Minggu, 02 Mei 2021

BUPATI MALUKU BARAT DAYA GAGAL PAHAM ?

Beberapa hari ini, banyak pemberitaan di sosial media terkait perjuangan MBD mendapatkan manfaat dari blok masela, bupati yang baru saja di lantik pada hari senin, 26 April 2021 yang bertepatan di kantor gubernur provinsi Maluku sebut saja Benjamin Th, Noach ST dalam pemberitaan yang di sampaikan melalui media online suara damai, kata Noach, sebagai orang nomor 1 di kabupaten yang bertajuk kalwedo, kami telah menyiapkan sederet misi untuk menjadikan MBD sebagai kabupaten yang sejahtera, mandiri, dan berlandaskan budaya. Lanjut bupati MBD terkait dengan participaciting Interest (PI) 10% Blok masela, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 23 yang mengatur bahwa kewenangan bupati hanya 4 Mil, kewenangan gubernur 12 Mil sedangkan lebih dari itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Perlu di ketahui masyarakat MBD bahwa PI 10% sudah di serahkan kepada pemerintah daerah dalam hal provinsi Maluku untuk membagikan kepada 11 kabupaten kota yang ada di provinsi Maluku.

Penjelasan diatas sudah mendekati kebenaran, namun sayangnya penjelasanya diatas terlalu normatif karena mengesampingkan kabupaten MBD sebagai daerah terdampak dan daerah penghasil, sebagaimana yang sementara di perjuangkan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan dan juga keterlibatan organisasi kemahasiswaan. 

Mewujudkan Maluku barat daya sejahtera, mandiri dan tidak mengesampingkan nilai budaya  itu merupakan kewajiban pemerintah daerah, akan tetapi bupati mestinya harus lebih dulu menjelaskan secara detail dan jujur serta tidak ada kebohongan kepada masyarakat MBD, kira-kira kesejahteraan yang telah disebutkan diatas adalah kesejahteraan dalam bentuk apa?. jangan sampai menjadikan sosial media sebagai konsumsi publik yang hanya sebatas menyampaikan kata-kata manis padahal dibelakang sana sudah tersedia racun untuk membunuh masyarakat. 

Perjuangan masyarakat dengan tujuan MBD di akui sebagai daerah terdampak dan daerah penghsil sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 9 menyebutkan bahwa pemrakarsa, dalam menyusun dokumen amdal mengikutsertakan masyarakat yang terdampak dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Amanat kepmen nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan. 

Hal ini terbukti bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019 ada sosialisi dalam studi amdal terpadu rencana kegiatan pengembangan lapangan gas abadi di swisbel hotel pada saat itu ada keberatan secara jelas yang disampaikan secara tertulis oleh Bpk Izak  B Tertrapoik SH. 
Sebagai kabag Hukum MBD, beliau menghimbau kepada pihak INPEX agar berlalu adil dan bijaksana dalam melayani masyarakat Maluku, lanjutya,  MBD adalah pusat daerah terdampak dari kerusakan lingkungan akibat pengelolaan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Maksud dari keberatan ini sebagai bentuk protes nyata bahwa MBD adalah daerah terdampak dan daerah penghasil sehingga di kemudian hari beroperasinya blok masela MBD juga berhak mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) bahkan pembagian PI 10% MBD di perhitungkan sebagai daerah terdampak maka wajib mendapatkan jata sesuai yang telah di atur dalam undang-undang.  

Lantas bagaimana jika MBD tidak di masukan sebagai daerah terdampak dan daerah penghasil?

Jangan ada protes jika nantinya kerusakan lingkungan yang begitu masif terjadi di MBD lalu kemudian Pemda baru mau menuntut untuk harus ada CSR. Padahal Pemda tidak memperjuangkan MBD sebagai daerah terdampak. 

Apresiasi yang baik untuk Pemda MBD dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang saat ini sudah ada beberapa gelombang yang dikuliahkan di Cepu. Tapi dampak lingkungan untuk keberlanjutan hidup masyarakat juga harus jadi perhatian khusus. 
.
Kalwedo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...