Kamis, 11 Juni 2020

INTERNET DAN KESEJAHTERAAN

                                         Oleh :
                             Dames Lewansorna
              Devisi Wilayah VIII Ruang Aspirasi

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 telah melahirkan suatu Negara Indonesia merdeka yang bentuk dan sistem pemerintahannya, pertama kali diatur keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kemudian terkenal dengan nama Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga dapat dianggap sebagai akta kelahiran dari Negara Republik Indonesia. 

Semangat kemerdekaan itu sendiri secara ekplisit telah tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang pada substansinya menyebutkan bahwa Pemerintahan yang ingin dibentuk pasca kemerdekaan adalah pemerintahan yang salah satunya mampu untuk memajukan kesejahteraan umum…, dengan harapan agar semangat dan kesadaran ini tetap berakar untuk membangun Negara yang dapat memberikan kemakmuran dan kesejaterahan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan sosial. 

Hal ini kemudian dipandang sejalan dengan teori Negara kesejateraan (welfare state), yang mana teori ini menegaskan bahwa Negara merupakan suatu organisasi, yang pemerintahnya sendiri merupakan pengurus yang diberi kewenangan dalam hal mengurusi rakyatnya, sehingga kehadiran negara semestinya adalah untuk menyelenggarahkan kesejahteraan yang sebesar-besar bagi rakyat. 

Bertalian dengan hal diatas, Undang-undang No 11 tahun 2009 tentang kesejateraan sosial, juga telah mendefenisikan secara legalis terkait apa yang dimaksud dengan kesejateraan sosial. kesejahteraan sosial menurut UU ini merupakn kondisi terpenuhinya kebutuhan materian, spiritual dan sosial warga negara, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Artinya bahwa Negara hadir dengan tujuan adalah untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan, agar masyarakat dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosialnya. 

Terkait pemenuhan kebutuhan dalam rangka menjamin terselenggaranya kesejahteraan sosial yang merupakan tugas dari Negara, ada beberapa isu sentral yang juga cukup mengundang banyak perhatian dari masyarakat. Disaat Negara hadir dengan beberapa kebijakan, sebagai respons akibat pandemic global yang tanpa disadari mendatangkan keresahan bagi masyarakat. Sebut saja keluhan ini hadir dari masyarakat kabupaten Maluku barat daya (MBD). 

Kabupaten maluku barat daya merupakan 1 dari 11 kabupaten di Provinsi Maluku, yang kemarin masuk dalam kategori 4 kabupaten tertinggal di provinsi Maluku sesuai dengan penetapan oleh Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Kabupaten dengan julukan Negeri Kalwedo ini, secara tataletak geografis merupakan kabupaten kepulauan yang masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik itu pelayanan sosial maupun pelayanan publik, artinya bahwa terkait pemenuhan kesejahtraan sosial demi menjawab kebutuhan masyarakat, dapat dikatakan bahwa hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah, walaupun Kabupaten Maluku Barat Daya dapat dikategorikan sebagi kabupaten yang kaya melimpah dengan sumber daya alam yang ada. 

Dampak dari pandemic covid-19 lambat laun pun kian terasa, dan bukan hanya menyerang pada sektor kesehatan dan ekonomi saja, melainkan juga sangat terasa pada sektor pendidikan. Pemerintah melalui dinas pendidikan telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memerintahkan agar proses belajar mengajar mesti menggunakan motode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau yang dalam istilah trennya disebut sebagai Home learning. 

Proses home learning ini kemudian boleh dikatakan sangat tidak efektif jika dilakukan di daerah kabupaten Maluku Barat Daya, bahkan untuk skala ibu kota kabupaten seperti Tiakur yang merupakan pusat episentrum dari pemerintahan kabupaten Maluku barat daya. Hal ini boleh terjadi sebagai akibat dari penyediaan fasilitas saranan Wifi maupun Internet dikabupaten MBD yang masih terbilang sangat jauh dari harapan, bukan hanya itu, bahkan Tower Telekomunikasi yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat komunikasi pengguna dengan jaringanpun sangat sedikit. Padahal dalam rangka menyongsong tantangan industry 4.0 hal ini semestinya bukan lagi menjadi persoalan, tetapi apa daya inilah potret realitas yang terjadi di daerah dengan tajuk Negeri Kalwedo. 
“ Lantas apa yang mesti dilakukan? ” 

Dalam rumusan pasal 28F Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Berdasarkan rumusan diatas, yang menyinggung terkait jenis saluran dalam hal melakukan komunikasi maupun memeproleh informasi, sudah barang tentu merupakan tanggung jawab dari pada pemerintah untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana dengan harapan agar mampu memenuhi Hak dari rakyat untuk mencapai maksud dan tujuan guna menjawab kebutuhan yang ada. 
Peran serta Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam melihat realitas yang terjadi tidak hanya terletak pada satu pihak saja, melainkan hal ini menjadi tanggung jawab kolektif dari keseluruhan Pemerintahan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang pada dasarnya merupakan representative dari analogi pengurus yang harus mengurusi rakyat sebagaimana telah dijelaskan dengan menggunakan pendekatan teori Negara kesejateraan (welfare state) pada paragraf diatas. 

Hal ini lebih lanjut telah termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan dalam pasal 57 bahwa : 
“ Penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah”. 
Dengan demikian pada tingkatan daerah Kabupaten, dalam menjawab suatu problem yang sedang terjadi di daerah maka sudah semestinya sinergitas antara kepala daerah dan DPRD kabupaten harus intens dilakukan, mengingat bahwa kedua lembaga ini merupakan unsur yang memiliki kedudukan maupun posisi yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah yang nantinya akan dibantu oleh perangkat daerah. 

Selanjutnya menurut Rasyd dalam Giroth (2004:65), bahwa Tugas pokok pemerintahan dapat diringkas menjadi tiga fungsi yang hakiki, yakni : 
1. Pelayanan (service) 
2. Pemberdayaan (empowerment), dan 
3. Pembangunan (development) 
Oleh karenanya terkait pembangunan tower telekomunikasi serta penyediaan saranan dan prasaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mesti ditindak lanjuti oleh keseluruhan pemerintahan daerah kabupaten sebagai pemegang kebijakan. 
Mencermati hal di atas, dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota merupakan sub sistem dari pemerintah pusat yang diberikan kewenangan secara atribusi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan kemudian tak lupa juga diberikan otonomi yang seluas-luasnya (lihat pasal 18 ayat 2 dan 5 UUD NRI 1945). Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah adalah dimaksudkan agar pemerintah daerah bisa mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan di daerah.
 
Bertolak dari hal diatas, dalam rumusan pasal 1 point (12) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai kesatuan masyarakat hukum merupakan bagian dari daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan Hukum Nasional dan untuk kepentingan bersama. Sehingga penyampaian aspirasi dalam kaitan untuk menyuarakan kepentingan bersama merupakan panggilan kolektif untuk bagaimana mendorong pemerintah agar segera melakukan percepatan pembangunan demi dan untuk kemajuan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Terlepas dari semua kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap membangun kerjasama dengan pemerintah pusat, karena sejalan dengan semua itu bawasanya kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Walaupun demikian tetap saja merupakan pekerjaan rumah dari pada Pemerintahan daerah kabupaten Maluku Barat Daya untuk bagaimana dapat menjawab kebutuhan Telekomunikasi dari pada masyarakat Maluku Barat Daya secara keseluruhan, dalam rangka mewujudkan daerah yang maju, karena bagaimana pun kebijakan nasional sudah tentunya tidak melenceng maupun mengkhianati semangat kemerdekaan untuk mengejawentakan tatanan pemerintahan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di kabupaten Maluku Barat Daya.

Untuk itu pemerintah kabupaten maluku barat daya sudah seharusnya bersinergitas serta membangun MBD lebih baik, apalagi Kab MBD akan di perhadapkan dengan pergantian kepala daerah yang ke tiga kalinya, tentu para palson akan mempergunakan berbagai macam cara untuk memenangkan pemilihan kepalah daerah, saya kutip sedikit dari ayat alkitab Matius 10:16. “aku mengutus kamu seperti anak domba ke tengah-tengah serigala, sebab itu hendaklah kamu cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati.

Oleh sebab itu besar harapan, apapun yang akan terjadi tetapi jangan sekali-kali melupakan kewajiban dari seorang pemimpin apalagi tidak sama sekali menjalankan kewajiban tersebut...sekian 
“KALWEDO ”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...