Kamis, 25 Juni 2020

PENDIDIKAN UNTUK SDM MENYAMBUT BLOK MASELA



                                         Oleh
 :
                      AMROSIUS IGO ANAMOFA
                 Devisi Wilayah V Ruang Aspirasi


Di era Modern ini, seluruh negara di dunia berlomba-lomba mengukuhkan diri menjadi bangsa yang kokoh, makmur, dan sejahtera, termasuk Indonesia, Terlebih khusus Maluku Pada hari ini Yang kaya akan sember daya AlamNya Yang begitu melimpah.Untuk mewujudkan hal itu, sangat memerlukan agen-agen perubahan yang siap untuk melakukan misinya, yaitu generasi muda.Namun, bukan hanya sekadar pemuda biasa, melainkan pemuda dengan,Kesiapan,Mental,karakter sertah Prinsip, yang berlandaskan sesuai dengan integritas bangsa salah satunya Lewat Jenjang pendidikan, dan mampu membawa Indonesia menuju era baru yang sebenarnya.

 

Pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran dalam menumbuhkan seluruh potensi yang ada pada diri manusia, mendukung proses pendidikan berarti menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu.Manusia yang telah tumbuh berbagai potensi yang dimilikinya melalui pendidikan merupakan modal dalam pembangunan,Inilah yang disebut bahwa pendidikan merupakan investasi sumberdaya manusia. SDM yang berkualitas hanya dapat dibentuk melalui pendidikan yang berkualitas. Manusia yang memiliki kompetensi akan siap bersaing di era globalisasi.


Hak Mendapat Pendidikan. Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Untuk itu, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) melalui pendidikan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat mampu menjalankan tugas dan fungsinya membangun manusia yang berkualitas sendiri, perlu peranserta masyarakat dan  stakeholder   dalam  mewujudkan SDM berkualitas.

Faktor ini merupakan hal paling penting dan tepat untuk memperkuat Kesiapan Derah, dengan penekanan khusus dalam meningkatkan sumber daya manusia. Caranya melalui tersedianya sistem pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia,Lebih kususnya Kabupaten Maluku Barat daya, dalam usaha persiapan untuk pekerjaan dan industri masa depan.


Pada kesempatan Ini indonesia, Specifiknya Provinsi Maluku, kabupaten Maluku Barat Daya, nantinya diperhadapakan dengan segala dampak dan Tantangan, sebagai masyarakat Lokal , Menyambut  kedatangan dan Proses Penggarapan, SDA Migas Masela di daerah MBD, dan KKT. Untuk itu sudah saatnya Pemuda, Dalam konteks usia produktif didaerah MBD Mampuh Menunjukan Kebolehan,keahlian,dan dapat bersaing dengan Perkembangan jaman,Lebih kususnya pada penggarapan Megaproyek Masela,Opsi Kesiapan itu Sala satunya melalui Pendidikan.

 

Megaproyek/Blok Masela merupakan kawasan kilang minyak dan gas yang terletak di  laut Arafura, berdekatan langsung dengan jarak diantara 130km- kabupaten Maluku barat daya (MBD)dan 95km-kabupaten kepulauan tanimbar(KKT) provinsi Maluku. Dikutip dari  Liputan6.com, Cadangan gas Blok Masela secara resmi ditemukan tahun 2000. Saat itu Inpex Masela Ltd telah mengebor sumur eksplorasi pertama yaitu sumur Abadi-1 yang  terletak di tengah-tengah struktur Abadi dengan kedalaman laut 457 meter dan total kedalaman 4.230 meter.

 

Terkait pengembangan gas abadi Blok masela,Tentunya, penanganan perusahaan dalam hal ini inpex, dengan hak pengelolaan lahan pertambangan yang berlokasi diantara kedua kabupaten KKT Dan MBD, Provinsi Maluku itu bukan sebuah perkara sederhana. Bukannya tanpa kendala, kegiatan produksi megaproyek gas abadi ini di rencanakan rampung  pada 2026 mendatang, Yang paling utama adalah adanya peralihan fokus pemprof dan pemda kabupaten dan juga seluruh lapisan masyarakat Lokal untuk kesiapan mental kematangan dalam SDM Lokal untuk menjawab tantangan produksi blok maselah.

 

Kabupaten MBD sendiri sebagai salah satu daerah yang jaraknya sangat dekat dengan pusat explorasi migas masella, dan sudah seharusnya kesiapan secarah fisik dan mental serta SDM sudah harus benar" m atang guna menjawab Tantangan dan juga dampak dari megaproyek masela ini, alasannya MBD sendiri baru dimekarkan 11 tahun yang lalu, Kabupaten MBD merupakan salah satu wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia.

 

Di Wilayah Maluku, dari 92 pulau kecil terluar di seluruh Indonesia tersebut, terdapat 18 pulau yang terletak di Kab. Kep. Aru, Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kab. Maluku Barat Daya (MBD), yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste (TL). Namun demikian, dalam kelompok 12 pulau terluar yang mendapat prioritas pengelolaan, tidak terdapat satu pulau pun dari wilayah Maluku, walaupun beberapa pulau merupakan pulau terluar dan terletak di perbatasan dengan negara lain, seperti pulau-pulau selatan daya di Kab. MBD yang berbatasan dengan TL, serta P. Selaru di Kab. MTB dan P. Enu di Kab. Kep. Aru yang berhadapan dengan Australia

 

MBD Sendiri dikategori sebagai, Daerah tertinggal, terdepan dan terluar, sebuah istilah yang seakan mendiskriminasikan daerah-daerah yang belum mengalami kemajuan justru harus dipikul. Pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah juga belum secara merata mengena daerah-daerah 3T ini. Sekalipun dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) telah ditetapkan sebelas prioritas nasional yang salah satunya adalah "Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik". Namun, hingga saat ini pembangunan hanya terpusat di kota-kota besar saja. Hal ini sangat bertolak belakang dengan amanat pembangunan nasional, secara khusus pembangunan manusia Indonesia yang secara utuh dilaksanakan di seluruh tanah air. Kesenjangan pembangunan itu masih cukup tinggi, baik pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Kesenjangan pembangunan ini akan berakibat fatal bagi perkembangan masyarakat Indonesia, khusunya masyarakat di daerah 3T. Padahal tujuan dari arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal adalah untuk melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh kelembagaan dan ketersediaan infrastruktur perekonomian dan pelayanan dasar sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengatasi ketertinggalan pembangunannya dari daerah yang lain

 

Untuk itu SDM MBD sebagai prioritas untuk menjawab Beberapa hal terkait dampak pengoperasian Megaproyek Masela sebagai investasi daerah. Maluku Barat daya Maupun Kabupaten kepulauan Tanimbar,Pada era otonomi daerah, Dalam persoalan investasi daersh dari sektor hulu migas Masela juga membutuhkan dukungan pemangku kepentingan di tingkat daerah, termasuk dari Pemerintah Daerah dan tentu saja instansi teknis yang juga merasa punya kewenangan melakukan pengawasan atau bahkan mengeluarkan perizinan.

 

Masalahnya, masih banyak pemangku kepentingan di daerah yang belum sepenuhnya memahami bahwa industri migas Masela merupakan bisnis negara yang menjadi salah satu lokomotif energi pembangunan nasional. Sebagian juga tidak paham untuk bisa memproduksi migas, bukan hanya butuh teknologi tinggi dan modal besar, tetapi juga risiko yang tinggi.

Dengan ini, KKKS yang bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas harus mengeluarkan dana besar sejak penandatanganan kontrak pengelolaan satu wilayah kerja yang dikenal sebagai signature bonus. Setelah mendapatkan wilayah kerja ini, dibutuhkan setidaknya 10 tahun untuk dapat memproduksi. Apabila proses ini gagal dalam halnya tidak memiliki nilai keekonomian, seluruh kerugian menjadi risiko (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) KKKS, Untuk Itu perluh adanya Proses Kontrol antara Pemerintah Maupun Masyarakat Setempat.

 

Karena risiko yang tinggi, perlu juga dibutuhkan sinergi yang baik sebagai pemangku kepentingan. Kelancaran kegiatan industri hulu migas bukan hanya penting untuk meningkatkan produksi, tetapi juga untuk meningkatkan nilai investasi yang ujung akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Semua harus paham bahwa bahwa ketersediaan energi menjadi kunci yang sangat penting dalam menjamin jalannya pembangunan. Tanpa energi yang memadai, sulit sekali membayangkan perekonomian bisa tumbuh.

 

Prioritas Tenagah kerja Lokal 

 

Dikutip dari TEMPO.CO,Jakarta - Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya menyatakan pembangunan Blok Masela di atas darat akan menyerap banyak tenaga kerja. "Kalau hitung-hitungannya, Blok Masela dapat menyerap 380 ribu tenaga kerja dari berbagai bidang,"  Atas kesepakatan yang diambil Oleh Presiden RI, Joko widodo dan kepala SKK migas, Dwi Soejipto. Yang sangat diharapakan local content dimaksimumkan, Kemudian penggunaan tenaga kerja setempat itu di-maximized. Jadi ada training untuk bisa meningkatkan kapabilitas tentu saja dari SDM daerah setempat,Inpex menerapkan lokal content (produk lokak) dalam pembangunan Blok Masela.

 

Selain itu, memberdayakan tenaga kerja daerah setempat semaksimal mungkin. Bahkan sumber daya manusia (SDM) pun harus turut dikembangkan,dan pemanfaatan tenaga kerja daerah diharapkan bisa dioptimalkan, dan kesiapan masyarakat Lokal sudah harus matang, Gunah menjawab tantangan di berbagai bidang terkait ,di megaproyek Block masela,jangan lalu kita menjdai penonton di rumah sendiri. 

 

Upaya mengoptimalkan tenaga kerja nasional di industri migas tetap menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan daya saing global. Upaya itu diwujudkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan rekrutmen pekerja dari warga sekitar wilayah kerja dengan cara memberikan pelatihan dan keterampilan kerja supaya mampu bersaing d engan tenaga kerja asing. Hal itu sejalan dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yakni pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) lokal mempunyai peranan penting mewujudkan tujuan pembangunan nasional serta kemajuan industri hulu migas Masela pada 2026 Mendatang.

 

Dampak Lingkungan Hidup

 

Hulu migas abadi ini Meskipun menjadi prioritas utama penunjang ekonomi nasional, namun tidak luput dari pengawasan terhadap dampak kerusakan lingkungan hidup.

Dengan adanya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan Kontraktor KKS (Inpex Masela) melakukan kajian Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah terdampak kilang darat di Tanimbar dan daerah terdampak  dan diawasi oleh SKK Migas, perluh adanya Tinkat pengetahuan agar masyarakat lokal pun turut sertah dalam pengawasan, dan menjamin Hak"wilayat tetap aman,Biota laut,darat, Adat istiadat,Budaya selain Linkungan. Diharapakan Kontraktor KKS menaati UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembangunan kilang darat tidak terbentur dengan kepentingan masyarakat adat, kepentingan daerah dan bahkan kepentingan nasional.

 

Masalah lingkungan selalu menjadi isu hangat dan menarik, apalagi kalau membicarakan penanganan lingkungan di kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas). Ada banyak kasus dalam kegiatan hulu mula dari eksplorasi hingga produksi. Kegiatan di hilir juga tidak kalah potensi menimbulkan masalah lingkungan seperti ketika dalam pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Tidak salah jika pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan ketat dan mengikat berikut sanksinya yang diberlakukan di industri hulu dan  hilir migas maupun perusahaan terkait lainnya.

 

Sebut misalnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU LH), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).  Selain itu ada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, ada Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan. Masih banyak lagi peraturan turunan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

 

Semua peraturan itu harus ditaati dan dipatuhi oleh pelaku usaha kegiatan industri migas, sehingga semua aktivitas kegiatan usaha hulu migas mulai saat eksplorasi dan pengangkatan migas dari perut bumi (produksi) hingga distribusi tidak menimbulkan masalah lingkungan, terutama pencemaran akibat tumpahan minyak. Pertanyaannya benarkah semua peraturan tersebut sudah dipatuhi dan dijalankan? UU atau peraturan sudah bagus, implementasinya bagaimana? Ada banyak kasus tumpahan minyak yang berusaha ditutup-tutupi, ada kasus kesalahan eksplorasi seperti kasus Lapindo, dan berbagai kasus serupa di beberapa daerah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, bahkan menimbulkan harta benda masyarakat sekitar, bahkan korban nyawa manusia.

 

Itu Adalah Beberapa dari Alasan utama Yang Memotivasi untuk bagaiamana persiapan kita untuk mewujudkan itu melului Kualitas SDM kita, sebagai modal utama dalam persaingan Menghadapi Globalisasi,Lebih kususnya Industri/SDA yang ada di Daerah.Untuk Merealisasikan itu semua, alasan yang paling mendasarnya itu lewat pendidikan.

 

Apakah ada kendala dengan pendidikan di Maluku Barat Daya?

 

Berbagai masalah yang menghambat proses pendidikan di suatu daerah masih sering muncul. Masih kurangnya sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini meliputi gedung sekolah beserta isinya, serta peralatan-peralatan sekolah yang menunjang proses belajar mengajar di suatu sekolah, atau lembaga tempat belajar. Sering kita lihat pembangunan gedung-gedung sekolah megah diperkotaan dengan fasilitas yang memadai untuk kegiatan belajar mengajar. Namun hal itu akan berbanding terbalik ketika kita melihat keadaan yang sebenarnya di daerah terpencil. Tidak ada fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kemajuan proses belajar mengajar yang mereka lakukan.

 

Selain itu di daerah terpencil Maluku Barat Daya Salasatunya , juga masih terdapat sulitnya akses jalan dari rumah ke sekolah . Untuk menuntut ilmu saja mereka harus rela berjalan sampai berkilometer-kilometer jauhnya. Ironisnya, mereka harus melewati sungai-sungai yang arusnya deras, ataupun naik turun pegunungan untuk dapat ke sekolah. Bayangkan dengan di perkotaan, akses dari rumah ke sekolah sangatlah mudah .Bahkan banyak sekali transportasi yang dapat dipakai untuk menempuhjarak dari rumah ke sekolah. Inilah yang seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah agar mereka dapat dengan mudah menuntut ilmu sama seperti yang lainnya .

 

Para guru yang mengajar di daerah terpencil pun masih sangat sedikit sekali. Sebagian dari mereka juga hanya bekerja sebagai guru honorer saja. Bahkan mereka pun hanya dibayar dengan gaji yang tidak sebanding dengan guru yang bekerja di perkotaan. Selain itu kurangnya informasi juga mempengaruhi dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah terpencil. Mereka terkesan tertinggal dalam informasi-informasi tentang pendidikan yang mungkin sebagian besar sudah diberlakukan di perkotaan. Sungguh disayangkan memang, mengingat Pendidikan itu sangat penting sekali untuk masa depan seluruh umat manusia ke depannya untuk dapat memajukan Sumber Daya Manusia yang baik disertai dengan fikiran-fikiran yang inovatif.

 

Dalam hal ini, pemerintah perlu untuk turun tangan dalam melakukan pemerataan pendidikan, baik dari segi fasilitas, biaya, akses jalan dari rumah ke sekolah, pembangunan gedung sekolah yang memadai, serta mempermudah akses informasi tentang pendidikan dari perkotaan dan lain-lain. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dapat memperoleh hak yang sama dan setara dalam mengenyam bangku pendidikan

 

Olehnya itu, Pemkab MBD sudah seharusnya mempersiapkan Potensi dan SDM pada usia produktif didaerah, lewat Menjaminnya, kemerdekaan belajar di Bangku pendidikan, dan juga perguruan Tinggih didaerah,semaksimal mungkin, dan sangat diakui bahwanya masih banyak terdapat kekurangan dan kendala akibat terbatasnya akses transportasi dan kapasitas sumberdaya manusia yang handal dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyediaan layanan kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi banyak potensi sumber daya alam, yang ada pada kabupaten Maluku barat daya, Sala Satunya lewat Pendidikan

 

SDM punya peran penting, Belum lagi soal penerapan teknologi, peralatan, dan Sumber daya manusia yang dibutuhkan agar mampu menopang target produksi hulumigas block masela,sebagai aset,dan menciptakan cita-cita Bangsa dan Negara. Mengingat potensi gas abadi yang terkandung di dalam perairan laut Maluku, tepatnya di Blok Masela itu, merupakan anugerah Tuhan untuk dikelola sebesar-besarnya buat kemakmuran Masyarakat. Dengan kematangan SDM, dapat menjamin “Pengembangan gas abadi Blok Masela harus bisa memberikan dampak positif bagi meningkatnya kesejahteraan dan taraf hidup rakyat Maluku, lebih khusus Maluku Barat Daya.

 

 

~KALWEDO~


Kamis, 11 Juni 2020

INTERNET DAN KESEJAHTERAAN

                                         Oleh :
                             Dames Lewansorna
              Devisi Wilayah VIII Ruang Aspirasi

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 telah melahirkan suatu Negara Indonesia merdeka yang bentuk dan sistem pemerintahannya, pertama kali diatur keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kemudian terkenal dengan nama Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga dapat dianggap sebagai akta kelahiran dari Negara Republik Indonesia. 

Semangat kemerdekaan itu sendiri secara ekplisit telah tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang pada substansinya menyebutkan bahwa Pemerintahan yang ingin dibentuk pasca kemerdekaan adalah pemerintahan yang salah satunya mampu untuk memajukan kesejahteraan umum…, dengan harapan agar semangat dan kesadaran ini tetap berakar untuk membangun Negara yang dapat memberikan kemakmuran dan kesejaterahan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan sosial. 

Hal ini kemudian dipandang sejalan dengan teori Negara kesejateraan (welfare state), yang mana teori ini menegaskan bahwa Negara merupakan suatu organisasi, yang pemerintahnya sendiri merupakan pengurus yang diberi kewenangan dalam hal mengurusi rakyatnya, sehingga kehadiran negara semestinya adalah untuk menyelenggarahkan kesejahteraan yang sebesar-besar bagi rakyat. 

Bertalian dengan hal diatas, Undang-undang No 11 tahun 2009 tentang kesejateraan sosial, juga telah mendefenisikan secara legalis terkait apa yang dimaksud dengan kesejateraan sosial. kesejahteraan sosial menurut UU ini merupakn kondisi terpenuhinya kebutuhan materian, spiritual dan sosial warga negara, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Artinya bahwa Negara hadir dengan tujuan adalah untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan, agar masyarakat dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosialnya. 

Terkait pemenuhan kebutuhan dalam rangka menjamin terselenggaranya kesejahteraan sosial yang merupakan tugas dari Negara, ada beberapa isu sentral yang juga cukup mengundang banyak perhatian dari masyarakat. Disaat Negara hadir dengan beberapa kebijakan, sebagai respons akibat pandemic global yang tanpa disadari mendatangkan keresahan bagi masyarakat. Sebut saja keluhan ini hadir dari masyarakat kabupaten Maluku barat daya (MBD). 

Kabupaten maluku barat daya merupakan 1 dari 11 kabupaten di Provinsi Maluku, yang kemarin masuk dalam kategori 4 kabupaten tertinggal di provinsi Maluku sesuai dengan penetapan oleh Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Kabupaten dengan julukan Negeri Kalwedo ini, secara tataletak geografis merupakan kabupaten kepulauan yang masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik itu pelayanan sosial maupun pelayanan publik, artinya bahwa terkait pemenuhan kesejahtraan sosial demi menjawab kebutuhan masyarakat, dapat dikatakan bahwa hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah, walaupun Kabupaten Maluku Barat Daya dapat dikategorikan sebagi kabupaten yang kaya melimpah dengan sumber daya alam yang ada. 

Dampak dari pandemic covid-19 lambat laun pun kian terasa, dan bukan hanya menyerang pada sektor kesehatan dan ekonomi saja, melainkan juga sangat terasa pada sektor pendidikan. Pemerintah melalui dinas pendidikan telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memerintahkan agar proses belajar mengajar mesti menggunakan motode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau yang dalam istilah trennya disebut sebagai Home learning. 

Proses home learning ini kemudian boleh dikatakan sangat tidak efektif jika dilakukan di daerah kabupaten Maluku Barat Daya, bahkan untuk skala ibu kota kabupaten seperti Tiakur yang merupakan pusat episentrum dari pemerintahan kabupaten Maluku barat daya. Hal ini boleh terjadi sebagai akibat dari penyediaan fasilitas saranan Wifi maupun Internet dikabupaten MBD yang masih terbilang sangat jauh dari harapan, bukan hanya itu, bahkan Tower Telekomunikasi yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat komunikasi pengguna dengan jaringanpun sangat sedikit. Padahal dalam rangka menyongsong tantangan industry 4.0 hal ini semestinya bukan lagi menjadi persoalan, tetapi apa daya inilah potret realitas yang terjadi di daerah dengan tajuk Negeri Kalwedo. 
“ Lantas apa yang mesti dilakukan? ” 

Dalam rumusan pasal 28F Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Berdasarkan rumusan diatas, yang menyinggung terkait jenis saluran dalam hal melakukan komunikasi maupun memeproleh informasi, sudah barang tentu merupakan tanggung jawab dari pada pemerintah untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana dengan harapan agar mampu memenuhi Hak dari rakyat untuk mencapai maksud dan tujuan guna menjawab kebutuhan yang ada. 
Peran serta Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam melihat realitas yang terjadi tidak hanya terletak pada satu pihak saja, melainkan hal ini menjadi tanggung jawab kolektif dari keseluruhan Pemerintahan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang pada dasarnya merupakan representative dari analogi pengurus yang harus mengurusi rakyat sebagaimana telah dijelaskan dengan menggunakan pendekatan teori Negara kesejateraan (welfare state) pada paragraf diatas. 

Hal ini lebih lanjut telah termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan dalam pasal 57 bahwa : 
“ Penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah”. 
Dengan demikian pada tingkatan daerah Kabupaten, dalam menjawab suatu problem yang sedang terjadi di daerah maka sudah semestinya sinergitas antara kepala daerah dan DPRD kabupaten harus intens dilakukan, mengingat bahwa kedua lembaga ini merupakan unsur yang memiliki kedudukan maupun posisi yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah yang nantinya akan dibantu oleh perangkat daerah. 

Selanjutnya menurut Rasyd dalam Giroth (2004:65), bahwa Tugas pokok pemerintahan dapat diringkas menjadi tiga fungsi yang hakiki, yakni : 
1. Pelayanan (service) 
2. Pemberdayaan (empowerment), dan 
3. Pembangunan (development) 
Oleh karenanya terkait pembangunan tower telekomunikasi serta penyediaan saranan dan prasaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mesti ditindak lanjuti oleh keseluruhan pemerintahan daerah kabupaten sebagai pemegang kebijakan. 
Mencermati hal di atas, dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota merupakan sub sistem dari pemerintah pusat yang diberikan kewenangan secara atribusi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan kemudian tak lupa juga diberikan otonomi yang seluas-luasnya (lihat pasal 18 ayat 2 dan 5 UUD NRI 1945). Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah adalah dimaksudkan agar pemerintah daerah bisa mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan di daerah.
 
Bertolak dari hal diatas, dalam rumusan pasal 1 point (12) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai kesatuan masyarakat hukum merupakan bagian dari daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan Hukum Nasional dan untuk kepentingan bersama. Sehingga penyampaian aspirasi dalam kaitan untuk menyuarakan kepentingan bersama merupakan panggilan kolektif untuk bagaimana mendorong pemerintah agar segera melakukan percepatan pembangunan demi dan untuk kemajuan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Terlepas dari semua kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap membangun kerjasama dengan pemerintah pusat, karena sejalan dengan semua itu bawasanya kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Walaupun demikian tetap saja merupakan pekerjaan rumah dari pada Pemerintahan daerah kabupaten Maluku Barat Daya untuk bagaimana dapat menjawab kebutuhan Telekomunikasi dari pada masyarakat Maluku Barat Daya secara keseluruhan, dalam rangka mewujudkan daerah yang maju, karena bagaimana pun kebijakan nasional sudah tentunya tidak melenceng maupun mengkhianati semangat kemerdekaan untuk mengejawentakan tatanan pemerintahan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di kabupaten Maluku Barat Daya.

Untuk itu pemerintah kabupaten maluku barat daya sudah seharusnya bersinergitas serta membangun MBD lebih baik, apalagi Kab MBD akan di perhadapkan dengan pergantian kepala daerah yang ke tiga kalinya, tentu para palson akan mempergunakan berbagai macam cara untuk memenangkan pemilihan kepalah daerah, saya kutip sedikit dari ayat alkitab Matius 10:16. “aku mengutus kamu seperti anak domba ke tengah-tengah serigala, sebab itu hendaklah kamu cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati.

Oleh sebab itu besar harapan, apapun yang akan terjadi tetapi jangan sekali-kali melupakan kewajiban dari seorang pemimpin apalagi tidak sama sekali menjalankan kewajiban tersebut...sekian 
“KALWEDO ”

Kamis, 04 Juni 2020

HARAPAN KECIL UNTUK MALUKU BARAT DAYA YANG BESAR



                                         Part 1 
                                         Oleh :
                                    Yonas Amos
                 Founder & Direktur Ruang Aspirasi


Saat ini, ditengah masa pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung, kita akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah.  Kabupaten Maluku Barat Daya adalah salah satu dari 4 Kabupaten di Provinsi Maluku, yang akan melaksanakan pesta demokrasi.  Dikutip dari Kompas.com, Selasa 2 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum memastikan  bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dimulai pada tanggal 15 Juni mendatang dan tahapan pemungutan suara akan jatuh pada tanggal 9 Desember 2020. 

Kabupaten Maluku Barat Daya sejak berdirinya telah melewati 2 kali tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Pilkada yang akan datang adalah yang ketiga kalinya. Tentunya disetiap berlangsungya Pilkada, kita berharap agar Pilkada menjadi pesta demokrasi yang dapat dinikmati setiap orang yang telah memiliki cukup umur untuk mengikutinya. Untuk maksud itulah sebelum Pesta ini dilaksanakan, penulis ingin memberikan harapan agar kita menjadi rakyat yang optimis menyambut pesta kita ini.   

PILKADA DAMAI

Dalam gelaran pilkada, benturan kepentingaan merupakan hal yang wajar – wajar saja terjadi mengingat semua paslon ingin memenangkan kompetisi, benturan kepentingan ini berjalan lurus dengan akan terciptanya segmentasi masyarakat yang pro paslon A atapun pro paslon B atau paslon C, kondisi ini tentunya akan mengganggu kehidupan social masyarakat sehingga besar harapannya agar PILKADA DAMAI dapat diciptakan oleh para pemain yang berkepentingan. 

PERANG IDE DAN GAGASAN

Kita sering mendengar isu-isu yang sifatnya personal dalam setiap kali gelaran pilkada. Selaku calon kepala daerah, tentu sangat tidak arif ketika dalam kontestasi bukan perang ide dan gagasan yang dimainkan tetapi justru perang isu personal yang bisa saja mengadu domba konsituen satu dengan yang lainnya. Benar bahwa perang ini tidak dilakukan secara langsung oleh Paslon tersebut tetapi yang mau dihimbau disini adalah para actor intelektual dan para pemain lapangan yang dikemudian hari akan sangat berperan penting dalam hal ini agar tidak mengotori gelaran pilkada MBD ini dengan isu-isu personal tetapi menciptakan  ide dan gagasan yang dapat menarik minat masyarakat untuk memilih. Dengan memainkan perang ide dan gagasan secara otomatis akan menurunkan intensitas ketersinggungan dikalangan masyarakat.  

STOP MONEY POLITIK 

Politik uang merupakan praktek yang biasa ditemui dalam pesta 5 tahunan ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa praktek ini marak terjadi pada proses 2 kali gelaran pilkada yang lalu. Jauh sebelum itu terjadi pada pilkada kali ini maka, mari kita berharap agar Para Paslon yang akan bertanding nanti tidak mempraktekan money politik. Money Politik ini banyak bentuknya, mulai dari membayar untuk dipilih, membayar untuk merubah hasil perolehan suara, merupakan beberapa praktek money politik yang sering ditemui. Jika dibiarkan maka ketika terpilih dan mempin nanti Kepala Daerah yang mengeluarkan cost anggran yang begitu besar dalam pilkada bisa saja dalam kepemimpinannya melakukan korupsi untuk menutup kembali semua pengeluaran yang telah dikeluarkan selama pilkada ketika ini terjadi maka berhentilah berharap kita akan melihat pembangunan yang signifikan bagi Daerah kita ini. 

Ini Merupakan 3 hal mendasar dari sisi Peserta 
Pemilu yang akan sangat mempengaruhi jalannya pesta demokrasi. Apakah tiga hal ini akan dapat dilaksanakan atapun  tak terlaksana tergantung Para peserta yang akan bertanding nanti. 

Bagaimana dengan kita, Rakyat yang memiliki hak suara yang akan dijadikan sebagai konsituen? Apakah kita akan masuk pada segmentasi yang tercipta akbitat dari benturan kepentingan yang terjadi ? Sejauhmana kita mempersiapkan diri untuk menyambut pesta ini ?

Bagaimana kita bersikap dalam pemilu (Perilaku Pemilih) akan sangat menuntukan posisi kita pada pesta yang akan berlangsung nanti. Penulis akan mencoba berbagi beberapa perilaku pemilih yang menurut penulis sering ditemui pada helatan pilkada. 

Pendekatan Sosiol

Pendekatan social ini sering sekali ditemui ketika seseorang ingin menentukan pilihannya, contoh seperti :
“Saya memilih Paslon A, dikarenakan saya satu kampong dengan Paslon A”
“Saya memilih Paslon B dikarenakan saya punya hubungan keluarga dengan Paslon B”
Jika kita memilih berdasarkan factor ini maka kita adalah pemilih yang memilih berdasarkan pendekatan social kita. 

Simpatisan Partai  

Simpatisan Partai adalah kita yang memilih Paslon A atau Paslon B dikarenakan Paslon A atau Paslon B didukung oleh Partai yang kita sukai walaupun kita tidak memiliki legalitas keanggotaan dari partai tersebut. 

Pemilih Opportunis

Pemilih Opportunis adalah kita yang memilih dengan memperhitungkan siapa kita dan kita dapat apa, biasanya pemilih opportunis adalah kita yang meiliki status social serta dapat mempengaruhi orang untuk memilih dalam istilah politik kita disebut elite karena memiliki pengikut yang dapat dipengaruhi untuk memilih. Dalam posisi ini tentu kita akan mencari keuntungan untuk diri sendiri atau kelompok. Poin penting yang perlu dicatat adalah jangan sampai salah satu dari kita yang menjadi massa pengikut dari para elite yang opportunis. 

Pemilih Pragmatis

Pemilih Pragmatis adalah kita yang tidak memilik pemahaman tentang hak-hak politik kita sebagai warga Negara sehingga dengan gampangnya hak politik kita dibeli oleh uang, ketika kita belum punya ketetapan hati untuk memilih salah satu paslon sedangkan besok adalah hari pemungutan suara akan dilaksanakan dan pada pagi-pagi subuh ada orang yang datang memberikan uang dengan ketentuan harus memilih paslon tertentu dan akhirnya kita memilih paslon tersebut, pada posisi ini kita adalah pemilih yang pragmatis yang terus melanggengkan praktek money politik. 

Pemilih Apatis

Pemilih apatis adalah kita yang bodo amat sama semua hiruk pikuk pilkada dan cenderung memilih untuk tidak memilih (GOLPUT). 

Pemilih Rasional 

Pemilih rasional adalah kita yang memilih berdasarkan ide dan gagasan (Visi-Misi) yang ditawarkan oleh Paslon A atau Paslon B yang menurut kita baik untuk kemajuan daerah kita kedepan kelak ketika Mereka yang kita pilih memimpin. 

Ini adalah beberapa perilaku pemilih yang biasanya kita praktekan dalam helatan pilkada yang kita ikuti. Dari keenam perilaku pemilih diatas, kitalah yang menentukan mau seperti apa sikap kita pada Pilkada Maluku Barat Daya desember mendatang. 

Pesta Demokrasi ini akan berjalan baik dan tidaknya tergantung pada apa yang kita lakukan ketika pesta ini berlangsung. 

Semua orang memiliki otoritas atas hak politik dan sikap politiknya. 
Maukah kita mengikutinya ? 
Dengan cara apa kita mengikutinya ? 
itu adalah pilihan kita masing-masing. 

Selamat mempersiapkan diri menyambut pesta demokrasi… 
KALWEDO …. !!!

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...