Sabtu, 01 Agustus 2020

PARADIGMA BERFIKIR TERBALIK SERTA HAK DAN JAMINAN UNTUK TENAGA KESEHATAN

                                        Oleh :
                             WELHELMUS LOUK
                  Devisi Wiliayah III Ruang Aspirasi

Ditengah pandemic covid 19, seluruh negara di dunia mengalami gejolak masalah yang begitu besar, mulai dari masalah kesehatan, sosial, ekonomi dan banyak lagi. Dari masalah inilah timbul berbagai macam paradigma yang berbeda-beda, masalah kesehatan menjadi akar permasalahan dari semua yang terjadi, inilah yang menjadi kendala besar dan kerja berat untuk tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan.

Masyarakat juga punya peran penting penuh dalam situasi ini, upaya promosi kesehatan tetap di lakukan oleh tenaga kesehatan namun yang harus melaksanakan dan menaati semua anjuran tersebut agar terciptanya sinergitas antara masyarakat dan tenaga kesehatan dalam hal promosi kesehatan yang lebih baik. 

PARADIGMA MASYARAKAT TENTANG KESEHATAN

Kesehatatan merupakan keadaan sejahtra dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan stiap orang produktif secara sosial, ekonomi. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan. Kesehatan adalah sebuah hal penting bagi manusia, setiap orang pasti menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri dan keluarganya, dan orang yang di cintai. Dengan demikian semua manusia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam Pasal 28  ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi semua orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu di kalangan kurang mampu maupun yang mampu. Tetapi seringkali terjadi kasus yang menurut saya itu melanggar HAM. Yaitu banyaknya warga kurang mampu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam contoh kasus yang terjadi di masa pandemic ini dalam pemeriksaan rapid tast meskipun sekarang biaya pembayaran rapid tast sudah turun tetapi sebagian masyarakat yang dari awal melakukan rapid tast dikenakan biaya yang begitu mahal apalagi bagi orang di kalangan bawah yang pendapatannya rendah, dengan demikian masyarakat menjadi trauma dan tidak ingin melakukan rapid tast dalam pemeriksaan kesehatan. 

Dari masalah inilah timbul paradigma berpikir  dari masyarakat yang tidak baik akan dunia kesehatan. Untuk itu pemerintah bukan hanya berpikir untuk menurunkan biaya rapid tast tetapi bagaimana bisa meyakinkan masyarakat yang sudah terlanjur trauma akan masalah yang sudah terjadi kemudian masyarakat bisa yakin akan pentingnya kesehatan. 
 
INFORMASI MEDIA SOSIAL

Dengan adanya pandemic ini juga kemudian terjadi penurunan kerjasama antara masyarakat dan tenaga kesehatan dikarenakan faktor informasi media sosial, banyak media yang menyampaiakn informasi yang berbeda-beda, sehingga kemudian timbul bermacam paradigma dari masyarakat, dikarenakan media yang menyampaikan informasi berbeda dengan yang sebenarnya, ada juga yang mengatakan bahwa semua ini adalah bagian dari bisnis semata, kemudian kepercayaan masyarakat akan pentingnya kesehatan menjadi menurun, yaitu contohnya masyarakat takut untuk untuk pergi ke Rumah Sakit untuk berobat karena takut  akan di periksa, kemudian di diagnosa positif covid 19 dan di isolasikan, faktor inilah yang membuat terjadinya peningkatan penyakit, banyak masyarakat tidak lagi mendengar setiap promosi kesehatan yang di sampaikan dari tenaga kesehatan padahal semua itu dilakukan untuk kebaikan bersama. 

Ini adalah kewajiban bersama antara masyarakat dan tenaga kesehatan serta pemerintah namun kelihatannya semua berjalan tidak searah, untuk itu harus ada upya-upaya lain yang di lakukan pemerintah dalam mellihat hal ini agar media yang menyampaikan informasi harus searah dengan apa yang di sampaikan Gugus Tugas. Sehingga kepercayaan akan pentingnya kesehatan itu ada bagi masyarakat dan grafik angka kejadian penyakit menular ini bisa menurun. Mayarakat mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan tetapi penting adanya kerja sama yang baik.

HAK DAN KESEJAHTRAAN TENAGA KESEHATAN

Dilihat dari situasi yang terjadi saat ini setiap aturan dan hak dari tenaga kesehatan itu di abaikan. Tenaga kesehatan yang katanya dalam slogan sebagai garda terdepan tapi kesejahtraan dan hak diabaikan bahkan perlindungan akan tenaga kesehatan tidak di lihat dengan baik. Sesuai dengan identitas Negara Indonesia bahwa Negara ini adalah Negara Hukum, berlandaskan Pancasila yang terletak dalam UUD 1945,  dalam Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dalam Bab II  Tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah  Pasal 4 tentang pemerntah dan pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kesehatan. Akan tetapi perlindungan pemerintah akan Tenaga kesehatan tidak dilihat dan di abaikan, seperti pada kasus yang terejadi pada seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Dr. M. Hulussy Ambon yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai perawat dan melaksanakan tugasnya dengan baik berdasarkan Kode etik yang dimiliki Perwat, yang kemudian di hadang oleh keluarga pasien tenaga kesehatan saat melaksanakan melaksanakan tugasnya. Masalahnya sampai saat ini masih di diamkan, bahkan ada media yang menyampaikan tenaga kesehatan tersebut telah di polisikan, lalu kemudian dimana fungsi dari pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab untuk melindungi tenaga kesehatan.  

Tenaga kesehatan sebagai Garda Terdepan tetapi malah di terbelakangkan. Kita tahu bahwa saat ini kita ada dalam masalah paling besar dalam menghadapi wabah penyakit menular covid 19 ini, dan kemudian tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan sangatlah besar dalam melawan penyakit ini, untuk itu sebagai masyarakat kita juga harus mematuhi segala aturan yang ada yaitu dalam dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, ada ketentuan pidana di dalamnya barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimna di atur dalam undang-undang ini. Di ancam dengan pidana penjara selama-lamnya 1 (tahun) dan/atau denda setinggi-tingginya (Rp. 1.000.000). 

Dengan demikian kewajiban kita harus mengikutinya karena ini adalah wabah menular.  Selain itu Pemerintah bukan hanya memberikan insentif saja, tetapi bagaimana bisa melindungi tenaga kesehatan  dengan tugas yang di lakukan. Mungkin saat ini belum terlihat dengan baik, coba  bagaimana kita bayangkan nasib dari tenaga kesehatan yang terus bekerja tanpa mengenal lelah kemudian apa yang di sampaikan dalam bentuk promosi kesehatan diindahkan begitu saja, yakin dan pasti kalau sifat cuek acuh terus dilakukan kedepan pastinya angka kejadian penyakit meningkat dan kemudian tugas dan tanggung jawab makin berat, untuk itu sebagai pemerintah masyarakat kita harus patuh mengikuti segala protocol kesehatan, dengaan cara mendengar dan mengikuti semua promosi kesehatan dan aturan  yang ada.

Kata pepatah “lebih baik mencegah dari pada mengobati”
 
Sekian sedikit tulisan dari saya semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita, tetaplah mengikuti prrotokol kesehatan tetap lakukan  pola hidup sehat dan bersih, rajin cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. 

Trimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...