Senin, 21 September 2020
Pemuda Dan Sikap Politiknya
Selasa, 18 Agustus 2020
"KEBEBASAN BERDEMOKRASI" (ANTARA DINASTI POLITIK DAN KOLOM KOSONG)
Minggu, 16 Agustus 2020
NARASI KEMERDEKAAN
Minggu, 09 Agustus 2020
Kesejahteraan Penguasa VS Kesejahteraan Rakyat (PI 10% BLOK MASELA)
Sabtu, 01 Agustus 2020
PARADIGMA BERFIKIR TERBALIK SERTA HAK DAN JAMINAN UNTUK TENAGA KESEHATAN
Kamis, 16 Juli 2020
PART 2. Harapan Kecil Untuk Maluku Barat Daya Yang Lebih Besar
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya telah menjalankan proses pemerintahan di daerah dari tahun 2008 sampai dengan saat ini, itu berarti telah 12 tahun memerintah, dan telah mengalami beberapa kali pergantian kepala daerah. Tentunya dari selama 12 tahun ini telah ada kebijakan-kebijakan yang diambil demi dan untuk pembangunan daerah yang lebih baik.
Fondasi awal Pembangunan daerah tentunya adalah Rencana Pembangunan Daerah. Rencana pembangunan suatu daerah terbagi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 10 Tahun dan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun. Jika dilihat dari tahun berdirinya, maka Kabuten Maluku Barat Daya harusnya telah memiliki RPJPD sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan setiap proses pembangunan yang terjadi saat ini diderah adalah hasil dari RPJMD yang setiap 5 tahun sekali disusun berdasarkan RPJPD. Tentunya ini adalah hal normative yang harus terjadi dalam proses perencanaan.
Tapi bagaimana dengan proses pelaksanaan dari setiap rencana yang sudah dibuat ini ?
Dalam Penyelenggaran Pemerintahan, wajib hukumnya Pemerintah daerah menyajikan Informasi Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab XXII Pasal 391 ayat 1, informasi pemerintahan daerah terdiri atas
Informasi Pembangunan Daerah, dan
Informasi Keuangan Daerah.
Pada ayat 2 dari pasal ini menyebutkan bahwa Informasi Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelola dalam suatu system informasi Pemerintahan Daerah.
Pasal 392 menyebutkan bahwa Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup :
Kondisi geografis daerah
Demografi Potensi
sumber daya daerah
Ekonomi dan keuangan daerah
Aspek kesejahteraan masyarakat
Aspek pelayanan umum dan
Aspek daya saing daerah.
Pada pasal 393 ayat 1 menyebutkan Infromasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki system informasi pemerintahan daerah yang dapat di akses oleh masyarakat lewat website resmi malukubaratdayakab.go.id. Website ini berisi Profile Kabupaten (Visi-Misi, Arti Lambang, Profile Bupati, Profile Wakil Bupati, Pejabat Daerah, Organisasi perangkat Daerah dan Berita-berita aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah).
Sialnya adalah dalam website ini, masyarat tidak dapat mengakses informasi tentang Pembangunan dan Informasi Keuangan. Hal ini menjadi penting untuk dikatahui oleh setiap lapisan masyarakat yang ada didaerah bahwa, Informasi Pembangunan dan Keuangan daerah wajib diinformasikan kepada masyarakat dan diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
UU No 23 Tahun 2014, Pasal 393 pada ayat 3 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mudah diakses oleh masyarakat.
Sedangkan pada pasalnya yang ke 394 ayat 1 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 391 ayat 1 wajib diumumkan kepada masyarakat. Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai dari penganggaran, pelaksanaannya dan laporan penggunaanya harus mudah diakses dan wajib diumumkan kepada masyarat itu berarti jika Pemda MBD memiliki system informasi dalam hal ini website Pemda, maka haruslah mencantumkan Rencana Pembangunan daerah, pelaksaannya, pelaporannya begitu juga dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kenapa tidak ada informasi tentang rencana pembangunan dan informasi keuangan daerah dalam website tersebut ?
Sengaja tidak dicatumkan atau apa ?
Apakah Pemda MBD tidak mengetahui tentang pasal ini ?
Ataukah Pemda MBD tidak serius dalam pengimplementasian UU ini ?
Apakah ada masyarakat yang pernah bertanya tentang masalah ini ?
Apakah masyarakat tidak risau dengan tidak mudah diaksesnya serta tidak diumumkannya informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah ?
Ini Merupakan sederet pertanyaan yang muncul dari benak penulis yang menurut penulis juga menjadi keresahan dikalangan masyarakat.
Jika hal diatas tidak dilaksanakan, Pemerintah daerah mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan UU dan yang lebih parahnya adalah kita Masyarakat kehilangan control terhadap jalannya pemerintahan dan membuka kemungkinan penyelewengan dalam proses pemerintahan.
Jangan salahkan kita selaku masyarakat jika pada penilaiannya bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat daya tidak serius dalam pengimplementasian UU No 23 Tahun 2014, ataukah ketidaktahuan Pemerintah daerah tentang hal ini ataupun yang paling ekstrim adalah mengaggap bahwa Pemerintah Daerah sengaja menutupi akses informasi pembangunan dan keuangan daerah agar dapat bergerak bebas dalam penggunaan anggaran dan berujung korupsi.
Jika ada temuan dilapangan tentang infrastruktur jalan kabupaten yang rusak belum diperbaiki ataupun proyek daerah lainnya yang baru separuh diekerjakan padahal dananya sudah cair seutuhnya dan masalah pembangunan lainnya serta isu korupsi yang terus didengunkan oleh masyarakat dikalangan bawah, itu semua adalah dampak dari miskinnya informasi tentang pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah serta tidak adanya keterbukaan dan akuntabilitas dari Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Karena pembangunan dan penggunaan anggaran daerah adalah menyangkut kemaslahatan banyak orang, merupakan kepentingan umum, maka mari menjadi masyarakat yang terus bertanya dan meminta pertanggungjawaban tentang hal-hal diatas dengan demikian kita menjalankan fungsi control social terhadap pemerintah karna partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di daerah itu amanat undang-undang dan tanggungjawab moral setiap warga masyarakat untuk melaksanakannya.
Desember nanti Kabupaten Maluku Barat Daya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 265 ayat 1, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Masalahnya adalah masyarakat kalangan bawah yang akan memilih nanti tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses informasi tentang itu. Padahal ini harus menjadi perhatian kita selaku masyarakat dalam membaca dan menelaah visi-misi program calon Bupati-Wakil Bupati, apakah sesuai dengan rencana pembangunan daerah ataukah tidak karena jika tidak maka ketika menjabat nanti bisa saja akan terjadi unsustainable development atau ketidakberlajutan pembangunan karena Bupati – Wakil Bupati terpilih membawa visi-misi dan program tersendiri diluar rencana pembangunan daerah.
Mari berharap agar Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan bertarung nanti dapat menyajikan visi-misi dan rencana program kerja yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah agar ketika terpilih nanti proses pembanguan di Maluku Barat Daya dapat tertata dan masyarakat dapat merasakan dampak baik, dari setiap pelasanaan pembangunan yang ada. Sehingga Kabupaten Maluku Barat semakin maju dan bisa keluar dari Lingkaran Kabupaten Termiskin dan tertinggal versi pemerintah pusat.
Kamis, 25 Juni 2020
PENDIDIKAN UNTUK SDM MENYAMBUT BLOK MASELA
Di era Modern ini, seluruh negara di dunia berlomba-lomba mengukuhkan diri menjadi bangsa yang kokoh, makmur, dan sejahtera, termasuk Indonesia, Terlebih khusus Maluku Pada hari ini Yang kaya akan sember daya AlamNya Yang begitu melimpah.Untuk mewujudkan hal itu, sangat memerlukan agen-agen perubahan yang siap untuk melakukan misinya, yaitu generasi muda.Namun, bukan hanya sekadar pemuda biasa, melainkan pemuda dengan,Kesiapan,Mental,karakter sertah Prinsip, yang berlandaskan sesuai dengan integritas bangsa salah satunya Lewat Jenjang pendidikan, dan mampu membawa Indonesia menuju era baru yang sebenarnya.
Pendidikan merupakan
suatu proses pembelajaran dalam menumbuhkan seluruh potensi yang ada pada diri
manusia, mendukung proses pendidikan berarti menyiapkan sumber daya manusia
(SDM) yang bermutu.Manusia yang telah tumbuh berbagai potensi yang dimilikinya
melalui pendidikan merupakan modal dalam pembangunan,Inilah yang disebut bahwa
pendidikan merupakan investasi sumberdaya manusia. SDM yang berkualitas hanya
dapat dibentuk melalui pendidikan yang berkualitas. Manusia yang memiliki
kompetensi akan siap bersaing di era globalisasi.
Hak Mendapat Pendidikan. Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Untuk itu, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) melalui pendidikan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat mampu menjalankan tugas dan fungsinya membangun manusia yang berkualitas sendiri, perlu peranserta masyarakat dan stakeholder dalam mewujudkan SDM berkualitas.
Faktor ini
merupakan hal paling penting dan tepat untuk memperkuat Kesiapan Derah, dengan
penekanan khusus dalam meningkatkan sumber daya manusia. Caranya melalui
tersedianya sistem pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda
Indonesia,Lebih kususnya Kabupaten Maluku Barat daya, dalam usaha persiapan
untuk pekerjaan dan industri masa depan.
Pada kesempatan Ini
indonesia, Specifiknya Provinsi Maluku, kabupaten Maluku Barat Daya, nantinya
diperhadapakan dengan segala dampak dan Tantangan, sebagai masyarakat Lokal ,
Menyambut kedatangan dan Proses Penggarapan, SDA Migas Masela di daerah
MBD, dan KKT. Untuk itu sudah saatnya Pemuda, Dalam konteks usia produktif
didaerah MBD Mampuh Menunjukan Kebolehan,keahlian,dan dapat bersaing dengan
Perkembangan jaman,Lebih kususnya pada penggarapan Megaproyek Masela,Opsi
Kesiapan itu Sala satunya melalui Pendidikan.
Megaproyek/Blok Masela
merupakan kawasan kilang minyak dan gas yang terletak di laut Arafura,
berdekatan langsung dengan jarak diantara 130km- kabupaten Maluku barat daya
(MBD)dan 95km-kabupaten kepulauan tanimbar(KKT) provinsi Maluku. Dikutip
dari Liputan6.com, Cadangan gas Blok Masela secara resmi ditemukan tahun
2000. Saat itu Inpex Masela Ltd telah mengebor sumur eksplorasi pertama yaitu
sumur Abadi-1 yang terletak di tengah-tengah struktur Abadi dengan
kedalaman laut 457 meter dan total kedalaman 4.230 meter.
Terkait pengembangan gas
abadi Blok masela,Tentunya, penanganan perusahaan dalam hal ini inpex, dengan
hak pengelolaan lahan pertambangan yang berlokasi diantara kedua kabupaten KKT
Dan MBD, Provinsi Maluku itu bukan sebuah perkara sederhana. Bukannya tanpa
kendala, kegiatan produksi megaproyek gas abadi ini di rencanakan rampung
pada 2026 mendatang, Yang paling utama adalah adanya peralihan fokus pemprof
dan pemda kabupaten dan juga seluruh lapisan masyarakat Lokal untuk kesiapan
mental kematangan dalam SDM Lokal untuk menjawab tantangan produksi blok
maselah.
Kabupaten MBD sendiri
sebagai salah satu daerah yang jaraknya sangat dekat dengan pusat explorasi
migas masella, dan sudah seharusnya kesiapan secarah fisik dan mental serta SDM
sudah harus benar" m atang guna menjawab Tantangan dan juga dampak dari
megaproyek masela ini, alasannya MBD sendiri baru dimekarkan 11 tahun yang
lalu, Kabupaten MBD merupakan salah satu wilayah terluar yang berbatasan
langsung dengan Timor Leste dan Australia.
Di Wilayah Maluku, dari
92 pulau kecil terluar di seluruh Indonesia tersebut, terdapat 18 pulau yang
terletak di Kab. Kep. Aru, Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kab. Maluku
Barat Daya (MBD), yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste (TL). Namun
demikian, dalam kelompok 12 pulau terluar yang mendapat prioritas pengelolaan,
tidak terdapat satu pulau pun dari wilayah Maluku, walaupun beberapa pulau
merupakan pulau terluar dan terletak di perbatasan dengan negara lain, seperti
pulau-pulau selatan daya di Kab. MBD yang berbatasan dengan TL, serta P. Selaru
di Kab. MTB dan P. Enu di Kab. Kep. Aru yang berhadapan dengan Australia
MBD Sendiri dikategori
sebagai, Daerah tertinggal, terdepan dan terluar, sebuah istilah yang seakan
mendiskriminasikan daerah-daerah yang belum mengalami kemajuan justru harus
dipikul. Pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah juga belum secara merata
mengena daerah-daerah 3T ini. Sekalipun dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional) telah ditetapkan sebelas prioritas nasional yang salah
satunya adalah "Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca
Konflik". Namun, hingga saat ini pembangunan hanya terpusat di kota-kota
besar saja. Hal ini sangat bertolak belakang dengan amanat pembangunan
nasional, secara khusus pembangunan manusia Indonesia yang secara utuh
dilaksanakan di seluruh tanah air. Kesenjangan pembangunan itu masih cukup
tinggi, baik pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar seperti kesehatan dan
pendidikan.
Kesenjangan pembangunan
ini akan berakibat fatal bagi perkembangan masyarakat Indonesia, khusunya
masyarakat di daerah 3T. Padahal tujuan dari arah kebijakan pembangunan daerah
tertinggal adalah untuk melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal
dengan meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas sumber daya
manusia yang didukung oleh kelembagaan dan ketersediaan infrastruktur
perekonomian dan pelayanan dasar sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan
berkembang secara lebih cepat guna dapat mengatasi ketertinggalan
pembangunannya dari daerah yang lain
Untuk itu SDM MBD
sebagai prioritas untuk menjawab Beberapa hal terkait dampak pengoperasian
Megaproyek Masela sebagai investasi daerah. Maluku Barat daya Maupun Kabupaten
kepulauan Tanimbar,Pada era otonomi daerah, Dalam persoalan investasi daersh
dari sektor hulu migas Masela juga membutuhkan dukungan pemangku kepentingan di
tingkat daerah, termasuk dari Pemerintah Daerah dan tentu saja instansi teknis
yang juga merasa punya kewenangan melakukan pengawasan atau bahkan mengeluarkan
perizinan.
Masalahnya, masih banyak
pemangku kepentingan di daerah yang belum sepenuhnya memahami bahwa industri
migas Masela merupakan bisnis negara yang menjadi salah satu lokomotif energi
pembangunan nasional. Sebagian juga tidak paham untuk bisa memproduksi migas,
bukan hanya butuh teknologi tinggi dan modal besar, tetapi juga risiko yang
tinggi.
Dengan ini, KKKS yang
bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas harus mengeluarkan dana
besar sejak penandatanganan kontrak pengelolaan satu wilayah kerja yang dikenal
sebagai signature bonus. Setelah mendapatkan wilayah kerja ini, dibutuhkan
setidaknya 10 tahun untuk dapat memproduksi. Apabila proses ini gagal dalam
halnya tidak memiliki nilai keekonomian, seluruh kerugian menjadi risiko
(Kontraktor Kontrak Kerja Sama) KKKS, Untuk Itu perluh adanya Proses Kontrol
antara Pemerintah Maupun Masyarakat Setempat.
Karena risiko yang
tinggi, perlu juga dibutuhkan sinergi yang baik sebagai pemangku kepentingan.
Kelancaran kegiatan industri hulu migas bukan hanya penting untuk meningkatkan
produksi, tetapi juga untuk meningkatkan nilai investasi yang ujung akhirnya
akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Semua harus paham
bahwa bahwa ketersediaan energi menjadi kunci yang sangat penting dalam
menjamin jalannya pembangunan. Tanpa energi yang memadai, sulit sekali
membayangkan perekonomian bisa tumbuh.
Prioritas Tenagah kerja
Lokal
Dikutip dari TEMPO.CO,Jakarta - Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya menyatakan pembangunan Blok
Masela di atas darat akan menyerap banyak tenaga kerja. "Kalau
hitung-hitungannya, Blok Masela dapat menyerap 380 ribu tenaga kerja dari
berbagai bidang," Atas kesepakatan yang diambil Oleh Presiden RI,
Joko widodo dan kepala SKK migas, Dwi Soejipto. Yang sangat diharapakan local
content dimaksimumkan, Kemudian penggunaan tenaga kerja setempat itu
di-maximized. Jadi ada training untuk bisa meningkatkan kapabilitas tentu saja
dari SDM daerah setempat,Inpex menerapkan lokal content (produk lokak) dalam
pembangunan Blok Masela.
Selain itu,
memberdayakan tenaga kerja daerah setempat semaksimal mungkin. Bahkan sumber
daya manusia (SDM) pun harus turut dikembangkan,dan pemanfaatan tenaga kerja
daerah diharapkan bisa dioptimalkan, dan kesiapan masyarakat Lokal sudah harus
matang, Gunah menjawab tantangan di berbagai bidang terkait ,di megaproyek
Block masela,jangan lalu kita menjdai penonton di rumah sendiri.
Upaya mengoptimalkan
tenaga kerja nasional di industri migas tetap menjadi prioritas dalam rangka
meningkatkan daya saing global. Upaya itu diwujudkan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan mendorong
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan rekrutmen pekerja dari warga
sekitar wilayah kerja dengan cara memberikan pelatihan dan keterampilan kerja
supaya mampu bersaing d engan tenaga kerja asing. Hal itu sejalan dengan UU No
13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yakni pengembangan kapasitas dan
kapabilitas sumber daya manusia (SDM) lokal mempunyai peranan penting
mewujudkan tujuan pembangunan nasional serta kemajuan industri hulu migas
Masela pada 2026 Mendatang.
Dampak Lingkungan Hidup
Hulu migas abadi ini
Meskipun menjadi prioritas utama penunjang ekonomi nasional, namun tidak luput
dari pengawasan terhadap dampak kerusakan lingkungan hidup.
Dengan adanya
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, mewajibkan Kontraktor KKS (Inpex Masela) melakukan kajian
Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah terdampak kilang darat
di Tanimbar dan daerah terdampak dan diawasi oleh SKK Migas, perluh
adanya Tinkat pengetahuan agar masyarakat lokal pun turut sertah dalam
pengawasan, dan menjamin Hak"wilayat tetap aman,Biota laut,darat, Adat
istiadat,Budaya selain Linkungan. Diharapakan Kontraktor KKS menaati UU nomor
22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembangunan kilang darat tidak
terbentur dengan kepentingan masyarakat adat, kepentingan daerah dan bahkan
kepentingan nasional.
Masalah lingkungan
selalu menjadi isu hangat dan menarik, apalagi kalau membicarakan penanganan
lingkungan di kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas). Ada banyak
kasus dalam kegiatan hulu mula dari eksplorasi hingga produksi. Kegiatan di
hilir juga tidak kalah potensi menimbulkan masalah lingkungan seperti ketika
dalam pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Tidak salah jika
pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan ketat dan mengikat berikut sanksinya
yang diberlakukan di industri hulu dan hilir migas maupun perusahaan
terkait lainnya.
Sebut misalnya
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU LH), Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Selain itu ada
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat
Tumpahan Minyak di Laut, ada Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013
tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan. Masih banyak lagi
peraturan turunan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran
lingkungan hidup.
Semua peraturan itu
harus ditaati dan dipatuhi oleh pelaku usaha kegiatan industri migas, sehingga
semua aktivitas kegiatan usaha hulu migas mulai saat eksplorasi dan
pengangkatan migas dari perut bumi (produksi) hingga distribusi tidak
menimbulkan masalah lingkungan, terutama pencemaran akibat tumpahan minyak. Pertanyaannya
benarkah semua peraturan tersebut sudah dipatuhi dan dijalankan? UU atau
peraturan sudah bagus, implementasinya bagaimana? Ada banyak kasus tumpahan
minyak yang berusaha ditutup-tutupi, ada kasus kesalahan eksplorasi seperti
kasus Lapindo, dan berbagai kasus serupa di beberapa daerah yang mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan, bahkan menimbulkan harta benda masyarakat
sekitar, bahkan korban nyawa manusia.
Itu Adalah Beberapa dari
Alasan utama Yang Memotivasi untuk bagaiamana persiapan kita untuk mewujudkan
itu melului Kualitas SDM kita, sebagai modal utama dalam persaingan Menghadapi
Globalisasi,Lebih kususnya Industri/SDA yang ada di Daerah.Untuk Merealisasikan
itu semua, alasan yang paling mendasarnya itu lewat pendidikan.
Apakah ada kendala
dengan pendidikan di Maluku Barat Daya?
Berbagai masalah yang
menghambat proses pendidikan di suatu daerah masih sering muncul. Masih
kurangnya sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini meliputi gedung
sekolah beserta isinya, serta peralatan-peralatan sekolah yang menunjang proses
belajar mengajar di suatu sekolah, atau lembaga tempat belajar. Sering kita
lihat pembangunan gedung-gedung sekolah megah diperkotaan dengan fasilitas yang
memadai untuk kegiatan belajar mengajar. Namun hal itu akan berbanding terbalik
ketika kita melihat keadaan yang sebenarnya di daerah terpencil. Tidak ada
fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kemajuan proses belajar mengajar
yang mereka lakukan.
Selain itu di daerah
terpencil Maluku Barat Daya Salasatunya , juga masih terdapat sulitnya akses
jalan dari rumah ke sekolah . Untuk menuntut ilmu saja mereka harus rela
berjalan sampai berkilometer-kilometer jauhnya. Ironisnya, mereka harus
melewati sungai-sungai yang arusnya deras, ataupun naik turun pegunungan untuk
dapat ke sekolah. Bayangkan dengan di perkotaan, akses dari rumah ke sekolah
sangatlah mudah .Bahkan banyak sekali transportasi yang dapat dipakai untuk
menempuhjarak dari rumah ke sekolah. Inilah yang seharusnya mendapat perhatian
dari pemerintah agar mereka dapat dengan mudah menuntut ilmu sama seperti yang
lainnya .
Para guru yang mengajar
di daerah terpencil pun masih sangat sedikit sekali. Sebagian dari mereka juga
hanya bekerja sebagai guru honorer saja. Bahkan mereka pun hanya dibayar dengan
gaji yang tidak sebanding dengan guru yang bekerja di perkotaan. Selain itu
kurangnya informasi juga mempengaruhi dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah
terpencil. Mereka terkesan tertinggal dalam informasi-informasi tentang
pendidikan yang mungkin sebagian besar sudah diberlakukan di perkotaan. Sungguh
disayangkan memang, mengingat Pendidikan itu sangat penting sekali untuk masa
depan seluruh umat manusia ke depannya untuk dapat memajukan Sumber Daya
Manusia yang baik disertai dengan fikiran-fikiran yang inovatif.
Dalam hal ini,
pemerintah perlu untuk turun tangan dalam melakukan pemerataan pendidikan, baik
dari segi fasilitas, biaya, akses jalan dari rumah ke sekolah, pembangunan
gedung sekolah yang memadai, serta mempermudah akses informasi tentang pendidikan
dari perkotaan dan lain-lain. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia terutama
masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dapat memperoleh hak yang sama dan
setara dalam mengenyam bangku pendidikan
Olehnya itu, Pemkab MBD
sudah seharusnya mempersiapkan Potensi dan SDM pada usia produktif didaerah,
lewat Menjaminnya, kemerdekaan belajar di Bangku pendidikan, dan juga perguruan
Tinggih didaerah,semaksimal mungkin, dan sangat diakui bahwanya masih banyak
terdapat kekurangan dan kendala akibat terbatasnya akses transportasi dan
kapasitas sumberdaya manusia yang handal dalam pelaksanaan tata kelola
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyediaan layanan kepada masyarakat,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi banyak potensi sumber
daya alam, yang ada pada kabupaten Maluku barat daya, Sala Satunya lewat
Pendidikan
SDM punya peran penting,
Belum lagi soal penerapan teknologi, peralatan, dan Sumber daya manusia yang
dibutuhkan agar mampu menopang target produksi hulumigas block masela,sebagai
aset,dan menciptakan cita-cita Bangsa dan Negara. Mengingat potensi gas abadi
yang terkandung di dalam perairan laut Maluku, tepatnya di Blok Masela itu,
merupakan anugerah Tuhan untuk dikelola sebesar-besarnya buat kemakmuran
Masyarakat. Dengan kematangan SDM, dapat menjamin “Pengembangan gas abadi Blok
Masela harus bisa memberikan dampak positif bagi meningkatnya kesejahteraan dan
taraf hidup rakyat Maluku, lebih khusus Maluku Barat Daya.
~KALWEDO~
PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...
-
Raden Ajeng Kartini. seorang pahlawan nasional yang berjuang membela hak-hak perempuan. Melalui pemikiran yang dituangkan dalam ...
-
Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...