Kamis, 16 Juli 2020

PART 2. Harapan Kecil Untuk Maluku Barat Daya Yang Lebih Besar


                             Oleh : YONAS AMOS
                Founder & Direktur RUANG ASPIRASI

Setelah pada part 1 penulis mengulas tentang perilaku peserta pemilu dan perilaku pemilih dalam setiap gelaran Pilkada, maka pada part 2 ini dengan judul yang masih sama, penulis akan mengulas tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan dan sifatnya farduain bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya telah menjalankan proses pemerintahan di daerah dari tahun 2008 sampai dengan saat ini, itu berarti telah 12 tahun memerintah, dan telah mengalami beberapa kali pergantian kepala daerah. Tentunya dari selama 12 tahun ini telah ada kebijakan-kebijakan yang diambil demi dan untuk pembangunan daerah yang lebih baik. 

Fondasi awal Pembangunan daerah tentunya adalah Rencana Pembangunan Daerah. Rencana pembangunan suatu daerah terbagi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 10 Tahun dan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun.  Jika dilihat dari tahun berdirinya, maka Kabuten Maluku Barat Daya harusnya telah memiliki RPJPD sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan setiap proses pembangunan yang terjadi saat ini diderah adalah hasil dari RPJMD yang setiap 5 tahun sekali disusun berdasarkan RPJPD. Tentunya ini adalah hal normative yang harus terjadi dalam proses perencanaan.

Tapi bagaimana dengan proses pelaksanaan dari setiap rencana yang sudah dibuat ini ? 
Bagaimana kita sebagai masyarakat dapat mengawasinya ? 
Ini merupakan hal yang lumrah yang muncul sebagai pertanyaan dalam benak setiap warga masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya

Dalam Penyelenggaran Pemerintahan, wajib hukumnya Pemerintah daerah menyajikan Informasi Pemerintahan Daerah. 
Berdasarkan  UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab XXII Pasal 391 ayat 1, informasi pemerintahan daerah terdiri atas 
Informasi Pembangunan Daerah, dan
Informasi Keuangan Daerah. 
Pada ayat 2 dari pasal ini menyebutkan bahwa Informasi Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelola dalam suatu system informasi Pemerintahan Daerah. 
Pasal 392 menyebutkan bahwa Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud  dalam pasal 391 ayat 1 huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup :
Kondisi geografis daerah
Demografi Potensi
 sumber daya daerah
Ekonomi dan keuangan daerah
Aspek kesejahteraan masyarakat 
Aspek pelayanan umum dan
Aspek daya saing daerah.
Pada pasal 393 ayat 1 menyebutkan Infromasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki system informasi pemerintahan daerah yang dapat di akses oleh masyarakat lewat website resmi malukubaratdayakab.go.id. Website ini berisi Profile Kabupaten (Visi-Misi, Arti Lambang, Profile Bupati, Profile Wakil Bupati, Pejabat Daerah, Organisasi perangkat Daerah dan Berita-berita aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah). 
Sialnya adalah dalam website ini, masyarat tidak dapat mengakses informasi tentang Pembangunan dan Informasi Keuangan. Hal ini menjadi penting untuk dikatahui oleh setiap lapisan masyarakat yang ada didaerah bahwa, Informasi Pembangunan dan Keuangan daerah wajib diinformasikan kepada masyarakat dan diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
UU No 23 Tahun 2014, Pasal 393 pada ayat 3 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mudah diakses oleh masyarakat. 
Sedangkan pada pasalnya yang ke 394 ayat 1 menyebutkan Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 391 ayat 1 wajib diumumkan kepada masyarakat. Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai dari penganggaran, pelaksanaannya dan laporan penggunaanya harus mudah diakses dan wajib diumumkan kepada masyarat itu berarti jika Pemda MBD memiliki system informasi dalam hal ini website Pemda, maka haruslah mencantumkan Rencana Pembangunan daerah, pelaksaannya, pelaporannya begitu juga dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Kenapa tidak ada informasi tentang rencana pembangunan dan informasi keuangan daerah dalam website tersebut ? 
Sengaja tidak dicatumkan atau apa ?
Apakah Pemda MBD tidak mengetahui tentang pasal ini ?
Ataukah Pemda MBD tidak serius dalam pengimplementasian UU ini ?
Apakah ada masyarakat yang pernah bertanya tentang masalah ini ?
Apakah masyarakat tidak risau dengan tidak mudah diaksesnya serta tidak diumumkannya informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah ?
Ini Merupakan sederet pertanyaan yang muncul dari benak penulis yang menurut penulis juga menjadi keresahan dikalangan masyarakat. 

Jika hal diatas tidak dilaksanakan, Pemerintah daerah mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan UU dan yang lebih parahnya adalah kita Masyarakat kehilangan control terhadap jalannya pemerintahan dan membuka kemungkinan penyelewengan dalam proses pemerintahan. 
Jangan salahkan kita selaku masyarakat jika pada penilaiannya bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat daya tidak serius dalam pengimplementasian UU No 23 Tahun 2014, ataukah ketidaktahuan Pemerintah daerah tentang hal ini ataupun yang paling ekstrim adalah mengaggap bahwa Pemerintah Daerah sengaja menutupi akses informasi pembangunan dan keuangan daerah agar dapat bergerak bebas dalam penggunaan anggaran dan berujung korupsi.  

Jika ada temuan dilapangan tentang infrastruktur jalan kabupaten yang rusak belum diperbaiki ataupun proyek daerah lainnya yang baru separuh diekerjakan padahal dananya sudah cair seutuhnya dan masalah pembangunan lainnya serta isu korupsi yang terus didengunkan oleh masyarakat dikalangan bawah, itu semua adalah dampak dari miskinnya informasi tentang pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah serta tidak adanya keterbukaan dan akuntabilitas dari Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Karena pembangunan dan penggunaan anggaran daerah adalah menyangkut kemaslahatan banyak orang, merupakan kepentingan umum, maka mari menjadi masyarakat yang terus bertanya dan meminta pertanggungjawaban tentang hal-hal diatas dengan demikian kita menjalankan fungsi control social terhadap pemerintah karna partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di daerah itu amanat undang-undang dan tanggungjawab moral setiap warga masyarakat untuk melaksanakannya. 

Desember nanti Kabupaten Maluku Barat Daya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 265 ayat 1, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Masalahnya adalah masyarakat kalangan bawah yang akan memilih nanti tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses informasi tentang itu. Padahal ini harus menjadi perhatian kita selaku masyarakat dalam membaca dan menelaah visi-misi program calon Bupati-Wakil Bupati, apakah sesuai dengan rencana pembangunan daerah ataukah tidak karena jika tidak maka ketika menjabat nanti bisa saja akan terjadi unsustainable development atau ketidakberlajutan pembangunan karena Bupati – Wakil Bupati terpilih membawa visi-misi dan program tersendiri diluar rencana pembangunan daerah.
Mari berharap agar Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan bertarung nanti dapat menyajikan visi-misi dan rencana program kerja yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah agar ketika terpilih nanti proses pembanguan di Maluku Barat Daya dapat tertata dan masyarakat dapat merasakan dampak baik, dari setiap pelasanaan pembangunan yang ada. Sehingga Kabupaten Maluku Barat semakin maju dan bisa keluar dari Lingkaran Kabupaten Termiskin dan tertinggal versi pemerintah pusat. 
 
KALWEDO!!!

PATOLOGI BIROKRASI DI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Patologi Birkorasi atau penyakit birokrasi adalah hasil kerja dari struktur birokrasi yang salah, managerial birokrasi yang amb...