Minggu, 23 Mei 2021

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA


Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang
salah, managerial birokrasi yang amburadur dan kurangnya ketrampilan para pejabat birokrat yang
menduduki structural dan fungsinya.
Kerja Birokrasi merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaran Pemerintahan untuk
mencapai apa yang disebut sebagai Good Governance.

Berdasarkan informasi yang didapat tertanggal 22 Mei 2021, bawasannya Kabupaten
Maluku Barat Daya sampai saat ini belum memasukan kuota formasi CPNS dan menjadi satu dari semua Kabupaten/Kota yang tidak punya kuota CPNS Tahun ini. (teropongmbd.com)
Dua Pihak yang bertangungjawab penuh menyiapkan formasi kuota CPNS adalah Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Organisasi Setda MBD 
Maluku Barat Daya.

Mari melihat dengan cermat alibi yang disampaikan dalam keterangan Pers ini adalah :

1. Maluku Barat Daya belum memiliki fasilitas Gedung untuk pelaksanaan test.

Ditahun sebelumnya Kab. Maluku Barat Daya sukses menyelenggarakan test CPNS tanpa
beralibi bahwa tidak adanya fasilitas Gedung. Ketersediaan Gedung serbaguna dan
Gedung-gedung sekolah serta jadwal yang bisa disiati merupakan solusi yang bisa
dipikirkan untuk masala ini. Hanya saja ini dijadikan sebagai alasan untuk menutupi
ketidakbecusan dalam melaksanakan tugas.

2. ANJAK dan ABK masih menggunakan format tahun 2017.
(Analisis Jabatan dan Kepegawaian) ( Analisa Beban Kerja)
Masih menggunakan format lama maka dengan kata lain tidak ada pembaharuan pada
ANJAK dan ABK.

Berdasarkan Pasal 56 & Pasal 59 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka setiap Instansi
Pemerintah dari Tingkat Pusat sampai pada Tingkat Kabupaten Wajib menyusuan ANJAK
dan ABK yang dilakukan dalam jangka waktu 5 Tahun diperinci dalam jangka satu tahun,
berdasarkan kebutuhan sebagai syarat wajib pengusulan jumlah dan jenis jabatan PNS yang
akan diisi oleh CPNS.
Tidak adanya ANJAK dan ABK mengakibatkan Kab.MBD tidak memiliki formasi kuota
CPNS pada saat penetapan kebutuhan Jumlah Jenis dan Jabatan PNS secara nasional. 

3. Ketiadaan ANJAK dan ABK sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bagian Organisasi Setda MBD

Sialnya anggaran yang tidak tersedia serta keterbatasan jaringan internet menjadi dalil yang
paling sempurna untuk menutupi ketidakmampuan para pejabat birokrat dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diemban.

Berapa banyak biaya yang diperlukan untuk penginputan ?
Ataukah sampai hari ini Kota Tiakur tidak tersedia fasilitas 4G dan WiFi ?

Ini menjadi pertanyaan yang paling mendasar bagi alibi yang disampaikan. Apa yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM dan BO SETDA pada keterangan Pers ini tidak sinkron dan membingungkan, cenderung saling menyalahkan dan mencari-cari alasan.

Jadi sebenarnya yang menyebabkan tidak adanya Pengusulan Kebutuhan PNS lewat ANJAK dan
ABK ini apa?
Apakah tidak adanya fasilitas Gedung untuk pelaksanaan test?
Apakah Anggaran penginputan yang tidak tersedia?
Ataukah Keterbatasan jaringan Internat ?

Kita sedang menonton misskomunikasi dan misskoornidasi yang dilakukan oleh dua instansi ini
serta amburadurnya kinerja birokrasi kita di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Benarlah apa yang disampaikan oleh Prof, Dr, Sondang P Siagian, bahwa patologi birokrasi timbul
karena Tindakan para pejabat di lingkungan birokrasi yang suka mengaburkan masalah, sifat
menyalahkan orang lain, kurang koordinasi, kredibilitas rendah, kurangnya visi yang imajinatif,
tindakan tidak rasional, kurangnya atau rendahnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pelaksana berbagai kegiatan operasional seperti: ketidakmampuan menjabarkan kebijaksanaan pimpinan, ketidaktelitian, rasa puas diri, bertindak tanpa berpikir, kebingungan, tindakan yang tidak produktif, tidak adanya kemampuan berkembang, mutu hasil pekerjaan yang rendah, kedangkalan, ketidakmampuan belajar, ketidaktepatan tindakan, inkompetensi, ketidakcekatan, ketidakteraturan,melakukan tindakan yang tidak relevan, sikap ragu-ragu, kurangnya imajinasi, kurangnya prakarsa, kemampuan rendah, bekerja tidak produktif, ketidakrapian, dan stagnasi.

Sisi lain dari Persoalan ini adalah, sejauh mana fungsi control terhadap kinerja dua instansi ini.
Berbicara fungsi control maka ada beberapa pihak yang perlu menjadi sorotan.

Pertama, Peran Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.

Jika ANJAK dan ABK belum diperbaharui dan masih menggunakan Data Tahun 2017, maka kita
patut mempertanyakan Fungsi kontrol dari Bupati, Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah. Mengapa Demikian, Posisi kosongnya Bupati MBD itu terjadi ditahun 2019 setelah terpilihnya Bupati MBD saat itu sebagai Wakil Gubernur Maluku. Ada rentan waktu yang cukup untuk melaksanakan kontroliing terhadap kinerja bawahannya jika dihitung waktu kerja dari tahun 2017-2019. Wakil Bupati MBD pada masa itupun dilantik pada tahun yang sama menjadi Bupati Antar Waktu dengan masa kerja sampai pada pertengahan tahun 2020. Jika dihitung dari 2017-2020 maka ada waktu yang cukup banyak untuk melaksanakan fungsi kontrol juga terhadap kinerja birokrasi.

Jika alasannya nanti adalah Maluku Barat Daya beberapa tahun kebelakang ini mengalami pengalihan kepemimpinan dan baru saja menyelesaikan Pilkada. Sehingga Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat melaksanakan perannya dengan baik, lalu yang menjadi pertanyaan, dimana peran
Sekretaris Daerah ? Pasalnya dari tahun 2017 sampai saat ini, posisi Sekda tidak berganti orang.
Menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja OPD – OPD dilingkungan Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi tugas penting bukan hanya Bupati, dan Wakil Bupati tetapi juga seorang Sekretaris Daerah.

Kedua, Peran DPRD MBD (Legistalif) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja
Eksekutif.

Fungsi Kontrol dan Pengawasan juga diemban oleh DPRD MBD sebagai tugas pokok dan fungsi
Lembaga legislative di tingkat Kabupaten. Komisi yang membawahi urusan ini haruslah juga
melakukan pengawasan dan kontroling yang berkala terhadap BKPSDM dan BO SETDA di Kabupaten.
DPRD MBD saat ini merupakan hasil pemilhan tahun 2019. Kontrol DPRD pada rentan waktu 2017-2019 serta 2019 semenjak dilantik sampai pada 2021 ini dipertanyakan. Mengapa perlu dipertanyakan, karena masalah ini baru ditemukan tahun ini. Jika kontrol dan pengawasan dilakukan berkala maka seharusnya permasalahan ANJAK dan ABK sudah terselesaikan. 
MBD melakukan Tes CPNS Terakhir tahun 2018 dan ini sudah tahun 2021, 4 tahun baru ditemukan
ternyata ANJAK dan ABK tidak ada pembaharuan.

Kontrol dan pengawasan yang ketat serta berkelanjutan akan menciptakan kinerja birokrasi yang baik pula.
Jika fungsi kontrol dan pengawasan ini dilakukan secara berkala dari tahun ke tahun maka
hambatan-hambatan dalam proses pengerjaan dapat segera mencapai solusi dan terselesaikan.

Fungsi Kontrol dan pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pada saat air sudah dibatang leher atau
mendekati waktu pelaksanaan test.

Apakah mengangkat PPPK besar-besaran untuk menutupi beban kerja yang semakin kompleks
dan kebutuhan jumlah PNS dilingkup Pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya yang tidak
terakomodir dalam CPNS akan ditempuh ?

Lebih Efisien mana biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPPK yang jumlahnya cukup besar
ataukah melakukan pembaharuan ANJAK dan ABK?

Jangan kaget jika post APBD kita lebih besar diperuntukan untuk belanja pegawai.

Ini merupakan citra buruk kinerja Eksekutif dan Legisltif di Kabupaten Maluku Barat Daya. Bisa jadi ini juga satu dari sekian masalah yang baru saja terekspos ke public. Dan masih banyak lagi masalah yang belum juga terekspos. Itu berarti baik eksekutif maupun legislative di Kabupaten Maluku Barat Daya perlu berbenah. Reformasi Birkorasi ditubuh Pemerintah Kabupaten Maluku 
Barat Daya harus menjadi perhatian bagi Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik. DPRD dalam pengawasaanya juga harus ekstra ketat sehingga kepentingan masyarat dapat terpenuhi dan terakomodir dengan baik. 

Pemimpin itu harus membuka diri menerima masukan dan tidak takut untuk dikritik. 

KALWEDO !!!    

Minggu, 02 Mei 2021

BUPATI MALUKU BARAT DAYA GAGAL PAHAM ?

Beberapa hari ini, banyak pemberitaan di sosial media terkait perjuangan MBD mendapatkan manfaat dari blok masela, bupati yang baru saja di lantik pada hari senin, 26 April 2021 yang bertepatan di kantor gubernur provinsi Maluku sebut saja Benjamin Th, Noach ST dalam pemberitaan yang di sampaikan melalui media online suara damai, kata Noach, sebagai orang nomor 1 di kabupaten yang bertajuk kalwedo, kami telah menyiapkan sederet misi untuk menjadikan MBD sebagai kabupaten yang sejahtera, mandiri, dan berlandaskan budaya. Lanjut bupati MBD terkait dengan participaciting Interest (PI) 10% Blok masela, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 23 yang mengatur bahwa kewenangan bupati hanya 4 Mil, kewenangan gubernur 12 Mil sedangkan lebih dari itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Perlu di ketahui masyarakat MBD bahwa PI 10% sudah di serahkan kepada pemerintah daerah dalam hal provinsi Maluku untuk membagikan kepada 11 kabupaten kota yang ada di provinsi Maluku.

Penjelasan diatas sudah mendekati kebenaran, namun sayangnya penjelasanya diatas terlalu normatif karena mengesampingkan kabupaten MBD sebagai daerah terdampak dan daerah penghasil, sebagaimana yang sementara di perjuangkan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan dan juga keterlibatan organisasi kemahasiswaan. 

Mewujudkan Maluku barat daya sejahtera, mandiri dan tidak mengesampingkan nilai budaya  itu merupakan kewajiban pemerintah daerah, akan tetapi bupati mestinya harus lebih dulu menjelaskan secara detail dan jujur serta tidak ada kebohongan kepada masyarakat MBD, kira-kira kesejahteraan yang telah disebutkan diatas adalah kesejahteraan dalam bentuk apa?. jangan sampai menjadikan sosial media sebagai konsumsi publik yang hanya sebatas menyampaikan kata-kata manis padahal dibelakang sana sudah tersedia racun untuk membunuh masyarakat. 

Perjuangan masyarakat dengan tujuan MBD di akui sebagai daerah terdampak dan daerah penghsil sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 9 menyebutkan bahwa pemrakarsa, dalam menyusun dokumen amdal mengikutsertakan masyarakat yang terdampak dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Amanat kepmen nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan. 

Hal ini terbukti bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019 ada sosialisi dalam studi amdal terpadu rencana kegiatan pengembangan lapangan gas abadi di swisbel hotel pada saat itu ada keberatan secara jelas yang disampaikan secara tertulis oleh Bpk Izak  B Tertrapoik SH. 
Sebagai kabag Hukum MBD, beliau menghimbau kepada pihak INPEX agar berlalu adil dan bijaksana dalam melayani masyarakat Maluku, lanjutya,  MBD adalah pusat daerah terdampak dari kerusakan lingkungan akibat pengelolaan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Maksud dari keberatan ini sebagai bentuk protes nyata bahwa MBD adalah daerah terdampak dan daerah penghasil sehingga di kemudian hari beroperasinya blok masela MBD juga berhak mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) bahkan pembagian PI 10% MBD di perhitungkan sebagai daerah terdampak maka wajib mendapatkan jata sesuai yang telah di atur dalam undang-undang.  

Lantas bagaimana jika MBD tidak di masukan sebagai daerah terdampak dan daerah penghasil?

Jangan ada protes jika nantinya kerusakan lingkungan yang begitu masif terjadi di MBD lalu kemudian Pemda baru mau menuntut untuk harus ada CSR. Padahal Pemda tidak memperjuangkan MBD sebagai daerah terdampak. 

Apresiasi yang baik untuk Pemda MBD dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang saat ini sudah ada beberapa gelombang yang dikuliahkan di Cepu. Tapi dampak lingkungan untuk keberlanjutan hidup masyarakat juga harus jadi perhatian khusus. 
.
Kalwedo 

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...