihan politik. 

Sebagai kaum intelektual sudah seyogyanya  kita memberikan edukasi yang baik terhadap masyarakat, bukan mengadu domba masyarakat lewat social media yang justru malah nantinya dapat meimbulkan perpecahan dalam hubungan persaudaraaan di Maluku barat daya.

Dalam posisi sebagai anak muda, saya mengajak seluruh pemuda untuk peka dan peduli terhadap proses suksesi kepemimpinan di Maluku Barat Daya tahun ini, janganlah pemuda abai dan acuh tak acuh dalam suksesi politik ini. Mari bermain elegan. Kaum tua sudah terlalu naïf dalam berpolitik saatnya anak muda menunjukan bagaimana berpolitik secara santun. 

Ada sindiran dari seorang penyair berkebangsaan Jerman Bertolt Brecht, yang hidup di abad ke- 19 (1898-1956). Buta yang terburuk adalah buta politik. Dia tidak mendengar, dia tidak bias berbicara dan dia tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung kepada keputusan politik . lanjut… orang buta politik begitu bodoh, sehingga ia bangga dan membusungkan dadanya seraya mengatakan bahwa ia membenci politik. Si dungu tidak tahu bahwa dari kebodohan politiknya lahir pelacur, anak terlantar, pencuri terburuk dari semua pelacur, politisi buruk dan rusaknya perusahaan nasional serta multi nasional yang menguras kekayaan negeri.

Sindiran itu sekaligus menampar naluri kepemudaan kita sebagai generasi muda Maluku Barat Daya. Agar sebagai anak muda harus turun dan partisipasi aktif dalam menentukan calon pemimpin masa depan, tulisan juga ini saya peruntukan untuk anak muda Maluku Barat Daya agar tidak selalu menjadi penonton atau hanya pelengkap sorak sorai gembira dalam setiap event politik.

Pemuda harus berdaya dan mandiri agar tidak selalu hidup dalam bayangan kaum tua yang selalu menggambarkan masa depan yang lebih baik. Padahal masa lalunya juga tak seindah yang juga diucapkannya. Kata Anes Baswedan, pemuda memang minim pengalaman olehnya itu pemuda menawarkan masa depan.

Selasa, 18 Agustus 2020

"KEBEBASAN BERDEMOKRASI" (ANTARA DINASTI POLITIK DAN KOLOM KOSONG)

                                            Oleh :
                           GILBERTH E RAMSCHIE
                     Divisi Hukum RUANG ASPIRASI
Pada beberapa bulan kedepan Negara Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi berupa Pemilihan umum kepala daerah. Perhelatan kontestasi politik Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada/Pilkada) ini akan diadakan secara serentak berdasarkan keputusan KPU No.258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/ 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Pilkada Serentak 2020. Pada Pilkada tahun ini akan ada 270 daerah yang dilibatkan, yang didalamnya terdiri atas 9 Provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. kontestasi politik ini pun mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Ada yang kemudian merespons secara baik, tetapi tak jarang ada juga yang merespons secara negatif.

Dalam demokrasi Indonesia semua warga negara diberikan hak untuk dapat berpatisipasi mengambil bagian dalam Pilkada, baik itu sebagai pemilih maupun sebagai yang ingin dipilih. Rumusan pasal 28D ayat 3 UUD NRI 1945 merupakan salah satu instrument dasar yang diberikan oleh Negara guna menjamin adanya hak konstitusional Warga Negara untuk mengambil bagian dalam kontestasi politik. Dan hak konstitusional itupun lebih lanjut ditegaskan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga Negara berhak memeperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala daerah”.

Perhelatan politik daerah inipun membuka ruang yang besar untuk diikuti oleh Calon Perseorangan (Independen) maupun Parpol atau Gabungan parpol sebagai pesertanya. Walaupun demikian bukanlah hal yang mudah jika ingin mencalonkan diri sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada. Ada syarat-syarat dukungan yang mesti dipenuhi oleh paslon perseorangan maupun Parpol atau Gabungan parpol agar dapat terlibat sebagai peserta.
Mendapat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada sebelumnya, merupakan syarat yang mesti dipenuhi oleh paslon yang mengajukan diri secara perseorangan. Menurut UU Pilkada, calon perorangan yang diajukan sebagai kepala daerah provinsi harus mengumpulkan KTP 10% di daerah untuk jumlah DPT sampai 2.000.000 orang, 8,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 2.000.000 - 6.000.000 orang, dan 7,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 6.000.000 - 12.000.000 orang, serta 6,5% di daerah untuk jumlah DPT di atas 12.000.000 orang, dimana untuk Pilkada Provinsi jumlah dukungan itupun harus tersebar dilebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi.

Dalam UU Pilkada juga mensyaratkan bagi calon perorangan yang mengajukan diri sebagai kepala daerah Kabupaten/Kota agar harus mendapatkan dukungan KTP 10% di daerah untuk jumlah DPT sampai 250.000 orang, 8,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 250.000 - 500.000 orang, 7,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 500.000 - 1.000.000 orang, dan 6.5% di daerah untuk jumlah DPT yang lebih dari 1.000.000 orang, yang mana jumlah dukunganya juga harus tersebar dilebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota. 
Lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2020, bahwa setiap copian E-KTP  yang dikumpulkan oleh Paslon Peseorangan harus juga menyertakan Formulir surat pernyataan dukungan dari si pemilik KTP. Sehingga Syarat-syarat dukungan yang mesti dipenuhi oleh paslon Perseorangan untuk Pilkada Tahun ini rasa-rasanya semakin sulit apalagi dimasa pandemic Covid-19. Tetapi bagaimana pun, itulah syarat yang mesti dipenuhi demi menjamin adanya hak yang sama sebagai peserta dalam pesta demokrasi.

Lantas bagaimana dengan Parpol atau Gabungan Parpol? Apa saja syaratnya?

Dalam menyongsong pesta demokrasi Pilkada, bukanlah lagi hal yang baru jika perhatian masyarakat lebih banyak tertuju kepada partai politik dalam mengusung kandidatnya. Hal ini boleh jadi dikarenakan partai politik dalam keberadaannya cukup memberikan kontribusi yang besar sebagai penghubung aspirasi yang strategis antara pemerintah dan Warga Negara melalui wakil rakyat (kader partai) di Pemerintahan.

Pengusungan paslon dari partai politik maupun gabungan partai politik dapat terbilang lebih nyaman ketimbang paslon yang bertarung secara Independen. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”. 
Artinya bahwa partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak atau yang memiliki akumulasi perolehan suara terbanyak dalam Pemilu anggota DPRD Kab/Kota, dapat dengan mudah mendaftarkan paslonnya dalam kontestasi Pilkada. Dan bahkan segala hal kemudian dapat diatur oleh partai-partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak untuk membatasi paslon dari partai dengan jumlah kursi yang sedikit. Padahal Sebagai Negara yang Demokratis, selain hak memilih,  hak untuk dipilih juga  menjadi hal yang penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Sehingga pembatasan yang berbau konspirasi dalam hal membatasi hak orang lain untuk berkontestasi, boleh jadi merupakan suatu tindakan inkonstitusional yang dapat berujung pada hadirnya kotak kosong (atau dalam istilah resmi disebut sebagai  kolom kosong) dalam perhelatan politik daerah.

Kontestasi Pilkada kemudian selalu dihiasi dengan asesoris pro kontra terhadap Incumbent. Kepentingan demi kepentingan selalu dihalalkan untuk kemaslahatan elit dan slogan Vox populi, Vox dei selalu menjadi andalan dalam mengambil hati rakyat untuk menentukan pilihannya. Demokrasi di Indonesia belakangan ini menjelaskan akan satu hal bawasanya sistem yang sedang dirawat adalah kekuasaan yang hanya berada ditangan kelompok kecil sebagai kelompok yang istimewa, dimana bentuk-bentuk keistimewaan itu dapat tergambar dengan jelas dalam praktek perpolitikan (Dinasti) saat ini.
Kehadiran kelompok istimewa inipun dalam kontestasi pilkada memiliki suatu keterkaitan yang logis dengan keberadaan Kolom kosong, sehingga merupakan salah satu hal yang juga cukup menarik untuk dibahas dalam perhelatan politik daerah. Kolom kosong atau kotak kosong sebagai suatu fenomena, dapat dianggap merupakan bagian konstruksi dari presepsi teori konspirasi yang hanya menghadirkan kandidat pasangan tunggal dalam kontestasi politik daerah, sehingga perhelatan Pilkada rasa-rasanya hanya dianggap sebagai  formalitas atau simbolis di kalangan elit yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, karena Fenomena kolom kosong tersebut membawa kemungkinan yang cukup besar untuk  mempertahankan pragmatisme politik dalam memburu posisi dan jabatan oleh partai politik maupun individu kandidat. Yang mana wujud pragmatisme politik dalam kontestasi pilkada selalu menampilkan Incumbent sebagai kandidat yang ideal untuk bertarung melawan kolom kosong.

Kehadiran kolom kosong ini juga kemudian telah menjadi wacana yang kontradiktif dikalangan masyarakat. Wacana kontradiktif ini tak jarang hadir di kalangan pegiat politik maupun  pada kalangan masyarakat yang merasa berkepentingan untuk melihat pembangunan yang lebih baik di daerah. Wacana yang hadir tak jarang sering menyoalkan terkait peranan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam hal memilih, dimana wacana ini juga selalu dibumbui dengan mempresentasikan kekurangan dan kelebihan dari setiap kandidat. Walaupun demikian posisi incumbent dalam suatu perhelatan masih terbilang sangat kuat jika dilakukan kalkulasi kepentingan dan kekuasaan serta memiliki kemungkinan yang juga kecil untuk dapat dikalahkan oleh calon yang maju melalui partai kecil maupun yang maju melalui jalur independent.

Oleh karenanya Konstruksi dari presepsi teori konspirasi mengenai kolom kosong ini pun, perlu dilihat dengan cermat terkait dengan apa yang sesungguhnya sedang terjadi. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam hal menentukan pilihan, sebenarnya harus secara cerdas dan cermat menyikapi hal ini, sehingga figure kandidat yang dipilih bukanlah figur yang hanya unggul dalam hal kekuasaan melainkan lebih dari itu dapat membawa suatu gagasan besar yang mampu tereksekusi melalui kerja nyata dalam rangka membangun daerah yang lebih baik. maka bertalian dengan kebebasan berdemokrasi ditengah-tengah tantangan Covid-19, kehadiran Kolom kosong dalam keberadaannya, bisa dipandang baik sebagai suatu bentuk penyelamatan demokrasi sehingga warga Negara memiliki hak untuk menentukan pilihan, yang bisa saja tidak menyutujui paslon tunggal dalam suatu sistem pemungutan suara.

Politik bukanlah alat untuk mencapai kekuasaan melainkan etika untuk melayani”

                             VOX POPULI VOX DEI

Minggu, 16 Agustus 2020

NARASI KEMERDEKAAN

                                                Oleh : 
                                       YONAS AMOS 
                     Founder & Direktur RUANG ASPIRASI

NARASI KEMERDEKAAN

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, menjadi kalimat sakti yang dibacakan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan pegangsaan timur nomor 56 jakarta pusat, menandai perjalan baru kemerdekaan Indonesia. 

Merdeka Merdeka Merdeka, slogan yang selalu  terdengar disetiap tahunnya ketika Indonesia memperingati hari kemerdekaannya. Bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya, berdiri sendiri, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa bebas merdeka dapat berbuat sekehendak hatinya, merupakan sederet kata-kata yang dapat mengartikan kata merdeka jika kita mencarinya pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. 

75 tahun sudah Indonesia Merdeka, masih saja ada masalah tentang kebebasan berpendapat bagi warganya. Masih banyak kasus demonstrasi yang berujung pada aksi represif dari pihak kepolisian, masih ada tempat ibadah yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan ijin membangun atau prosesi ibadah yang berujung pada pembubaran.  

75 Tahun Indonesia merdeka, masih ada tempat-tempat diujung pelosok negeri ini yang merindukan adanya layanan kesehatan, masih ada bangunan sekolah beratapkan daun berdinding bamboo dengan hanya satu guru merangkap kepala sekolah, masih ada keterbatasan akses terhadap informasi dan minimnya jarigan selular dipelosok daerah tetapi kebijakan yang diambil adalah sekolah daring, masih ada yang harus naik kegunung mencari signal internet demi untuk ujian skripsi ataupun mengikuti pelajaran di kampus ataupaun disekolah. 

75 Tahun Indonesia merdeka, tapi masih ada warga negaranya yang berteriak tentang pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi, jalan raya yang tak tampak bentuknya sejak Indonesia merdeka 75 tahun yang lalu. 

75 Tahun Indonesia merdeka, masih ada warga masyarakat yang terus mengharapkan bantuan rumah karena tidak punya tempat untuk meletakan kepala ataupun rumah yang harus digusur demi pembangunan proyek dan  biaya ganti ruginya tak kunjung cair. 

75 Tahun Indonesia merdeka tetapi masih saja memiliki utang luar negeri yang cukup besar, beras masih diimpor, tenaga kerja asing masih dipakai, PHK dan pengangguran cukup terus bertambah setiap tahunnya. 

75 Tahun Indonesia merdeka,  masih saja ada RUU controversial yang mengalami penolakan besar-besaran pada kalangan akar rumput tapi masih terus dibahas oleh wakil rakyat kita sedangkan RUU yang dianggap paling urgent oleh masyarakat justru tak kunjung selesai dibahas. 

75 tahun sudah Indonesia merdeka tetapi masih ada kasus-kasus HAM yang tak kujung selesai. Masih ada penegakan Hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Masih ada yang berteriak meminta merdeka dari Bangsa Indonesia yang hari ini merayakan kemerdekaannya. 

Kemerdekaan yang hakiki bukan terletak pada bagaimana Merdeka itu dilihat dalam bentuk kata-kata Pemerintah tetapi bagaimana merdeka itu dirasakan dalam laku kita sebagai warga Negara. 

DIRGAHAYU BUMI PERTIWIKU
INDONESIA RAYA. 

.
MERDEKA !!!


Minggu, 09 Agustus 2020

Kesejahteraan Penguasa VS Kesejahteraan Rakyat (PI 10% BLOK MASELA)

.                                          oleh :
                         AMROSIUS I ANAMOFA
                                Divisi Wilayah V

Kali ini akan dibahas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jatah participating interest (PI) 10% . dan sejauh mana kesiapan Pemda Maluku atas masalah ketersediaan PI 10% ini.

Participating Interest per definisi dapat  dikatakan sebagai bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para  pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak. Jadi berdasarkan pengertian ini maka participating interest (PI) 10% adalah jumlah  biaya produksi (cost of prdoduction) yang harus ditanggung oleh para pihak yang terlibat dalam proses produksi Gas atau Minyak Bumi. Dengan demikian maka yang namanya biaya (cost) adalah  beban (burden) berbeda dengan pendapatan (income) atau keuntungan (profit). 

Untuk itu dengan adanya proses pengalihan participating interest (PI) 10% dari kontraktor kepada Pemda Maluku setelah ditanda  tangani kesepakatan awal (Head of Agreement) dan rencana pengembangan (plan of development) sesuai amanat UU, maka kontraktor berkewajiban untuk mengalihkan PI 10% kepada Daerah Wilayah  Kerja dalam hal ini Pemda Maluku yang diwakili oleh BUMD yaitu Maluku Energy.

Jadi yang dialihkan adalah biaya (cost) atau beban (burden) yang seharusnya ditanggung kontraktor kepada pemda dengan alih- alih bahwa agar pemda berpartisipasi dalam operasional Blok Masela dan tidak jadi penonton,  sebagaimana yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan  dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan  Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Hal ini Saham PI 10% kepada pemerintah daerah Maluku, ini wajib dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama sejak mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. BUMD tidak perlu mengeluarkan uang untuk PI ini karena ditalangi oleh KKKS dan dikembalikan dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika total operational cost yang dibutuhkan mulai tahap eksploirasi sampai dengan eksploitasi diestimasi sekitar 400 triliun rupiah, maka beban Pemda Maluku adalah Rp. 40 triliun rupiah (participating interest (PI) 10% dan bukan pendapatan Maluku Rp.40 triliun.

Lantas bagaimana Peran Pemda Maluku dalam menyikapi Saham PI 10% B.M Dengan Jumlah biaya yang begitu besar.

Secara normatif pemerintah daerah diatur dalam pasal 1 huruf angka 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23 Tahun 2014) menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam regulasi yang ada sudah jelas dan tegas dikatakan bahwa jika penawaran participating interest (PI) 10% sudah dilakukan oleh kontarktor kepada Pemda Maluku, maka dalam wakto 60 hari sampai 180 hari itu Pemda Maluku harus memberikan jawaban bahwa pemda berminat dan sanggup bukan hanya berminat tapi juga sanggup secara finasial untuk berkontribusi dalam proses eksploirasi dan eksploitasi gas alam masela. Jika Pemda Maluku dalam batas waktu tersebut tidak menunjukan minat maka hak PI 10% dapat dialihkan kepada BUMN.

Dalam kesiapan PEMDA Maluku Atas jatah Saham PI 10% Masela ini, Syarat utamanya adalah dengan carah membentuk BUMD yang khusus mengelola PI 10 persen ini leawat Rancangan Peraturan daerah yang sifatnya mengikat dan menjanjikan.

Karena kehadiran Peraturan Daerah Tentang Perseroan Daerah yang direncanakan lewat BUMD PT.Maluku Energi Abadi, ini sangat diharapkan saat ditetapkan Lewat pembahasan ranperda, diharapkan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, sama seperti BUMD lain yang pada akhirnya tidak menambah penghasilan daerah  tetapi membebani keuangan daerah.

Untuk itu lewat Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Maluku Mengelola PI sebesar 10 persen dari total investasi di Blok Masela.yang mana  nantinya Total pembiayaan Blok Masela yang disiapkan Inpex maupun Shell sebesar Rp140 triliun. Artinya, pemerintah Provinsi Maluku harus menyiapkan Rp14 triliun,Dalam proses pengelolaan saham PI Sebesar 10%, di blok masela. Kesulitan keuangan Pemda Maluku terkait dengan kewajiban penyediaan participating interest (PI) 10% bisa saja diatasi melalui kerja sama dengan BUMD dari provinsi yang lain, salah satunya katakanlah NTT. Jika Pemda NTT melihat peluang untuk ikut berapartisipasi dalam pengelolaan Gas Masela bukan gratis dengan alasan kultural, etnis dan lain sebagainya, tetapi bisa melalui kerja sama dalam menyediakan Beban participating interest (PI) 10% atau contoh Rp. 40 triliun di atas.
Penjelasan sederhana.

Untuk membuka alur berfikir kita semua, lebih khusus masyarakat Maluku, Jikalau NTT  mau mengambil 50% dari total participating interest (PI) 10% atau ekuivalen Rp. 20 triliun, bukankah ini sala satu carah penyelamatan ?? apa yang sala ?? ko kita ribut, dan kita marah? Dan banyak spekulasi banyak yang mulai bermunculan, karena hanya satu kurangnya pemahaman.kenapa? mereka berpikir bahwasannya Esensi dan substansi participating  interest (PI) 10% adalah pendapatan (income).

Kalau mereka paham itu biaya atau beban harusnya  bilang terima kasih pak Laskoda atau terimakasih saudarahku yang ada di NTT. Tapi karena gagal paham akhirnya menyikapi secara reaktif dan  membabi buta, lagi-lagi dimana Tupoksi pemda, kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Saham PI 10%, minimal lewat sosialisasi.

Mengingat Ini menyangkut penyertaan modal dan pembagian hasil, yang berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat Maluku, Kepemilikan saham BUMD dan PI 10%, juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan. Di awal-awal program PI 10%, terjadi pembelokan-pembelokan sehingga ujung-ujungnya (PI) bukan untuk daerah tapi perusahaan lain. Kalau mereka (perusahaan luar) mau join, harus farm in atau join resiko, Dan untuk Pemda yang BUMD-nya mendapatkan pengelolaan PI 10%, bertanggung jawab mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Terkait dengan perimbangan dana bagi hasil migas dan iklim investasi dalam otonomi daerah harus dimaknai bahwa otonomi adalah dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia yang didirikan untuk melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat.

Sehingga harus dibangun sistem yang mengakomodir kebutuhan daerah Dan juga dapat Menciptakan lapangan pekerjaan diperkirakan rata-rata mencapai sebesar 73,1 ribu per tahun selama periode 2026-2050, sehingga dapat mengurangi kemiskinan. Agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh penduduk Maluku, Pemerintah sudah memutukan untuk memberikan Paticipating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Daerah Maluku.

Untuk itu dalam upaya mengatasi persoalan participating interest (PI) 10% ini Penulis berharap siapapun insan Maluku untuk tidak bertepuk dada seakan dia adalah pahlawan dalam persoalan ini,baik individu, politisi lokal atau pusat bahkan pemda di Maluku. Karena saya melihat di berbagai media baik onlinemaupun offline seakan ada pihak tertentu bahkan pribadi tertentu yang memanfaatkan gagal paham masyarakat terhadap masalah ini bahwa mereka adalah pahlawan.

Jika demikian  pemerintah Daerah Maluku juga harus terbuka atas kebijakan dan langkah-langkah apa yang akan diambil atau sudah diambil untuk mengatasi masalah PI 10%. Dan melakukan konferensi perss resmi pemda sehingga tidak terjadi debat buta karena banyak yang gagal paham dan hanya mengandalkan emosional kemalukuan yang kaku, Belum lagi KKT dan MBD Bersuara Menyangkut Hak Kepemilikan.

Sangat diharapkan keterlibatan para tokoh dengan pihak pemerintah Pusat melalui kementrian ASDM /SKK Migas itu sudah menjadi kewajiban sebagai amanat yang diterima dari Rakyat Maluku, tetapi bukan sampai disitu. Yang dibutuhkan rakyat Maluku adalah sampai dimana para wakil rakyat (DPRD) membantu pemerintah daerah Maluku dalam menyelesaikan masalah penyediaan PI 10%, yang semuanya untuk menciptakan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakayat Maluku.

RANPERDA Maluku PI.10% Posisi ???

Sabtu, 01 Agustus 2020

PARADIGMA BERFIKIR TERBALIK SERTA HAK DAN JAMINAN UNTUK TENAGA KESEHATAN

                                        Oleh :
                             WELHELMUS LOUK
                  Devisi Wiliayah III Ruang Aspirasi

Ditengah pandemic covid 19, seluruh negara di dunia mengalami gejolak masalah yang begitu besar, mulai dari masalah kesehatan, sosial, ekonomi dan banyak lagi. Dari masalah inilah timbul berbagai macam paradigma yang berbeda-beda, masalah kesehatan menjadi akar permasalahan dari semua yang terjadi, inilah yang menjadi kendala besar dan kerja berat untuk tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan.

Masyarakat juga punya peran penting penuh dalam situasi ini, upaya promosi kesehatan tetap di lakukan oleh tenaga kesehatan namun yang harus melaksanakan dan menaati semua anjuran tersebut agar terciptanya sinergitas antara masyarakat dan tenaga kesehatan dalam hal promosi kesehatan yang lebih baik. 

PARADIGMA MASYARAKAT TENTANG KESEHATAN

Kesehatatan merupakan keadaan sejahtra dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan stiap orang produktif secara sosial, ekonomi. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan. Kesehatan adalah sebuah hal penting bagi manusia, setiap orang pasti menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri dan keluarganya, dan orang yang di cintai. Dengan demikian semua manusia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam Pasal 28  ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi semua orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu di kalangan kurang mampu maupun yang mampu. Tetapi seringkali terjadi kasus yang menurut saya itu melanggar HAM. Yaitu banyaknya warga kurang mampu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam contoh kasus yang terjadi di masa pandemic ini dalam pemeriksaan rapid tast meskipun sekarang biaya pembayaran rapid tast sudah turun tetapi sebagian masyarakat yang dari awal melakukan rapid tast dikenakan biaya yang begitu mahal apalagi bagi orang di kalangan bawah yang pendapatannya rendah, dengan demikian masyarakat menjadi trauma dan tidak ingin melakukan rapid tast dalam pemeriksaan kesehatan. 

Dari masalah inilah timbul paradigma berpikir  dari masyarakat yang tidak baik akan dunia kesehatan. Untuk itu pemerintah bukan hanya berpikir untuk menurunkan biaya rapid tast tetapi bagaimana bisa meyakinkan masyarakat yang sudah terlanjur trauma akan masalah yang sudah terjadi kemudian masyarakat bisa yakin akan pentingnya kesehatan. 
 
INFORMASI MEDIA SOSIAL

Dengan adanya pandemic ini juga kemudian terjadi penurunan kerjasama antara masyarakat dan tenaga kesehatan dikarenakan faktor informasi media sosial, banyak media yang menyampaiakn informasi yang berbeda-beda, sehingga kemudian timbul bermacam paradigma dari masyarakat, dikarenakan media yang menyampaikan informasi berbeda dengan yang sebenarnya, ada juga yang mengatakan bahwa semua ini adalah bagian dari bisnis semata, kemudian kepercayaan masyarakat akan pentingnya kesehatan menjadi menurun, yaitu contohnya masyarakat takut untuk untuk pergi ke Rumah Sakit untuk berobat karena takut  akan di periksa, kemudian di diagnosa positif covid 19 dan di isolasikan, faktor inilah yang membuat terjadinya peningkatan penyakit, banyak masyarakat tidak lagi mendengar setiap promosi kesehatan yang di sampaikan dari tenaga kesehatan padahal semua itu dilakukan untuk kebaikan bersama. 

Ini adalah kewajiban bersama antara masyarakat dan tenaga kesehatan serta pemerintah namun kelihatannya semua berjalan tidak searah, untuk itu harus ada upya-upaya lain yang di lakukan pemerintah dalam mellihat hal ini agar media yang menyampaikan informasi harus searah dengan apa yang di sampaikan Gugus Tugas. Sehingga kepercayaan akan pentingnya kesehatan itu ada bagi masyarakat dan grafik angka kejadian penyakit menular ini bisa menurun. Mayarakat mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan tetapi penting adanya kerja sama yang baik.

HAK DAN KESEJAHTRAAN TENAGA KESEHATAN

Dilihat dari situasi yang terjadi saat ini setiap aturan dan hak dari tenaga kesehatan itu di abaikan. Tenaga kesehatan yang katanya dalam slogan sebagai garda terdepan tapi kesejahtraan dan hak diabaikan bahkan perlindungan akan tenaga kesehatan tidak di lihat dengan baik. Sesuai dengan identitas Negara Indonesia bahwa Negara ini adalah Negara Hukum, berlandaskan Pancasila yang terletak dalam UUD 1945,  dalam Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dalam Bab II  Tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah  Pasal 4 tentang pemerntah dan pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kesehatan. Akan tetapi perlindungan pemerintah akan Tenaga kesehatan tidak dilihat dan di abaikan, seperti pada kasus yang terejadi pada seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Dr. M. Hulussy Ambon yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai perawat dan melaksanakan tugasnya dengan baik berdasarkan Kode etik yang dimiliki Perwat, yang kemudian di hadang oleh keluarga pasien tenaga kesehatan saat melaksanakan melaksanakan tugasnya. Masalahnya sampai saat ini masih di diamkan, bahkan ada media yang menyampaikan tenaga kesehatan tersebut telah di polisikan, lalu kemudian dimana fungsi dari pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab untuk melindungi tenaga kesehatan.  

Tenaga kesehatan sebagai Garda Terdepan tetapi malah di terbelakangkan. Kita tahu bahwa saat ini kita ada dalam masalah paling besar dalam menghadapi wabah penyakit menular covid 19 ini, dan kemudian tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan sangatlah besar dalam melawan penyakit ini, untuk itu sebagai masyarakat kita juga harus mematuhi segala aturan yang ada yaitu dalam dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, ada ketentuan pidana di dalamnya barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimna di atur dalam undang-undang ini. Di ancam dengan pidana penjara selama-lamnya 1 (tahun) dan/atau denda setinggi-tingginya (Rp. 1.000.000). 

Dengan demikian kewajiban kita harus mengikutinya karena ini adalah wabah menular.  Selain itu Pemerintah bukan hanya memberikan insentif saja, tetapi bagaimana bisa melindungi tenaga kesehatan  dengan tugas yang di lakukan. Mungkin saat ini belum terlihat dengan baik, coba  bagaimana kita bayangkan nasib dari tenaga kesehatan yang terus bekerja tanpa mengenal lelah kemudian apa yang di sampaikan dalam bentuk promosi kesehatan diindahkan begitu saja, yakin dan pasti kalau sifat cuek acuh terus dilakukan kedepan pastinya angka kejadian penyakit meningkat dan kemudian tugas dan tanggung jawab makin berat, untuk itu sebagai pemerintah masyarakat kita harus patuh mengikuti segala protocol kesehatan, dengaan cara mendengar dan mengikuti semua promosi kesehatan dan aturan  yang ada.

Kata pepatah “lebih baik mencegah dari pada mengobati”
 
Sekian sedikit tulisan dari saya semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita, tetaplah mengikuti prrotokol kesehatan tetap lakukan  pola hidup sehat dan bersih, rajin cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. 

Trimakasih.


Kamis, 16 Juli 2020

PART 2. Harapan Kecil Untuk Maluku Barat Daya Yang Lebih Besar


                             Oleh : YONAS AMOS
                Founder & Direktur RUANG ASPIRASI

Setelah pada part 1 penulis mengulas tentang perilaku peserta pemilu dan perilaku pemilih dalam setiap gelaran Pilkada, maka pada part 2 ini dengan judul yang masih sama, penulis akan mengulas tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan dan sifatnya farduain bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya telah menjalankan proses pemerintahan di daerah dari tahun 2008 sampai dengan saat ini, itu berarti telah 12 tahun memerintah, dan telah mengalami beberapa kali pergantian kepala daerah. Tentunya dari selama 12 tahun ini telah ada kebijakan-kebijakan yang diambil demi dan untuk pembangunan daerah yang lebih baik. 

Fondasi awal Pembangunan daerah tentunya adalah Rencana Pembangunan Daerah. Rencana pembangunan suatu daerah terbagi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 10 Tahun dan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun.  Jika dilihat dari tahun berdirinya, maka Kabuten Maluku Barat Daya harusnya telah memiliki RPJPD sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan setiap proses pembangunan yang terjadi saat ini diderah adalah hasil dari RPJMD yang setiap 5 tahun sekali disusun berdasarkan RPJPD. Tentunya ini adalah hal normative yang harus terjadi dalam proses perencanaan.

Tapi bagaimana dengan proses pelaksanaan dari setiap rencana yang sudah dibuat ini ? 
Bagaimana kita sebagai masyarakat dapat mengawasinya ? 
Ini merupakan hal yang lumrah yang muncul sebagai pertanyaan dalam benak setiap warga masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya

Dalam Penyelenggaran Pemerintahan, wajib hukumnya Pemerintah daerah menyajikan Informasi Pemerintahan Daerah. 
Berdasarkan  UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab XXII Pasal 391 ayat 1, informasi pemerintahan daerah terdiri atas 
Informasi Pembangunan Daerah, dan
Informasi Keuangan Daerah. 
Pada ayat 2 dari pasal ini menyebutkan bahwa Informasi Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelola dalam suatu system informasi Pemerintahan Daerah. 
Pasal 392 menyebutkan bahwa Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud  dalam pasal 391 ayat 1 huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup :
Kondisi geografis daerah
Demografi Potensi
 sumber daya daerah
Ekonomi dan keuangan daerah
Aspek kesejahteraan masyarakat 
Aspek pelayanan umum dan
Aspek daya saing daerah.
Pada pasal 393 ayat 1 menyebutkan Infromasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki system informasi pemerintahan daerah yang dapat di akses oleh masyarakat lewat website resmi malukubaratdayakab.go.id. Website ini berisi Profile Kabupaten (Visi-Misi, Arti Lambang, Profile Bupati, Profile Wakil Bupati, Pejabat Daerah, Organisasi perangkat Daerah dan Berita-berita aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah). 
Sialnya adalah dalam website ini, masyarat tidak dapat mengakses informasi tentang Pembangunan dan Informasi Keuangan. Hal ini menjadi penting untuk dikatahui oleh setiap lapisan masyarakat yang ada didaerah bahwa, Informasi Pembangunan dan Keuangan daerah wajib diinformasikan kepada masyarakat dan diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
UU No 23 Tahun 2014, Pasal 393 pada ayat 3 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mudah diakses oleh masyarakat. 
Sedangkan pada pasalnya yang ke 394 ayat 1 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 391 ayat 1 wajib diumumkan kepada masyarakat. Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai dari penganggaran, pelaksanaannya dan laporan penggunaanya harus mudah diakses dan wajib diumumkan kepada masyarat itu berarti jika Pemda MBD memiliki system informasi dalam hal ini website Pemda, maka haruslah mencantumkan Rencana Pembangunan daerah, pelaksaannya, pelaporannya begitu juga dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Kenapa tidak ada informasi tentang rencana pembangunan dan informasi keuangan daerah dalam website tersebut ? 
Sengaja tidak dicatumkan atau apa ?
Apakah Pemda MBD tidak mengetahui tentang pasal ini ?
Ataukah Pemda MBD tidak serius dalam pengimplementasian UU ini ?
Apakah ada masyarakat yang pernah bertanya tentang masalah ini ?
Apakah masyarakat tidak risau dengan tidak mudah diaksesnya serta tidak diumumkannya informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah ?
Ini Merupakan sederet pertanyaan yang muncul dari benak penulis yang menurut penulis juga menjadi keresahan dikalangan masyarakat. 

Jika hal diatas tidak dilaksanakan, Pemerintah daerah mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan UU dan yang lebih parahnya adalah kita Masyarakat kehilangan control terhadap jalannya pemerintahan dan membuka kemungkinan penyelewengan dalam proses pemerintahan. 
Jangan salahkan kita selaku masyarakat jika pada penilaiannya bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat daya tidak serius dalam pengimplementasian UU No 23 Tahun 2014, ataukah ketidaktahuan Pemerintah daerah tentang hal ini ataupun yang paling ekstrim adalah mengaggap bahwa Pemerintah Daerah sengaja menutupi akses informasi pembangunan dan keuangan daerah agar dapat bergerak bebas dalam penggunaan anggaran dan berujung korupsi.  

Jika ada temuan dilapangan tentang infrastruktur jalan kabupaten yang rusak belum diperbaiki ataupun proyek daerah lainnya yang baru separuh diekerjakan padahal dananya sudah cair seutuhnya dan masalah pembangunan lainnya serta isu korupsi yang terus didengunkan oleh masyarakat dikalangan bawah, itu semua adalah dampak dari miskinnya informasi tentang pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah serta tidak adanya keterbukaan dan akuntabilitas dari Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Karena pembangunan dan penggunaan anggaran daerah adalah menyangkut kemaslahatan banyak orang, merupakan kepentingan umum, maka mari menjadi masyarakat yang terus bertanya dan meminta pertanggungjawaban tentang hal-hal diatas dengan demikian kita menjalankan fungsi control social terhadap pemerintah karna partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di daerah itu amanat undang-undang dan tanggungjawab moral setiap warga masyarakat untuk melaksanakannya. 

Desember nanti Kabupaten Maluku Barat Daya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 265 ayat 1, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Masalahnya adalah masyarakat kalangan bawah yang akan memilih nanti tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses informasi tentang itu. Padahal ini harus menjadi perhatian kita selaku masyarakat dalam membaca dan menelaah visi-misi program calon Bupati-Wakil Bupati, apakah sesuai dengan rencana pembangunan daerah ataukah tidak karena jika tidak maka ketika menjabat nanti bisa saja akan terjadi unsustainable development atau ketidakberlajutan pembangunan karena Bupati – Wakil Bupati terpilih membawa visi-misi dan program tersendiri diluar rencana pembangunan daerah.
Mari berharap agar Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan bertarung nanti dapat menyajikan visi-misi dan rencana program kerja yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah agar ketika terpilih nanti proses pembanguan di Maluku Barat Daya dapat tertata dan masyarakat dapat merasakan dampak baik, dari setiap pelasanaan pembangunan yang ada. Sehingga Kabupaten Maluku Barat semakin maju dan bisa keluar dari Lingkaran Kabupaten Termiskin dan tertinggal versi pemerintah pusat. 
 
KALWEDO!!!

Kamis, 25 Juni 2020

PENDIDIKAN UNTUK SDM MENYAMBUT BLOK MASELA



                                         Oleh
 :
                      AMROSIUS IGO ANAMOFA
                 Devisi Wilayah V Ruang Aspirasi


Di era Modern ini, seluruh negara di dunia berlomba-lomba mengukuhkan diri menjadi bangsa yang kokoh, makmur, dan sejahtera, termasuk Indonesia, Terlebih khusus Maluku Pada hari ini Yang kaya akan sember daya AlamNya Yang begitu melimpah.Untuk mewujudkan hal itu, sangat memerlukan agen-agen perubahan yang siap untuk melakukan misinya, yaitu generasi muda.Namun, bukan hanya sekadar pemuda biasa, melainkan pemuda dengan,Kesiapan,Mental,karakter sertah Prinsip, yang berlandaskan sesuai dengan integritas bangsa salah satunya Lewat Jenjang pendidikan, dan mampu membawa Indonesia menuju era baru yang sebenarnya.

 

Pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran dalam menumbuhkan seluruh potensi yang ada pada diri manusia, mendukung proses pendidikan berarti menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu.Manusia yang telah tumbuh berbagai potensi yang dimilikinya melalui pendidikan merupakan modal dalam pembangunan,Inilah yang disebut bahwa pendidikan merupakan investasi sumberdaya manusia. SDM yang berkualitas hanya dapat dibentuk melalui pendidikan yang berkualitas. Manusia yang memiliki kompetensi akan siap bersaing di era globalisasi.


Hak Mendapat Pendidikan. Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Untuk itu, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) melalui pendidikan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat mampu menjalankan tugas dan fungsinya membangun manusia yang berkualitas sendiri, perlu peranserta masyarakat dan  stakeholder   dalam  mewujudkan SDM berkualitas.

Faktor ini merupakan hal paling penting dan tepat untuk memperkuat Kesiapan Derah, dengan penekanan khusus dalam meningkatkan sumber daya manusia. Caranya melalui tersedianya sistem pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia,Lebih kususnya Kabupaten Maluku Barat daya, dalam usaha persiapan untuk pekerjaan dan industri masa depan.


Pada kesempatan Ini indonesia, Specifiknya Provinsi Maluku, kabupaten Maluku Barat Daya, nantinya diperhadapakan dengan segala dampak dan Tantangan, sebagai masyarakat Lokal , Menyambut  kedatangan dan Proses Penggarapan, SDA Migas Masela di daerah MBD, dan KKT. Untuk itu sudah saatnya Pemuda, Dalam konteks usia produktif didaerah MBD Mampuh Menunjukan Kebolehan,keahlian,dan dapat bersaing dengan Perkembangan jaman,Lebih kususnya pada penggarapan Megaproyek Masela,Opsi Kesiapan itu Sala satunya melalui Pendidikan.

 

Megaproyek/Blok Masela merupakan kawasan kilang minyak dan gas yang terletak di  laut Arafura, berdekatan langsung dengan jarak diantara 130km- kabupaten Maluku barat daya (MBD)dan 95km-kabupaten kepulauan tanimbar(KKT) provinsi Maluku. Dikutip dari  Liputan6.com, Cadangan gas Blok Masela secara resmi ditemukan tahun 2000. Saat itu Inpex Masela Ltd telah mengebor sumur eksplorasi pertama yaitu sumur Abadi-1 yang  terletak di tengah-tengah struktur Abadi dengan kedalaman laut 457 meter dan total kedalaman 4.230 meter.

 

Terkait pengembangan gas abadi Blok masela,Tentunya, penanganan perusahaan dalam hal ini inpex, dengan hak pengelolaan lahan pertambangan yang berlokasi diantara kedua kabupaten KKT Dan MBD, Provinsi Maluku itu bukan sebuah perkara sederhana. Bukannya tanpa kendala, kegiatan produksi megaproyek gas abadi ini di rencanakan rampung  pada 2026 mendatang, Yang paling utama adalah adanya peralihan fokus pemprof dan pemda kabupaten dan juga seluruh lapisan masyarakat Lokal untuk kesiapan mental kematangan dalam SDM Lokal untuk menjawab tantangan produksi blok maselah.

 

Kabupaten MBD sendiri sebagai salah satu daerah yang jaraknya sangat dekat dengan pusat explorasi migas masella, dan sudah seharusnya kesiapan secarah fisik dan mental serta SDM sudah harus benar" m atang guna menjawab Tantangan dan juga dampak dari megaproyek masela ini, alasannya MBD sendiri baru dimekarkan 11 tahun yang lalu, Kabupaten MBD merupakan salah satu wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia.

 

Di Wilayah Maluku, dari 92 pulau kecil terluar di seluruh Indonesia tersebut, terdapat 18 pulau yang terletak di Kab. Kep. Aru, Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kab. Maluku Barat Daya (MBD), yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste (TL). Namun demikian, dalam kelompok 12 pulau terluar yang mendapat prioritas pengelolaan, tidak terdapat satu pulau pun dari wilayah Maluku, walaupun beberapa pulau merupakan pulau terluar dan terletak di perbatasan dengan negara lain, seperti pulau-pulau selatan daya di Kab. MBD yang berbatasan dengan TL, serta P. Selaru di Kab. MTB dan P. Enu di Kab. Kep. Aru yang berhadapan dengan Australia

 

MBD Sendiri dikategori sebagai, Daerah tertinggal, terdepan dan terluar, sebuah istilah yang seakan mendiskriminasikan daerah-daerah yang belum mengalami kemajuan justru harus dipikul. Pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah juga belum secara merata mengena daerah-daerah 3T ini. Sekalipun dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) telah ditetapkan sebelas prioritas nasional yang salah satunya adalah "Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik". Namun, hingga saat ini pembangunan hanya terpusat di kota-kota besar saja. Hal ini sangat bertolak belakang dengan amanat pembangunan nasional, secara khusus pembangunan manusia Indonesia yang secara utuh dilaksanakan di seluruh tanah air. Kesenjangan pembangunan itu masih cukup tinggi, baik pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Kesenjangan pembangunan ini akan berakibat fatal bagi perkembangan masyarakat Indonesia, khusunya masyarakat di daerah 3T. Padahal tujuan dari arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal adalah untuk melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh kelembagaan dan ketersediaan infrastruktur perekonomian dan pelayanan dasar sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengatasi ketertinggalan pembangunannya dari daerah yang lain

 

Untuk itu SDM MBD sebagai prioritas untuk menjawab Beberapa hal terkait dampak pengoperasian Megaproyek Masela sebagai investasi daerah. Maluku Barat daya Maupun Kabupaten kepulauan Tanimbar,Pada era otonomi daerah, Dalam persoalan investasi daersh dari sektor hulu migas Masela juga membutuhkan dukungan pemangku kepentingan di tingkat daerah, termasuk dari Pemerintah Daerah dan tentu saja instansi teknis yang juga merasa punya kewenangan melakukan pengawasan atau bahkan mengeluarkan perizinan.

 

Masalahnya, masih banyak pemangku kepentingan di daerah yang belum sepenuhnya memahami bahwa industri migas Masela merupakan bisnis negara yang menjadi salah satu lokomotif energi pembangunan nasional. Sebagian juga tidak paham untuk bisa memproduksi migas, bukan hanya butuh teknologi tinggi dan modal besar, tetapi juga risiko yang tinggi.

Dengan ini, KKKS yang bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas harus mengeluarkan dana besar sejak penandatanganan kontrak pengelolaan satu wilayah kerja yang dikenal sebagai signature bonus. Setelah mendapatkan wilayah kerja ini, dibutuhkan setidaknya 10 tahun untuk dapat memproduksi. Apabila proses ini gagal dalam halnya tidak memiliki nilai keekonomian, seluruh kerugian menjadi risiko (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) KKKS, Untuk Itu perluh adanya Proses Kontrol antara Pemerintah Maupun Masyarakat Setempat.

 

Karena risiko yang tinggi, perlu juga dibutuhkan sinergi yang baik sebagai pemangku kepentingan. Kelancaran kegiatan industri hulu migas bukan hanya penting untuk meningkatkan produksi, tetapi juga untuk meningkatkan nilai investasi yang ujung akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Semua harus paham bahwa bahwa ketersediaan energi menjadi kunci yang sangat penting dalam menjamin jalannya pembangunan. Tanpa energi yang memadai, sulit sekali membayangkan perekonomian bisa tumbuh.

 

Prioritas Tenagah kerja Lokal 

 

Dikutip dari TEMPO.CO,Jakarta - Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya menyatakan pembangunan Blok Masela di atas darat akan menyerap banyak tenaga kerja. "Kalau hitung-hitungannya, Blok Masela dapat menyerap 380 ribu tenaga kerja dari berbagai bidang,"  Atas kesepakatan yang diambil Oleh Presiden RI, Joko widodo dan kepala SKK migas, Dwi Soejipto. Yang sangat diharapakan local content dimaksimumkan, Kemudian penggunaan tenaga kerja setempat itu di-maximized. Jadi ada training untuk bisa meningkatkan kapabilitas tentu saja dari SDM daerah setempat,Inpex menerapkan lokal content (produk lokak) dalam pembangunan Blok Masela.

 

Selain itu, memberdayakan tenaga kerja daerah setempat semaksimal mungkin. Bahkan sumber daya manusia (SDM) pun harus turut dikembangkan,dan pemanfaatan tenaga kerja daerah diharapkan bisa dioptimalkan, dan kesiapan masyarakat Lokal sudah harus matang, Gunah menjawab tantangan di berbagai bidang terkait ,di megaproyek Block masela,jangan lalu kita menjdai penonton di rumah sendiri. 

 

Upaya mengoptimalkan tenaga kerja nasional di industri migas tetap menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan daya saing global. Upaya itu diwujudkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan rekrutmen pekerja dari warga sekitar wilayah kerja dengan cara memberikan pelatihan dan keterampilan kerja supaya mampu bersaing d engan tenaga kerja asing. Hal itu sejalan dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yakni pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) lokal mempunyai peranan penting mewujudkan tujuan pembangunan nasional serta kemajuan industri hulu migas Masela pada 2026 Mendatang.

 

Dampak Lingkungan Hidup

 

Hulu migas abadi ini Meskipun menjadi prioritas utama penunjang ekonomi nasional, namun tidak luput dari pengawasan terhadap dampak kerusakan lingkungan hidup.

Dengan adanya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan Kontraktor KKS (Inpex Masela) melakukan kajian Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah terdampak kilang darat di Tanimbar dan daerah terdampak  dan diawasi oleh SKK Migas, perluh adanya Tinkat pengetahuan agar masyarakat lokal pun turut sertah dalam pengawasan, dan menjamin Hak"wilayat tetap aman,Biota laut,darat, Adat istiadat,Budaya selain Linkungan. Diharapakan Kontraktor KKS menaati UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembangunan kilang darat tidak terbentur dengan kepentingan masyarakat adat, kepentingan daerah dan bahkan kepentingan nasional.

 

Masalah lingkungan selalu menjadi isu hangat dan menarik, apalagi kalau membicarakan penanganan lingkungan di kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas). Ada banyak kasus dalam kegiatan hulu mula dari eksplorasi hingga produksi. Kegiatan di hilir juga tidak kalah potensi menimbulkan masalah lingkungan seperti ketika dalam pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Tidak salah jika pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan ketat dan mengikat berikut sanksinya yang diberlakukan di industri hulu dan  hilir migas maupun perusahaan terkait lainnya.

 

Sebut misalnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU LH), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).  Selain itu ada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, ada Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan. Masih banyak lagi peraturan turunan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

 

Semua peraturan itu harus ditaati dan dipatuhi oleh pelaku usaha kegiatan industri migas, sehingga semua aktivitas kegiatan usaha hulu migas mulai saat eksplorasi dan pengangkatan migas dari perut bumi (produksi) hingga distribusi tidak menimbulkan masalah lingkungan, terutama pencemaran akibat tumpahan minyak. Pertanyaannya benarkah semua peraturan tersebut sudah dipatuhi dan dijalankan? UU atau peraturan sudah bagus, implementasinya bagaimana? Ada banyak kasus tumpahan minyak yang berusaha ditutup-tutupi, ada kasus kesalahan eksplorasi seperti kasus Lapindo, dan berbagai kasus serupa di beberapa daerah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, bahkan menimbulkan harta benda masyarakat sekitar, bahkan korban nyawa manusia.

 

Itu Adalah Beberapa dari Alasan utama Yang Memotivasi untuk bagaiamana persiapan kita untuk mewujudkan itu melului Kualitas SDM kita, sebagai modal utama dalam persaingan Menghadapi Globalisasi,Lebih kususnya Industri/SDA yang ada di Daerah.Untuk Merealisasikan itu semua, alasan yang paling mendasarnya itu lewat pendidikan.

 

Apakah ada kendala dengan pendidikan di Maluku Barat Daya?

 

Berbagai masalah yang menghambat proses pendidikan di suatu daerah masih sering muncul. Masih kurangnya sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini meliputi gedung sekolah beserta isinya, serta peralatan-peralatan sekolah yang menunjang proses belajar mengajar di suatu sekolah, atau lembaga tempat belajar. Sering kita lihat pembangunan gedung-gedung sekolah megah diperkotaan dengan fasilitas yang memadai untuk kegiatan belajar mengajar. Namun hal itu akan berbanding terbalik ketika kita melihat keadaan yang sebenarnya di daerah terpencil. Tidak ada fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kemajuan proses belajar mengajar yang mereka lakukan.

 

Selain itu di daerah terpencil Maluku Barat Daya Salasatunya , juga masih terdapat sulitnya akses jalan dari rumah ke sekolah . Untuk menuntut ilmu saja mereka harus rela berjalan sampai berkilometer-kilometer jauhnya. Ironisnya, mereka harus melewati sungai-sungai yang arusnya deras, ataupun naik turun pegunungan untuk dapat ke sekolah. Bayangkan dengan di perkotaan, akses dari rumah ke sekolah sangatlah mudah .Bahkan banyak sekali transportasi yang dapat dipakai untuk menempuhjarak dari rumah ke sekolah. Inilah yang seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah agar mereka dapat dengan mudah menuntut ilmu sama seperti yang lainnya .

 

Para guru yang mengajar di daerah terpencil pun masih sangat sedikit sekali. Sebagian dari mereka juga hanya bekerja sebagai guru honorer saja. Bahkan mereka pun hanya dibayar dengan gaji yang tidak sebanding dengan guru yang bekerja di perkotaan. Selain itu kurangnya informasi juga mempengaruhi dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah terpencil. Mereka terkesan tertinggal dalam informasi-informasi tentang pendidikan yang mungkin sebagian besar sudah diberlakukan di perkotaan. Sungguh disayangkan memang, mengingat Pendidikan itu sangat penting sekali untuk masa depan seluruh umat manusia ke depannya untuk dapat memajukan Sumber Daya Manusia yang baik disertai dengan fikiran-fikiran yang inovatif.

 

Dalam hal ini, pemerintah perlu untuk turun tangan dalam melakukan pemerataan pendidikan, baik dari segi fasilitas, biaya, akses jalan dari rumah ke sekolah, pembangunan gedung sekolah yang memadai, serta mempermudah akses informasi tentang pendidikan dari perkotaan dan lain-lain. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dapat memperoleh hak yang sama dan setara dalam mengenyam bangku pendidikan

 

Olehnya itu, Pemkab MBD sudah seharusnya mempersiapkan Potensi dan SDM pada usia produktif didaerah, lewat Menjaminnya, kemerdekaan belajar di Bangku pendidikan, dan juga perguruan Tinggih didaerah,semaksimal mungkin, dan sangat diakui bahwanya masih banyak terdapat kekurangan dan kendala akibat terbatasnya akses transportasi dan kapasitas sumberdaya manusia yang handal dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyediaan layanan kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi banyak potensi sumber daya alam, yang ada pada kabupaten Maluku barat daya, Sala Satunya lewat Pendidikan

 

SDM punya peran penting, Belum lagi soal penerapan teknologi, peralatan, dan Sumber daya manusia yang dibutuhkan agar mampu menopang target produksi hulumigas block masela,sebagai aset,dan menciptakan cita-cita Bangsa dan Negara. Mengingat potensi gas abadi yang terkandung di dalam perairan laut Maluku, tepatnya di Blok Masela itu, merupakan anugerah Tuhan untuk dikelola sebesar-besarnya buat kemakmuran Masyarakat. Dengan kematangan SDM, dapat menjamin “Pengembangan gas abadi Blok Masela harus bisa memberikan dampak positif bagi meningkatnya kesejahteraan dan taraf hidup rakyat Maluku, lebih khusus Maluku Barat Daya.

 

 

~KALWEDO~


PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...