Minggu, 09 Agustus 2020

Kesejahteraan Penguasa VS Kesejahteraan Rakyat (PI 10% BLOK MASELA)

.                                          oleh :
                         AMROSIUS I ANAMOFA
                                Divisi Wilayah V

Kali ini akan dibahas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jatah participating interest (PI) 10% . dan sejauh mana kesiapan Pemda Maluku atas masalah ketersediaan PI 10% ini.

Participating Interest per definisi dapat  dikatakan sebagai bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para  pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak. Jadi berdasarkan pengertian ini maka participating interest (PI) 10% adalah jumlah  biaya produksi (cost of prdoduction) yang harus ditanggung oleh para pihak yang terlibat dalam proses produksi Gas atau Minyak Bumi. Dengan demikian maka yang namanya biaya (cost) adalah  beban (burden) berbeda dengan pendapatan (income) atau keuntungan (profit). 

Untuk itu dengan adanya proses pengalihan participating interest (PI) 10% dari kontraktor kepada Pemda Maluku setelah ditanda  tangani kesepakatan awal (Head of Agreement) dan rencana pengembangan (plan of development) sesuai amanat UU, maka kontraktor berkewajiban untuk mengalihkan PI 10% kepada Daerah Wilayah  Kerja dalam hal ini Pemda Maluku yang diwakili oleh BUMD yaitu Maluku Energy.

Jadi yang dialihkan adalah biaya (cost) atau beban (burden) yang seharusnya ditanggung kontraktor kepada pemda dengan alih- alih bahwa agar pemda berpartisipasi dalam operasional Blok Masela dan tidak jadi penonton,  sebagaimana yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan  dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan  Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Hal ini Saham PI 10% kepada pemerintah daerah Maluku, ini wajib dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama sejak mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. BUMD tidak perlu mengeluarkan uang untuk PI ini karena ditalangi oleh KKKS dan dikembalikan dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika total operational cost yang dibutuhkan mulai tahap eksploirasi sampai dengan eksploitasi diestimasi sekitar 400 triliun rupiah, maka beban Pemda Maluku adalah Rp. 40 triliun rupiah (participating interest (PI) 10% dan bukan pendapatan Maluku Rp.40 triliun.

Lantas bagaimana Peran Pemda Maluku dalam menyikapi Saham PI 10% B.M Dengan Jumlah biaya yang begitu besar.

Secara normatif pemerintah daerah diatur dalam pasal 1 huruf angka 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23 Tahun 2014) menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam regulasi yang ada sudah jelas dan tegas dikatakan bahwa jika penawaran participating interest (PI) 10% sudah dilakukan oleh kontarktor kepada Pemda Maluku, maka dalam wakto 60 hari sampai 180 hari itu Pemda Maluku harus memberikan jawaban bahwa pemda berminat dan sanggup bukan hanya berminat tapi juga sanggup secara finasial untuk berkontribusi dalam proses eksploirasi dan eksploitasi gas alam masela. Jika Pemda Maluku dalam batas waktu tersebut tidak menunjukan minat maka hak PI 10% dapat dialihkan kepada BUMN.

Dalam kesiapan PEMDA Maluku Atas jatah Saham PI 10% Masela ini, Syarat utamanya adalah dengan carah membentuk BUMD yang khusus mengelola PI 10 persen ini leawat Rancangan Peraturan daerah yang sifatnya mengikat dan menjanjikan.

Karena kehadiran Peraturan Daerah Tentang Perseroan Daerah yang direncanakan lewat BUMD PT.Maluku Energi Abadi, ini sangat diharapkan saat ditetapkan Lewat pembahasan ranperda, diharapkan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, sama seperti BUMD lain yang pada akhirnya tidak menambah penghasilan daerah  tetapi membebani keuangan daerah.

Untuk itu lewat Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Maluku Mengelola PI sebesar 10 persen dari total investasi di Blok Masela.yang mana  nantinya Total pembiayaan Blok Masela yang disiapkan Inpex maupun Shell sebesar Rp140 triliun. Artinya, pemerintah Provinsi Maluku harus menyiapkan Rp14 triliun,Dalam proses pengelolaan saham PI Sebesar 10%, di blok masela. Kesulitan keuangan Pemda Maluku terkait dengan kewajiban penyediaan participating interest (PI) 10% bisa saja diatasi melalui kerja sama dengan BUMD dari provinsi yang lain, salah satunya katakanlah NTT. Jika Pemda NTT melihat peluang untuk ikut berapartisipasi dalam pengelolaan Gas Masela bukan gratis dengan alasan kultural, etnis dan lain sebagainya, tetapi bisa melalui kerja sama dalam menyediakan Beban participating interest (PI) 10% atau contoh Rp. 40 triliun di atas.
Penjelasan sederhana.

Untuk membuka alur berfikir kita semua, lebih khusus masyarakat Maluku, Jikalau NTT  mau mengambil 50% dari total participating interest (PI) 10% atau ekuivalen Rp. 20 triliun, bukankah ini sala satu carah penyelamatan ?? apa yang sala ?? ko kita ribut, dan kita marah? Dan banyak spekulasi banyak yang mulai bermunculan, karena hanya satu kurangnya pemahaman.kenapa? mereka berpikir bahwasannya Esensi dan substansi participating  interest (PI) 10% adalah pendapatan (income).

Kalau mereka paham itu biaya atau beban harusnya  bilang terima kasih pak Laskoda atau terimakasih saudarahku yang ada di NTT. Tapi karena gagal paham akhirnya menyikapi secara reaktif dan  membabi buta, lagi-lagi dimana Tupoksi pemda, kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Saham PI 10%, minimal lewat sosialisasi.

Mengingat Ini menyangkut penyertaan modal dan pembagian hasil, yang berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat Maluku, Kepemilikan saham BUMD dan PI 10%, juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan. Di awal-awal program PI 10%, terjadi pembelokan-pembelokan sehingga ujung-ujungnya (PI) bukan untuk daerah tapi perusahaan lain. Kalau mereka (perusahaan luar) mau join, harus farm in atau join resiko, Dan untuk Pemda yang BUMD-nya mendapatkan pengelolaan PI 10%, bertanggung jawab mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Terkait dengan perimbangan dana bagi hasil migas dan iklim investasi dalam otonomi daerah harus dimaknai bahwa otonomi adalah dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia yang didirikan untuk melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat.

Sehingga harus dibangun sistem yang mengakomodir kebutuhan daerah Dan juga dapat Menciptakan lapangan pekerjaan diperkirakan rata-rata mencapai sebesar 73,1 ribu per tahun selama periode 2026-2050, sehingga dapat mengurangi kemiskinan. Agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh penduduk Maluku, Pemerintah sudah memutukan untuk memberikan Paticipating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Daerah Maluku.

Untuk itu dalam upaya mengatasi persoalan participating interest (PI) 10% ini Penulis berharap siapapun insan Maluku untuk tidak bertepuk dada seakan dia adalah pahlawan dalam persoalan ini,baik individu, politisi lokal atau pusat bahkan pemda di Maluku. Karena saya melihat di berbagai media baik onlinemaupun offline seakan ada pihak tertentu bahkan pribadi tertentu yang memanfaatkan gagal paham masyarakat terhadap masalah ini bahwa mereka adalah pahlawan.

Jika demikian  pemerintah Daerah Maluku juga harus terbuka atas kebijakan dan langkah-langkah apa yang akan diambil atau sudah diambil untuk mengatasi masalah PI 10%. Dan melakukan konferensi perss resmi pemda sehingga tidak terjadi debat buta karena banyak yang gagal paham dan hanya mengandalkan emosional kemalukuan yang kaku, Belum lagi KKT dan MBD Bersuara Menyangkut Hak Kepemilikan.

Sangat diharapkan keterlibatan para tokoh dengan pihak pemerintah Pusat melalui kementrian ASDM /SKK Migas itu sudah menjadi kewajiban sebagai amanat yang diterima dari Rakyat Maluku, tetapi bukan sampai disitu. Yang dibutuhkan rakyat Maluku adalah sampai dimana para wakil rakyat (DPRD) membantu pemerintah daerah Maluku dalam menyelesaikan masalah penyediaan PI 10%, yang semuanya untuk menciptakan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakayat Maluku.

RANPERDA Maluku PI.10% Posisi ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...