Rabu, 31 Maret 2021

AMDAL BLOK MASELA vs KONSPIRASI KAPITALIS


Masyarakat Adat MBD Tolak Amdal Blok Masela

Secara etimologi kata KALWEDO terdiri atas dua suku kata yaitu: KHAL dan WEDO/WEDIA; khal  yang artinya tanah, menurut bahasa orang babar sebutan kata khal juga terbagi menjadi dua yaitu tanah basa dan tanah kering, sedangkan wedia/wedo; yang artinya saling menghargai, saling menghormati serta merawat tahan sebagai sumber kehidupan masayarakat Maluku barat daya (MBD). 

Tanah basa Sebagaimana telah disebutkan diatas telah mencirikan kedirian dan keberadaan MBD. MBD secara sosiologi antropologi merupakan kabupaten kepulauaan dengan luas wilayah laut lebih luas dari wilayah darat. Hak kepemilikan itu dibuktikan denagan adanya sebutan tanah basa, contoh orang mao ke pulau marsela atau ke pulau-pulau yang ada disekiran MBD ketika berteriak kalwedo dan secara spontan orang disekiran membalasnya maka mereka orang bersaudara dalam artian tanah itu milik mereka.

Masyarakat Adat MBD Tolak Amdal Blok Masela

Nama dari Blok Masela mencirikan identitas atau jati diri suatu daerah dan dibuktikan berdasarkan bukti historis yang ril dan rasional. Kata blok masela diambil dari salah satu pulau yang secara administratif berada di kabupaten yang bertajuk kalwedo, yaitu pulau marsela. 

Blok Masela, hak kepemilikanya berdasarkan hak ulayat dikuasai oleh masyarakat hukum adat menurut kajian kosmologi bahwa blok masela berada dalam Rahim kosmos dan hukum adat kalwedo di masyarakat adat Maluku barat daya, hukum adat wuwluli lauli ilwyar wakmyer di masyarakat kepulauaan babar, secara khusus hukum adat noeray pada masyarakat adat di pulau marsela. 

Merujuk pada kajian Aholiab Watloly dan simona Kristina Hendrika litaay, 2017*) kehidupan masyarakat marsela berfokus pada nelayan dan perikanan di sekitar garis pantai kepulauan. 
Merujuk kepada Mariana Lewier**) hukum adat Wuwluli Ilwyar Wakmyer adalah menceritahkan legenda lokal terbentuknya kepulauan babar oleh ikan raksasa. Wowlul Louli diartikan sebagai “yang pertama”, sedang Ilwyar Wakmyer sebagai “Batu putih dan area pasir merah” yang menggambarkan pulau babar dan pulau-pulau disekitarnya. 

Wowlui Louli (Yang pertama), ini membuktikan bahwa orang pertama yang ada di pulau itu, yaitu masyarakat adat kepulauan babar dan pualu-pulau disekitarnya termasuk blok masela. Hal ini merupakan bukti kepemilikan masyarakat adat Maluku barat daya.

Masyarakat Adat MBD Tolak Amdal Blok Masela

Kajian pola arus global di wilayah blok masela menunjukan pola arus yang berdampak secara langsung bagi wilayah kepulauan babar (pulau babar, pulau marsela, pulau wetang, pulau dawera, pulau dawelora, pulau luang, pulau sermata dan pulau-pulau sekitarnya) dan Maluku barat daya secara keseluruhan. Blok marsela berada dalam wilayah kabupaten Maluku barat daya. 

Kondisi ini akan membawah dampak ekologis, ekonomi, sosial pilitik, budaya bahkan sampai pada penyakit HIV/AIDS ketika kegiatan eksploitasi blok masela yang secara langsung dialami oleh masyarakat dan alam kepulauan Maluku barat daya. 

Pada musim  tertentu, selalu muncul aspal (Istilah lokal Ter) yang bertaburan dibibir pantai, serta munculnya limpahan minyak yang memenuhi pantai sehingga memtikan habitat laut dan menggagalkan budidaya rumput laut dari masyarakat (fenomena ini secara langsung muncul dan mengancam wilaya di pantai sepanjang desa Babiyotan di pulau marsela sehingga mematikan dan menggagalkan seluruh hasil budi daya rumput laut dari masyarakat MBD.

Masyarakat Adat MBD Tolak Amdal Blok Masela

Aski penolakan AMDAL Blok Masela yang di gelar oleh mahasiswa MBD yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Maluku Barat Daya (AMA-MBD) pada tanggal 21 september 2020. Setelah itu pada tanggal 28 september ITAMALDA, PEMASKEBAR dan AMA-MBD melakukan audensi dengan PEMPROV Maluku yang diwakili oleh SEKDA provinsi Maluku Dan KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI MALUKU di kantor Gubernur untuk mendengar penjelasan terkait perjuangan ini serta  menyerahkan tuntutan penolakan AMDAL blok masela.

Tanggal 06 Oktober 2020 di lanjuti audensi dengan DPRD provinsi Maluku. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD (LUCKY WATIMURY), pada saat itu beliau berjanji akan  memberikan garansi bahwa perjuangan ini akan terus dikawal serta akan berkordinasi dengan SKK MIGAS dan PT INPEX untuk melakukaan rekonsiliasi untuk mengscoping ulang AMDAL blok masela dan memasukan MBD sebagai daerah terdampak dan daerah penghasil. Namun apalah daya, ini hanyalah permainan yang dimainkan, sehingga pergerakan DPRD perlu diduga jangan sampai DPRD juga terlibat untuk membangun konspirasi dengan para korporasi.

Selanjutnya pada tanggal 13 November 2020 dilakukan audiensi lanjutan dengan kepala dinas Provinsi Maluku yang juga dihadiri oleh tim penyusun ANDAL. Dalam pembicaraannya kadis lingkungan hidup berjanji akan menyampaikan aspirasi rakyat Maluku barat daya untuk mempertemukan SKK MIGAS dengan pihak terdampak yang diwakili oleh PEMASKEBAR,ITAMALDA dan AMA-MBD. Akan tetapi semua ini hanya sebatas janji (istilah orang ambon janji tinggal janji parlente jalan terus).
 Pada tanggal 10 desember 2020 seruan  aksi jilid 2 kembali dilakukan sebab, perjuangan terkait aspirasi rakyat MBD tidak di respon sama  sekali oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten MBD, seketika para demonstran tiba di gedung DPRD provinsi Maluku, yang melayani para demonstran pada saat itu Bapak Ricard Rahakbauw. 
Pernyataan yang dikeluarkan sama halnya juga dengan DPRD yang lainnya sebagaimana telah disebutkan diatas. Dengan demikian lemabaga yang disebut DPRD bukan lagi lembaga yang memperjuangkaan aspirasi rakyat melainkan lembaga yang hanya sebatas memperjuangkan kepentingan partai (Kelompok).

Selanjutnya aksi penyambutan presiden pada tangggal 25 maret 2021. Aksi tersebut dihiasi dengan beberapa buah spanduk yang berisi poin-poin tuntutan terkait penolakan AMDAL BLOK MASELA. Akan tetapi tidak direspon denagn baik, namun hal ini tidak mengurangi sedikitpun semangat perjuangan Rakyat Maluku Barat Daya. Perjuangan ini akan terus berlanjut sampai Kabupaten yang bertajuk Kalwedo diakui sebagai daerah terdampak dan daerah penghasil.  

Masyarakat Adat MBD Tolak Amdal Blok Masela

Asik berpolitik blok masela hilang perawan, perjuangan terkait blok masela (MENOLAK ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN) sudah berbagai macam cara yang dilakukan oleh Ikatan Intelektual Maluku Barat Daya (ITAMALDA) dan Persekutuan Masyarakat Kepulauan Babar (PEMASKEBAR) serta keterlibatan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Maluku Barat Daya (AMA-MBD) kepada Pemerintah kabupaten maluku barat daya (PEMDA-MBD) baik secara lisan maupun tertulis namun sampai saat ini tidak perna direspon. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kebiadapan serta pengkhianatan PEMDA-MBD terhadap rakyatnya sendiri. sehingga penulis tergelisah dan bertanya-tanya, ada apa dengan PEMDA-MBD?.

Pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang rasional, yang pertama sejak tahun tahun 2019 ada sosialisasi Amdal di dinas lingkungan hidup provinsi Maluku dan saat itu PEMDA-MBD juga hadir, perwakilan yang hadir pada saat itu ASISTEN BIDANG PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM, BAPAK JHON KAY, KEPALA BAPEDA, KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MBD, DAN KEPALA BIRO HUKUM. 

Sosialisasi ini seakan tidak membuahkan hasil karena PEMDA MBD tidak tau bahwa MBD tidak termasuk sebagai daerah terdampak dalam kerangka acuan AMDAL blok masela yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan hidup. Pada sisi ini dibutuhkan langkah taktis pemerintah MBD dalam menangani hal ini, kalau alasannya Bupati belum dilantik itu tidak masuk akal. Karena secara defacto Bupati Telah Terpilih. Jika hari ini kita menunggu bupati di lantik dulu baru PEMDA bersuara maka MBD telah kalah langkah karena beberapa waktu kedepan akan dilaksanakan sidang komisi AMDAL blok masela tahap kedua di jakarta sehingga secara politik bupati terpilih Benjamin Thomas Noach yang katanya ring satu gubernur Maluku, harus seseraga mungkin melakukan komunikasi eskalasi atas dengan gubernur (Murad Ismail) untuk mengawal dan mengamankan kepentingan MBD dalam sidang dimaksud
Kedua, praduga tak bersalah perlu diutarakan, jangan sampai sudah ada kesepakatan-kesepakatan secara politik, baik pribadi maupun kelompok ditingkat kabupaten dan provinsi untuk mengamankan kepentingan-kepentingan oligarki yang bermain dalam kepentingan besar blok masela. 

"Perjuangan ini menjadi sia-sia ketika masyarakat sedang berjuang dan pemerintah lipat tangan, KAMI MENUNGGU ARAHAN PERJUANGAN INI MAU DIBAWA KE MANA”.

KALWEDO...!!!

Senin, 21 September 2020

Pemuda Dan Sikap Politiknya

                                         Oleh : 
                              ARIANTO MABAHA
                 Divisi Wilayah II RUANG ASPIRASi

Pemuda selalu dikedepankan dalam setiap konstalasi kebangsaan, baik mendorong majunya suatu bangsa, ataupun menyiapkan generasi penerus dalam konteks kepemimpinan. Pemuda selalu dibilang sebagai garda terdepan membawa perubahan, lokomotif perubahan suatu daerah dipundaknya lah semua harapan digantungkan.

Secara electoral pemilih milenial menjadi hitungan dalam setiap perebutan kekuasaan lima tahunan atau sering dikenal dengan pilkada. Mereka memiliki daya tarik tersendiri karena memiliki semangat perubahan, jiwa yang masi membara dalam pandangan nilai-nilai kalwedo, dara muda dara yang berapi-api. Tidak salah kalau dalam setiap pilkada, pemuda selalu menjdai objek penting sebagai kekuatan electoral.

Pilkada 2020 yang akan berlangsung secara serentak, tidak luput dari pantauan generasi milenial (pemuda). Para calon selalu memposisikan mereka (Pemuda) secara istimewa sebagai motor penggerak dalam setiap suksesi. Mereka (Pemuda) memiliki jumlah yang cukup signifikan dalam mempengaruhi public, mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam peran yang berbeda.
Janji pilkada, tidak tanggung-tanggung mengajak mereka dengan pendekatan program kepemudaan. Menjajikan keterlibatan dalam struktur pemerintahan, bahkan dijanji segudang harapan supaya mereka terlibat secara total dalam tim penengan.

Terobosan pemuda memang penting dalam konstalasi politik, tapi pemuda mesti mengatur diri untuk berbaris rapi dan mengkonsolidasikan kekuatan untuk menjahtukan pilihan kepada yang mewakili harapan dan cita-cita perubahan.
pemuda tidak boleh menjadikan dirinya sebagai objek electoral saja, karena mereka sesungguhnya yang akan menentukan wajah kepemimpinan dan kemajuan suatu daerah. Mengambil bagian dan terlibat dalam dinamika politik harus dengan tujuan yang mengakomodir kepentingan public, hadir menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.
Pemuda yang menentukan jalanya pembangunan dan laju pertumbuhan perbaikan SDM dan mendorong produktivitas semua segmen kehidupan.

pemuda hadir bukan mengaminkan janji politik, tapi harus merangkai janji menjadi kenyataan. supaya harapan kaum tua tidak sirnah dengan janji politik, wujudkan itu supaya kepercayaan kepada kaum muda tetap ada dalam setiap perhalatan kepentingan. Maka anak muda harus tampil di garda terdepan mengkonsolidasikan semua potensi kekuatan sehinga ia menjadi penentu kekuasaan.

Di sini saya sedikit mengulas fakta hari ini, di Maluku barat daya kaum Mudanya hampir 90% ikut berpartisipasi dalam menentukan pilihan politik masing-masing. Kaum muda sudah terkotak-kotakan dalam kepentingan politik dan parahnya pemuda hari ini menjadi pemuda yang turut terlibat dalam partisipasi memainkan isu-isu subjektifitas yang menyerang para pasangan calon kepala daerah dan sangat Nampak pada media-media sosial. Benar bahwa  kita memiliki pilihan politik masing-masing tetapi sangatlah tidak arif jika kita malah saling menjatuhkan hanya karena berbeda pilihan politik. 

Sebagai kaum intelektual sudah seyogyanya  kita memberikan edukasi yang baik terhadap masyarakat, bukan mengadu domba masyarakat lewat social media yang justru malah nantinya dapat meimbulkan perpecahan dalam hubungan persaudaraaan di Maluku barat daya.

Dalam posisi sebagai anak muda, saya mengajak seluruh pemuda untuk peka dan peduli terhadap proses suksesi kepemimpinan di Maluku Barat Daya tahun ini, janganlah pemuda abai dan acuh tak acuh dalam suksesi politik ini. Mari bermain elegan. Kaum tua sudah terlalu naïf dalam berpolitik saatnya anak muda menunjukan bagaimana berpolitik secara santun. 

Ada sindiran dari seorang penyair berkebangsaan Jerman Bertolt Brecht, yang hidup di abad ke- 19 (1898-1956). Buta yang terburuk adalah buta politik. Dia tidak mendengar, dia tidak bias berbicara dan dia tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung kepada keputusan politik . lanjut… orang buta politik begitu bodoh, sehingga ia bangga dan membusungkan dadanya seraya mengatakan bahwa ia membenci politik. Si dungu tidak tahu bahwa dari kebodohan politiknya lahir pelacur, anak terlantar, pencuri terburuk dari semua pelacur, politisi buruk dan rusaknya perusahaan nasional serta multi nasional yang menguras kekayaan negeri.

Sindiran itu sekaligus menampar naluri kepemudaan kita sebagai generasi muda Maluku Barat Daya. Agar sebagai anak muda harus turun dan partisipasi aktif dalam menentukan calon pemimpin masa depan, tulisan juga ini saya peruntukan untuk anak muda Maluku Barat Daya agar tidak selalu menjadi penonton atau hanya pelengkap sorak sorai gembira dalam setiap event politik.

Pemuda harus berdaya dan mandiri agar tidak selalu hidup dalam bayangan kaum tua yang selalu menggambarkan masa depan yang lebih baik. Padahal masa lalunya juga tak seindah yang juga diucapkannya. Kata Anes Baswedan, pemuda memang minim pengalaman olehnya itu pemuda menawarkan masa depan.

Selasa, 18 Agustus 2020

"KEBEBASAN BERDEMOKRASI" (ANTARA DINASTI POLITIK DAN KOLOM KOSONG)

                                            Oleh :
                           GILBERTH E RAMSCHIE
                     Divisi Hukum RUANG ASPIRASI
Pada beberapa bulan kedepan Negara Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi berupa Pemilihan umum kepala daerah. Perhelatan kontestasi politik Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada/Pilkada) ini akan diadakan secara serentak berdasarkan keputusan KPU No.258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/ 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Pilkada Serentak 2020. Pada Pilkada tahun ini akan ada 270 daerah yang dilibatkan, yang didalamnya terdiri atas 9 Provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. kontestasi politik ini pun mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Ada yang kemudian merespons secara baik, tetapi tak jarang ada juga yang merespons secara negatif.

Dalam demokrasi Indonesia semua warga negara diberikan hak untuk dapat berpatisipasi mengambil bagian dalam Pilkada, baik itu sebagai pemilih maupun sebagai yang ingin dipilih. Rumusan pasal 28D ayat 3 UUD NRI 1945 merupakan salah satu instrument dasar yang diberikan oleh Negara guna menjamin adanya hak konstitusional Warga Negara untuk mengambil bagian dalam kontestasi politik. Dan hak konstitusional itupun lebih lanjut ditegaskan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga Negara berhak memeperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala daerah”.

Perhelatan politik daerah inipun membuka ruang yang besar untuk diikuti oleh Calon Perseorangan (Independen) maupun Parpol atau Gabungan parpol sebagai pesertanya. Walaupun demikian bukanlah hal yang mudah jika ingin mencalonkan diri sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada. Ada syarat-syarat dukungan yang mesti dipenuhi oleh paslon perseorangan maupun Parpol atau Gabungan parpol agar dapat terlibat sebagai peserta.
Mendapat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada sebelumnya, merupakan syarat yang mesti dipenuhi oleh paslon yang mengajukan diri secara perseorangan. Menurut UU Pilkada, calon perorangan yang diajukan sebagai kepala daerah provinsi harus mengumpulkan KTP 10% di daerah untuk jumlah DPT sampai 2.000.000 orang, 8,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 2.000.000 - 6.000.000 orang, dan 7,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 6.000.000 - 12.000.000 orang, serta 6,5% di daerah untuk jumlah DPT di atas 12.000.000 orang, dimana untuk Pilkada Provinsi jumlah dukungan itupun harus tersebar dilebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi.

Dalam UU Pilkada juga mensyaratkan bagi calon perorangan yang mengajukan diri sebagai kepala daerah Kabupaten/Kota agar harus mendapatkan dukungan KTP 10% di daerah untuk jumlah DPT sampai 250.000 orang, 8,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 250.000 - 500.000 orang, 7,5% di daerah untuk jumlah DPT antara 500.000 - 1.000.000 orang, dan 6.5% di daerah untuk jumlah DPT yang lebih dari 1.000.000 orang, yang mana jumlah dukunganya juga harus tersebar dilebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota. 
Lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2020, bahwa setiap copian E-KTP  yang dikumpulkan oleh Paslon Peseorangan harus juga menyertakan Formulir surat pernyataan dukungan dari si pemilik KTP. Sehingga Syarat-syarat dukungan yang mesti dipenuhi oleh paslon Perseorangan untuk Pilkada Tahun ini rasa-rasanya semakin sulit apalagi dimasa pandemic Covid-19. Tetapi bagaimana pun, itulah syarat yang mesti dipenuhi demi menjamin adanya hak yang sama sebagai peserta dalam pesta demokrasi.

Lantas bagaimana dengan Parpol atau Gabungan Parpol? Apa saja syaratnya?

Dalam menyongsong pesta demokrasi Pilkada, bukanlah lagi hal yang baru jika perhatian masyarakat lebih banyak tertuju kepada partai politik dalam mengusung kandidatnya. Hal ini boleh jadi dikarenakan partai politik dalam keberadaannya cukup memberikan kontribusi yang besar sebagai penghubung aspirasi yang strategis antara pemerintah dan Warga Negara melalui wakil rakyat (kader partai) di Pemerintahan.

Pengusungan paslon dari partai politik maupun gabungan partai politik dapat terbilang lebih nyaman ketimbang paslon yang bertarung secara Independen. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”. 
Artinya bahwa partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak atau yang memiliki akumulasi perolehan suara terbanyak dalam Pemilu anggota DPRD Kab/Kota, dapat dengan mudah mendaftarkan paslonnya dalam kontestasi Pilkada. Dan bahkan segala hal kemudian dapat diatur oleh partai-partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak untuk membatasi paslon dari partai dengan jumlah kursi yang sedikit. Padahal Sebagai Negara yang Demokratis, selain hak memilih,  hak untuk dipilih juga  menjadi hal yang penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Sehingga pembatasan yang berbau konspirasi dalam hal membatasi hak orang lain untuk berkontestasi, boleh jadi merupakan suatu tindakan inkonstitusional yang dapat berujung pada hadirnya kotak kosong (atau dalam istilah resmi disebut sebagai  kolom kosong) dalam perhelatan politik daerah.

Kontestasi Pilkada kemudian selalu dihiasi dengan asesoris pro kontra terhadap Incumbent. Kepentingan demi kepentingan selalu dihalalkan untuk kemaslahatan elit dan slogan Vox populi, Vox dei selalu menjadi andalan dalam mengambil hati rakyat untuk menentukan pilihannya. Demokrasi di Indonesia belakangan ini menjelaskan akan satu hal bawasanya sistem yang sedang dirawat adalah kekuasaan yang hanya berada ditangan kelompok kecil sebagai kelompok yang istimewa, dimana bentuk-bentuk keistimewaan itu dapat tergambar dengan jelas dalam praktek perpolitikan (Dinasti) saat ini.
Kehadiran kelompok istimewa inipun dalam kontestasi pilkada memiliki suatu keterkaitan yang logis dengan keberadaan Kolom kosong, sehingga merupakan salah satu hal yang juga cukup menarik untuk dibahas dalam perhelatan politik daerah. Kolom kosong atau kotak kosong sebagai suatu fenomena, dapat dianggap merupakan bagian konstruksi dari presepsi teori konspirasi yang hanya menghadirkan kandidat pasangan tunggal dalam kontestasi politik daerah, sehingga perhelatan Pilkada rasa-rasanya hanya dianggap sebagai  formalitas atau simbolis di kalangan elit yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, karena Fenomena kolom kosong tersebut membawa kemungkinan yang cukup besar untuk  mempertahankan pragmatisme politik dalam memburu posisi dan jabatan oleh partai politik maupun individu kandidat. Yang mana wujud pragmatisme politik dalam kontestasi pilkada selalu menampilkan Incumbent sebagai kandidat yang ideal untuk bertarung melawan kolom kosong.

Kehadiran kolom kosong ini juga kemudian telah menjadi wacana yang kontradiktif dikalangan masyarakat. Wacana kontradiktif ini tak jarang hadir di kalangan pegiat politik maupun  pada kalangan masyarakat yang merasa berkepentingan untuk melihat pembangunan yang lebih baik di daerah. Wacana yang hadir tak jarang sering menyoalkan terkait peranan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam hal memilih, dimana wacana ini juga selalu dibumbui dengan mempresentasikan kekurangan dan kelebihan dari setiap kandidat. Walaupun demikian posisi incumbent dalam suatu perhelatan masih terbilang sangat kuat jika dilakukan kalkulasi kepentingan dan kekuasaan serta memiliki kemungkinan yang juga kecil untuk dapat dikalahkan oleh calon yang maju melalui partai kecil maupun yang maju melalui jalur independent.

Oleh karenanya Konstruksi dari presepsi teori konspirasi mengenai kolom kosong ini pun, perlu dilihat dengan cermat terkait dengan apa yang sesungguhnya sedang terjadi. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam hal menentukan pilihan, sebenarnya harus secara cerdas dan cermat menyikapi hal ini, sehingga figure kandidat yang dipilih bukanlah figur yang hanya unggul dalam hal kekuasaan melainkan lebih dari itu dapat membawa suatu gagasan besar yang mampu tereksekusi melalui kerja nyata dalam rangka membangun daerah yang lebih baik. maka bertalian dengan kebebasan berdemokrasi ditengah-tengah tantangan Covid-19, kehadiran Kolom kosong dalam keberadaannya, bisa dipandang baik sebagai suatu bentuk penyelamatan demokrasi sehingga warga Negara memiliki hak untuk menentukan pilihan, yang bisa saja tidak menyutujui paslon tunggal dalam suatu sistem pemungutan suara.

Politik bukanlah alat untuk mencapai kekuasaan melainkan etika untuk melayani”

                             VOX POPULI VOX DEI

Minggu, 16 Agustus 2020

NARASI KEMERDEKAAN

                                                Oleh : 
                                       YONAS AMOS 
                     Founder & Direktur RUANG ASPIRASI

NARASI KEMERDEKAAN

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, menjadi kalimat sakti yang dibacakan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan pegangsaan timur nomor 56 jakarta pusat, menandai perjalan baru kemerdekaan Indonesia. 

Merdeka Merdeka Merdeka, slogan yang selalu  terdengar disetiap tahunnya ketika Indonesia memperingati hari kemerdekaannya. Bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya, berdiri sendiri, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa bebas merdeka dapat berbuat sekehendak hatinya, merupakan sederet kata-kata yang dapat mengartikan kata merdeka jika kita mencarinya pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. 

75 tahun sudah Indonesia Merdeka, masih saja ada masalah tentang kebebasan berpendapat bagi warganya. Masih banyak kasus demonstrasi yang berujung pada aksi represif dari pihak kepolisian, masih ada tempat ibadah yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan ijin membangun atau prosesi ibadah yang berujung pada pembubaran.  

75 Tahun Indonesia merdeka, masih ada tempat-tempat diujung pelosok negeri ini yang merindukan adanya layanan kesehatan, masih ada bangunan sekolah beratapkan daun berdinding bamboo dengan hanya satu guru merangkap kepala sekolah, masih ada keterbatasan akses terhadap informasi dan minimnya jarigan selular dipelosok daerah tetapi kebijakan yang diambil adalah sekolah daring, masih ada yang harus naik kegunung mencari signal internet demi untuk ujian skripsi ataupun mengikuti pelajaran di kampus ataupaun disekolah. 

75 Tahun Indonesia merdeka, tapi masih ada warga negaranya yang berteriak tentang pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi, jalan raya yang tak tampak bentuknya sejak Indonesia merdeka 75 tahun yang lalu. 

75 Tahun Indonesia merdeka, masih ada warga masyarakat yang terus mengharapkan bantuan rumah karena tidak punya tempat untuk meletakan kepala ataupun rumah yang harus digusur demi pembangunan proyek dan  biaya ganti ruginya tak kunjung cair. 

75 Tahun Indonesia merdeka tetapi masih saja memiliki utang luar negeri yang cukup besar, beras masih diimpor, tenaga kerja asing masih dipakai, PHK dan pengangguran cukup terus bertambah setiap tahunnya. 

75 Tahun Indonesia merdeka,  masih saja ada RUU controversial yang mengalami penolakan besar-besaran pada kalangan akar rumput tapi masih terus dibahas oleh wakil rakyat kita sedangkan RUU yang dianggap paling urgent oleh masyarakat justru tak kunjung selesai dibahas. 

75 tahun sudah Indonesia merdeka tetapi masih ada kasus-kasus HAM yang tak kujung selesai. Masih ada penegakan Hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Masih ada yang berteriak meminta merdeka dari Bangsa Indonesia yang hari ini merayakan kemerdekaannya. 

Kemerdekaan yang hakiki bukan terletak pada bagaimana Merdeka itu dilihat dalam bentuk kata-kata Pemerintah tetapi bagaimana merdeka itu dirasakan dalam laku kita sebagai warga Negara. 

DIRGAHAYU BUMI PERTIWIKU
INDONESIA RAYA. 

.
MERDEKA !!!


Minggu, 09 Agustus 2020

Kesejahteraan Penguasa VS Kesejahteraan Rakyat (PI 10% BLOK MASELA)

.                                          oleh :
                         AMROSIUS I ANAMOFA
                                Divisi Wilayah V

Kali ini akan dibahas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jatah participating interest (PI) 10% . dan sejauh mana kesiapan Pemda Maluku atas masalah ketersediaan PI 10% ini.

Participating Interest per definisi dapat  dikatakan sebagai bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para  pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak. Jadi berdasarkan pengertian ini maka participating interest (PI) 10% adalah jumlah  biaya produksi (cost of prdoduction) yang harus ditanggung oleh para pihak yang terlibat dalam proses produksi Gas atau Minyak Bumi. Dengan demikian maka yang namanya biaya (cost) adalah  beban (burden) berbeda dengan pendapatan (income) atau keuntungan (profit). 

Untuk itu dengan adanya proses pengalihan participating interest (PI) 10% dari kontraktor kepada Pemda Maluku setelah ditanda  tangani kesepakatan awal (Head of Agreement) dan rencana pengembangan (plan of development) sesuai amanat UU, maka kontraktor berkewajiban untuk mengalihkan PI 10% kepada Daerah Wilayah  Kerja dalam hal ini Pemda Maluku yang diwakili oleh BUMD yaitu Maluku Energy.

Jadi yang dialihkan adalah biaya (cost) atau beban (burden) yang seharusnya ditanggung kontraktor kepada pemda dengan alih- alih bahwa agar pemda berpartisipasi dalam operasional Blok Masela dan tidak jadi penonton,  sebagaimana yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan  dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan  Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Hal ini Saham PI 10% kepada pemerintah daerah Maluku, ini wajib dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama sejak mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. BUMD tidak perlu mengeluarkan uang untuk PI ini karena ditalangi oleh KKKS dan dikembalikan dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika total operational cost yang dibutuhkan mulai tahap eksploirasi sampai dengan eksploitasi diestimasi sekitar 400 triliun rupiah, maka beban Pemda Maluku adalah Rp. 40 triliun rupiah (participating interest (PI) 10% dan bukan pendapatan Maluku Rp.40 triliun.

Lantas bagaimana Peran Pemda Maluku dalam menyikapi Saham PI 10% B.M Dengan Jumlah biaya yang begitu besar.

Secara normatif pemerintah daerah diatur dalam pasal 1 huruf angka 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23 Tahun 2014) menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam regulasi yang ada sudah jelas dan tegas dikatakan bahwa jika penawaran participating interest (PI) 10% sudah dilakukan oleh kontarktor kepada Pemda Maluku, maka dalam wakto 60 hari sampai 180 hari itu Pemda Maluku harus memberikan jawaban bahwa pemda berminat dan sanggup bukan hanya berminat tapi juga sanggup secara finasial untuk berkontribusi dalam proses eksploirasi dan eksploitasi gas alam masela. Jika Pemda Maluku dalam batas waktu tersebut tidak menunjukan minat maka hak PI 10% dapat dialihkan kepada BUMN.

Dalam kesiapan PEMDA Maluku Atas jatah Saham PI 10% Masela ini, Syarat utamanya adalah dengan carah membentuk BUMD yang khusus mengelola PI 10 persen ini leawat Rancangan Peraturan daerah yang sifatnya mengikat dan menjanjikan.

Karena kehadiran Peraturan Daerah Tentang Perseroan Daerah yang direncanakan lewat BUMD PT.Maluku Energi Abadi, ini sangat diharapkan saat ditetapkan Lewat pembahasan ranperda, diharapkan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, sama seperti BUMD lain yang pada akhirnya tidak menambah penghasilan daerah  tetapi membebani keuangan daerah.

Untuk itu lewat Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Maluku Mengelola PI sebesar 10 persen dari total investasi di Blok Masela.yang mana  nantinya Total pembiayaan Blok Masela yang disiapkan Inpex maupun Shell sebesar Rp140 triliun. Artinya, pemerintah Provinsi Maluku harus menyiapkan Rp14 triliun,Dalam proses pengelolaan saham PI Sebesar 10%, di blok masela. Kesulitan keuangan Pemda Maluku terkait dengan kewajiban penyediaan participating interest (PI) 10% bisa saja diatasi melalui kerja sama dengan BUMD dari provinsi yang lain, salah satunya katakanlah NTT. Jika Pemda NTT melihat peluang untuk ikut berapartisipasi dalam pengelolaan Gas Masela bukan gratis dengan alasan kultural, etnis dan lain sebagainya, tetapi bisa melalui kerja sama dalam menyediakan Beban participating interest (PI) 10% atau contoh Rp. 40 triliun di atas.
Penjelasan sederhana.

Untuk membuka alur berfikir kita semua, lebih khusus masyarakat Maluku, Jikalau NTT  mau mengambil 50% dari total participating interest (PI) 10% atau ekuivalen Rp. 20 triliun, bukankah ini sala satu carah penyelamatan ?? apa yang sala ?? ko kita ribut, dan kita marah? Dan banyak spekulasi banyak yang mulai bermunculan, karena hanya satu kurangnya pemahaman.kenapa? mereka berpikir bahwasannya Esensi dan substansi participating  interest (PI) 10% adalah pendapatan (income).

Kalau mereka paham itu biaya atau beban harusnya  bilang terima kasih pak Laskoda atau terimakasih saudarahku yang ada di NTT. Tapi karena gagal paham akhirnya menyikapi secara reaktif dan  membabi buta, lagi-lagi dimana Tupoksi pemda, kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Saham PI 10%, minimal lewat sosialisasi.

Mengingat Ini menyangkut penyertaan modal dan pembagian hasil, yang berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat Maluku, Kepemilikan saham BUMD dan PI 10%, juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan. Di awal-awal program PI 10%, terjadi pembelokan-pembelokan sehingga ujung-ujungnya (PI) bukan untuk daerah tapi perusahaan lain. Kalau mereka (perusahaan luar) mau join, harus farm in atau join resiko, Dan untuk Pemda yang BUMD-nya mendapatkan pengelolaan PI 10%, bertanggung jawab mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Terkait dengan perimbangan dana bagi hasil migas dan iklim investasi dalam otonomi daerah harus dimaknai bahwa otonomi adalah dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia yang didirikan untuk melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat.

Sehingga harus dibangun sistem yang mengakomodir kebutuhan daerah Dan juga dapat Menciptakan lapangan pekerjaan diperkirakan rata-rata mencapai sebesar 73,1 ribu per tahun selama periode 2026-2050, sehingga dapat mengurangi kemiskinan. Agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh penduduk Maluku, Pemerintah sudah memutukan untuk memberikan Paticipating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Daerah Maluku.

Untuk itu dalam upaya mengatasi persoalan participating interest (PI) 10% ini Penulis berharap siapapun insan Maluku untuk tidak bertepuk dada seakan dia adalah pahlawan dalam persoalan ini,baik individu, politisi lokal atau pusat bahkan pemda di Maluku. Karena saya melihat di berbagai media baik onlinemaupun offline seakan ada pihak tertentu bahkan pribadi tertentu yang memanfaatkan gagal paham masyarakat terhadap masalah ini bahwa mereka adalah pahlawan.

Jika demikian  pemerintah Daerah Maluku juga harus terbuka atas kebijakan dan langkah-langkah apa yang akan diambil atau sudah diambil untuk mengatasi masalah PI 10%. Dan melakukan konferensi perss resmi pemda sehingga tidak terjadi debat buta karena banyak yang gagal paham dan hanya mengandalkan emosional kemalukuan yang kaku, Belum lagi KKT dan MBD Bersuara Menyangkut Hak Kepemilikan.

Sangat diharapkan keterlibatan para tokoh dengan pihak pemerintah Pusat melalui kementrian ASDM /SKK Migas itu sudah menjadi kewajiban sebagai amanat yang diterima dari Rakyat Maluku, tetapi bukan sampai disitu. Yang dibutuhkan rakyat Maluku adalah sampai dimana para wakil rakyat (DPRD) membantu pemerintah daerah Maluku dalam menyelesaikan masalah penyediaan PI 10%, yang semuanya untuk menciptakan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakayat Maluku.

RANPERDA Maluku PI.10% Posisi ???

Sabtu, 01 Agustus 2020

PARADIGMA BERFIKIR TERBALIK SERTA HAK DAN JAMINAN UNTUK TENAGA KESEHATAN

                                        Oleh :
                             WELHELMUS LOUK
                  Devisi Wiliayah III Ruang Aspirasi

Ditengah pandemic covid 19, seluruh negara di dunia mengalami gejolak masalah yang begitu besar, mulai dari masalah kesehatan, sosial, ekonomi dan banyak lagi. Dari masalah inilah timbul berbagai macam paradigma yang berbeda-beda, masalah kesehatan menjadi akar permasalahan dari semua yang terjadi, inilah yang menjadi kendala besar dan kerja berat untuk tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan.

Masyarakat juga punya peran penting penuh dalam situasi ini, upaya promosi kesehatan tetap di lakukan oleh tenaga kesehatan namun yang harus melaksanakan dan menaati semua anjuran tersebut agar terciptanya sinergitas antara masyarakat dan tenaga kesehatan dalam hal promosi kesehatan yang lebih baik. 

PARADIGMA MASYARAKAT TENTANG KESEHATAN

Kesehatatan merupakan keadaan sejahtra dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan stiap orang produktif secara sosial, ekonomi. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan. Kesehatan adalah sebuah hal penting bagi manusia, setiap orang pasti menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri dan keluarganya, dan orang yang di cintai. Dengan demikian semua manusia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam Pasal 28  ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi semua orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu di kalangan kurang mampu maupun yang mampu. Tetapi seringkali terjadi kasus yang menurut saya itu melanggar HAM. Yaitu banyaknya warga kurang mampu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam contoh kasus yang terjadi di masa pandemic ini dalam pemeriksaan rapid tast meskipun sekarang biaya pembayaran rapid tast sudah turun tetapi sebagian masyarakat yang dari awal melakukan rapid tast dikenakan biaya yang begitu mahal apalagi bagi orang di kalangan bawah yang pendapatannya rendah, dengan demikian masyarakat menjadi trauma dan tidak ingin melakukan rapid tast dalam pemeriksaan kesehatan. 

Dari masalah inilah timbul paradigma berpikir  dari masyarakat yang tidak baik akan dunia kesehatan. Untuk itu pemerintah bukan hanya berpikir untuk menurunkan biaya rapid tast tetapi bagaimana bisa meyakinkan masyarakat yang sudah terlanjur trauma akan masalah yang sudah terjadi kemudian masyarakat bisa yakin akan pentingnya kesehatan. 
 
INFORMASI MEDIA SOSIAL

Dengan adanya pandemic ini juga kemudian terjadi penurunan kerjasama antara masyarakat dan tenaga kesehatan dikarenakan faktor informasi media sosial, banyak media yang menyampaiakn informasi yang berbeda-beda, sehingga kemudian timbul bermacam paradigma dari masyarakat, dikarenakan media yang menyampaikan informasi berbeda dengan yang sebenarnya, ada juga yang mengatakan bahwa semua ini adalah bagian dari bisnis semata, kemudian kepercayaan masyarakat akan pentingnya kesehatan menjadi menurun, yaitu contohnya masyarakat takut untuk untuk pergi ke Rumah Sakit untuk berobat karena takut  akan di periksa, kemudian di diagnosa positif covid 19 dan di isolasikan, faktor inilah yang membuat terjadinya peningkatan penyakit, banyak masyarakat tidak lagi mendengar setiap promosi kesehatan yang di sampaikan dari tenaga kesehatan padahal semua itu dilakukan untuk kebaikan bersama. 

Ini adalah kewajiban bersama antara masyarakat dan tenaga kesehatan serta pemerintah namun kelihatannya semua berjalan tidak searah, untuk itu harus ada upya-upaya lain yang di lakukan pemerintah dalam mellihat hal ini agar media yang menyampaikan informasi harus searah dengan apa yang di sampaikan Gugus Tugas. Sehingga kepercayaan akan pentingnya kesehatan itu ada bagi masyarakat dan grafik angka kejadian penyakit menular ini bisa menurun. Mayarakat mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan tetapi penting adanya kerja sama yang baik.

HAK DAN KESEJAHTRAAN TENAGA KESEHATAN

Dilihat dari situasi yang terjadi saat ini setiap aturan dan hak dari tenaga kesehatan itu di abaikan. Tenaga kesehatan yang katanya dalam slogan sebagai garda terdepan tapi kesejahtraan dan hak diabaikan bahkan perlindungan akan tenaga kesehatan tidak di lihat dengan baik. Sesuai dengan identitas Negara Indonesia bahwa Negara ini adalah Negara Hukum, berlandaskan Pancasila yang terletak dalam UUD 1945,  dalam Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dalam Bab II  Tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah  Pasal 4 tentang pemerntah dan pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kesehatan. Akan tetapi perlindungan pemerintah akan Tenaga kesehatan tidak dilihat dan di abaikan, seperti pada kasus yang terejadi pada seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Dr. M. Hulussy Ambon yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai perawat dan melaksanakan tugasnya dengan baik berdasarkan Kode etik yang dimiliki Perwat, yang kemudian di hadang oleh keluarga pasien tenaga kesehatan saat melaksanakan melaksanakan tugasnya. Masalahnya sampai saat ini masih di diamkan, bahkan ada media yang menyampaikan tenaga kesehatan tersebut telah di polisikan, lalu kemudian dimana fungsi dari pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab untuk melindungi tenaga kesehatan.  

Tenaga kesehatan sebagai Garda Terdepan tetapi malah di terbelakangkan. Kita tahu bahwa saat ini kita ada dalam masalah paling besar dalam menghadapi wabah penyakit menular covid 19 ini, dan kemudian tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan sangatlah besar dalam melawan penyakit ini, untuk itu sebagai masyarakat kita juga harus mematuhi segala aturan yang ada yaitu dalam dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, ada ketentuan pidana di dalamnya barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimna di atur dalam undang-undang ini. Di ancam dengan pidana penjara selama-lamnya 1 (tahun) dan/atau denda setinggi-tingginya (Rp. 1.000.000). 

Dengan demikian kewajiban kita harus mengikutinya karena ini adalah wabah menular.  Selain itu Pemerintah bukan hanya memberikan insentif saja, tetapi bagaimana bisa melindungi tenaga kesehatan  dengan tugas yang di lakukan. Mungkin saat ini belum terlihat dengan baik, coba  bagaimana kita bayangkan nasib dari tenaga kesehatan yang terus bekerja tanpa mengenal lelah kemudian apa yang di sampaikan dalam bentuk promosi kesehatan diindahkan begitu saja, yakin dan pasti kalau sifat cuek acuh terus dilakukan kedepan pastinya angka kejadian penyakit meningkat dan kemudian tugas dan tanggung jawab makin berat, untuk itu sebagai pemerintah masyarakat kita harus patuh mengikuti segala protocol kesehatan, dengaan cara mendengar dan mengikuti semua promosi kesehatan dan aturan  yang ada.

Kata pepatah “lebih baik mencegah dari pada mengobati”
 
Sekian sedikit tulisan dari saya semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita, tetaplah mengikuti prrotokol kesehatan tetap lakukan  pola hidup sehat dan bersih, rajin cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. 

Trimakasih.


Kamis, 16 Juli 2020

PART 2. Harapan Kecil Untuk Maluku Barat Daya Yang Lebih Besar


                             Oleh : YONAS AMOS
                Founder & Direktur RUANG ASPIRASI

Setelah pada part 1 penulis mengulas tentang perilaku peserta pemilu dan perilaku pemilih dalam setiap gelaran Pilkada, maka pada part 2 ini dengan judul yang masih sama, penulis akan mengulas tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan dan sifatnya farduain bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya telah menjalankan proses pemerintahan di daerah dari tahun 2008 sampai dengan saat ini, itu berarti telah 12 tahun memerintah, dan telah mengalami beberapa kali pergantian kepala daerah. Tentunya dari selama 12 tahun ini telah ada kebijakan-kebijakan yang diambil demi dan untuk pembangunan daerah yang lebih baik. 

Fondasi awal Pembangunan daerah tentunya adalah Rencana Pembangunan Daerah. Rencana pembangunan suatu daerah terbagi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 10 Tahun dan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun.  Jika dilihat dari tahun berdirinya, maka Kabuten Maluku Barat Daya harusnya telah memiliki RPJPD sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan setiap proses pembangunan yang terjadi saat ini diderah adalah hasil dari RPJMD yang setiap 5 tahun sekali disusun berdasarkan RPJPD. Tentunya ini adalah hal normative yang harus terjadi dalam proses perencanaan.

Tapi bagaimana dengan proses pelaksanaan dari setiap rencana yang sudah dibuat ini ? 
Bagaimana kita sebagai masyarakat dapat mengawasinya ? 
Ini merupakan hal yang lumrah yang muncul sebagai pertanyaan dalam benak setiap warga masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya

Dalam Penyelenggaran Pemerintahan, wajib hukumnya Pemerintah daerah menyajikan Informasi Pemerintahan Daerah. 
Berdasarkan  UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab XXII Pasal 391 ayat 1, informasi pemerintahan daerah terdiri atas 
Informasi Pembangunan Daerah, dan
Informasi Keuangan Daerah. 
Pada ayat 2 dari pasal ini menyebutkan bahwa Informasi Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelola dalam suatu system informasi Pemerintahan Daerah. 
Pasal 392 menyebutkan bahwa Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud  dalam pasal 391 ayat 1 huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup :
Kondisi geografis daerah
Demografi Potensi
 sumber daya daerah
Ekonomi dan keuangan daerah
Aspek kesejahteraan masyarakat 
Aspek pelayanan umum dan
Aspek daya saing daerah.
Pada pasal 393 ayat 1 menyebutkan Infromasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki system informasi pemerintahan daerah yang dapat di akses oleh masyarakat lewat website resmi malukubaratdayakab.go.id. Website ini berisi Profile Kabupaten (Visi-Misi, Arti Lambang, Profile Bupati, Profile Wakil Bupati, Pejabat Daerah, Organisasi perangkat Daerah dan Berita-berita aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah). 
Sialnya adalah dalam website ini, masyarat tidak dapat mengakses informasi tentang Pembangunan dan Informasi Keuangan. Hal ini menjadi penting untuk dikatahui oleh setiap lapisan masyarakat yang ada didaerah bahwa, Informasi Pembangunan dan Keuangan daerah wajib diinformasikan kepada masyarakat dan diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
UU No 23 Tahun 2014, Pasal 393 pada ayat 3 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mudah diakses oleh masyarakat. 
Sedangkan pada pasalnya yang ke 394 ayat 1 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 391 ayat 1 wajib diumumkan kepada masyarakat. Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai dari penganggaran, pelaksanaannya dan laporan penggunaanya harus mudah diakses dan wajib diumumkan kepada masyarat itu berarti jika Pemda MBD memiliki system informasi dalam hal ini website Pemda, maka haruslah mencantumkan Rencana Pembangunan daerah, pelaksaannya, pelaporannya begitu juga dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Kenapa tidak ada informasi tentang rencana pembangunan dan informasi keuangan daerah dalam website tersebut ? 
Sengaja tidak dicatumkan atau apa ?
Apakah Pemda MBD tidak mengetahui tentang pasal ini ?
Ataukah Pemda MBD tidak serius dalam pengimplementasian UU ini ?
Apakah ada masyarakat yang pernah bertanya tentang masalah ini ?
Apakah masyarakat tidak risau dengan tidak mudah diaksesnya serta tidak diumumkannya informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah ?
Ini Merupakan sederet pertanyaan yang muncul dari benak penulis yang menurut penulis juga menjadi keresahan dikalangan masyarakat. 

Jika hal diatas tidak dilaksanakan, Pemerintah daerah mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan UU dan yang lebih parahnya adalah kita Masyarakat kehilangan control terhadap jalannya pemerintahan dan membuka kemungkinan penyelewengan dalam proses pemerintahan. 
Jangan salahkan kita selaku masyarakat jika pada penilaiannya bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat daya tidak serius dalam pengimplementasian UU No 23 Tahun 2014, ataukah ketidaktahuan Pemerintah daerah tentang hal ini ataupun yang paling ekstrim adalah mengaggap bahwa Pemerintah Daerah sengaja menutupi akses informasi pembangunan dan keuangan daerah agar dapat bergerak bebas dalam penggunaan anggaran dan berujung korupsi.  

Jika ada temuan dilapangan tentang infrastruktur jalan kabupaten yang rusak belum diperbaiki ataupun proyek daerah lainnya yang baru separuh diekerjakan padahal dananya sudah cair seutuhnya dan masalah pembangunan lainnya serta isu korupsi yang terus didengunkan oleh masyarakat dikalangan bawah, itu semua adalah dampak dari miskinnya informasi tentang pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah serta tidak adanya keterbukaan dan akuntabilitas dari Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Karena pembangunan dan penggunaan anggaran daerah adalah menyangkut kemaslahatan banyak orang, merupakan kepentingan umum, maka mari menjadi masyarakat yang terus bertanya dan meminta pertanggungjawaban tentang hal-hal diatas dengan demikian kita menjalankan fungsi control social terhadap pemerintah karna partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di daerah itu amanat undang-undang dan tanggungjawab moral setiap warga masyarakat untuk melaksanakannya. 

Desember nanti Kabupaten Maluku Barat Daya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 265 ayat 1, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Masalahnya adalah masyarakat kalangan bawah yang akan memilih nanti tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses informasi tentang itu. Padahal ini harus menjadi perhatian kita selaku masyarakat dalam membaca dan menelaah visi-misi program calon Bupati-Wakil Bupati, apakah sesuai dengan rencana pembangunan daerah ataukah tidak karena jika tidak maka ketika menjabat nanti bisa saja akan terjadi unsustainable development atau ketidakberlajutan pembangunan karena Bupati – Wakil Bupati terpilih membawa visi-misi dan program tersendiri diluar rencana pembangunan daerah.
Mari berharap agar Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan bertarung nanti dapat menyajikan visi-misi dan rencana program kerja yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah agar ketika terpilih nanti proses pembanguan di Maluku Barat Daya dapat tertata dan masyarakat dapat merasakan dampak baik, dari setiap pelasanaan pembangunan yang ada. Sehingga Kabupaten Maluku Barat semakin maju dan bisa keluar dari Lingkaran Kabupaten Termiskin dan tertinggal versi pemerintah pusat. 
 
KALWEDO!!!

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...